Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Cegah Penularan Covid-19, Kurangi Rapat Secara Tatap Muka

20 Juli 2020   14:22 Diperbarui: 20 Juli 2020   14:43 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cegah Penularan Covid 19 Dengan mengurangi Rapat (Dok. RSKO Jakarta)

Kondisi lingkungan tempat kerja di daerah berstatus PSBB / PSBB transisi ke New Normal rentan terjadi penularan. Tempat kerja dengan ruang-ruang kerja, ruang pertemuan / rapat  yang merupakan ruang tertutup dapat terjadi interaksi dengan banyak orang amat sangat berisiko.

Lingkungan tempat kerja menjadi berisiko karena ada faktor kebiasaan bahwa rekan kerja adalah saudara yang sering membuat orang lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Kejadian penularan dapat terjadidi  ruang kerja maupun ruang rapat.

Semenjak DKI Jakarta menerapkan PSBB Transisi saat ini, beberapa perkantoran sudah tidak lagi memberlakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan melaksanakan kegiatan bekerja langsung dari kantor atau Work From Office (WFO) .

Sehingga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan risiko penularan yang rendah di masa pandemi ini tidak hanya kesadaran diri sendiri tetapi juga komitmen dari pimpinan tempat kerja.

Untuk itu tempat kerja harus menerapkann pengendalian risiko penularan dengan melakukan penyesuaian kondisi lingkungan kerja dimana pimpinan wajib mendorong dan mencontohkan kepada bawahannya.

Bahkan demi mencegah penyebaran Covid-19, Presiden RI, Joko Widodo pada hari selasa yang dilansir dari warta ekonomi (DI SINI) secara khusus mengundang sejumlah selebritas Tanah Air. Pertemuan diselenggarakan secara tertutup pada Selasa (14/7/2020) siang yang  dibagi ke dalam dua sesi demi menerapkan protokol kesehatan salah satu nya physical distancing.

Kepala Negara dalam pertemuan dengan para selebritas Tanah Air mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk membuat masyarakat menjalankan protokol kesehatan, contohnya mengenakan masker di luar rumah. Pemerintah pun akan menyusun kebijakan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seraya menggencarkan sosialisasi dan kampanye pencegahan Covid-19.

Bila melihat dari bagaimana Presiden RI sangat concern dengan peningkatan kasus terkonfermasi positif maka kegiatan bekerja dari kantor tentu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana kegiatan perkantoran sebelum terjadi pandemi COVID-19, salah-satunya pertemuan (rapat) secara offline (tatap muka).

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial berskala besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemerintah DKI Jakarta pun menerbitkan Peraturan Gebenur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur bagaimana pertemuan (rapat) pada masa PSBB / PSBB transisi.

Pertemuan (rapat) secara offline dijelaskan pada Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi "Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum"

Kenapa Pertemuan (Rapat) sebaiknya dilaksanakan secara virtual ?

"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, seperti dilansir Antara, Jumat, 19 Juni 2020.

Bila membaca Pergub pasal 13 ayat 1 dan anjuran dari Menteri Kesehatan RI maka pertemuan (rapat) sebaiknya dilakukan secara virtual atau mengurangi jumlah peserta tidak lebih dari 5 (lima) orang.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19. Bila rapat dengan tatap muka sering dilaksanakan apalagi diruang tertutup dengan jumlah peserta lebih dari 5 (lima) orang akan  risiko terpapar bagi peserta rapat dapat makin besar.

Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSKO Jakarta, drg.Bagus Ario Wibowo, MM menerangkan terdapat beberapa risiko penularan Covid 19 yang dapat terjadi ketika rapat dilaksanakan secara tatap muka ;

1. Tidak tersedianya ventilasi dan sirkulasi udara yang kurang baik. 

Tidak semua ruangan pertemuan (rapat) di tempat kerja tersedia ventilasi / jendela sehingga amat berisiko. WHO menyatakan kemungkinan terdapatnya penularan secara airborne pada kondisi ruang tertutup (indoor), ramai dan ventilasi yang kurang baik. Namun, WHO belum menyatakan secara pasti jika COVID-19 menular secara airborne.

Berdasarkan SURAT HIMBAUAN PERHIMPUNAN DOKTER PARU INDONESIA (PDPI) TERKAIT UPDATE TRANSMISI COVID-19 tanggal 11 Juli 2020, pada kondisi di lingkungan diluar fasilitas medis, beberapa kejadian luar biasa berkaitan dengan ruangan tertutup/indoor yang padat, dipikirkan kemungkinan terdapatnya transmisi secara aerosol atau airborne, kombinasi dengan transmisi droplet.

2. Microphone yang tidak aman dari risiko penularan Covid-19. 

Kemungkinan ada droplet di mikrofon jika tidak dilindungi bisa terjadi. Berganti-ganti orang memegang microphone merupakan risiko nyata penularan Covid-19.  

Apakah dengan mengadakan rapat dimana melaksanakan protokol kesehatan dengan physical distancing suara akan terdengar jelas bila tidak menggunakan microphone ? Apakah sebelum menggunakan microphone melaukan cuci tangan 6 langkah ?

3. Tidak displin menggunakan masker. 

Kejadian tidak disiplin menggunakan masker bisa terjadi di rapat tatap muka. Rapat yang dilaksanakan lebih dari 30 menit tentunya membuat nafas kurang nyaman.

Bagi peserta rapat yang tidak tertib / disiplin bisa jadi sekali / dua kali bahkan mungking sering kali melepaskan masker / membuka masker. Kejadian yang mungkin terjadi yakni membuka masker saat berbicara mengemukanan pendapat di rapat tatap muka. Risiko terpapar bisa semakin besar dengan tidak disiplinnya menggunakan masker.

4. Physical Distancing Terlupakan. Masih adakah rapat / pertemuan tatap muka melibatkan lebih dari 5 orang di ruangan tertutup ? bila masih ada, amat mungkin terjadi pelanggaran protokol kesehatan, physical distancing.

Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS-PatKLIn) dalam surat nomor 166/PDS-PATKLIN/VII/2020 menjelaskan "Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV-2 dengan hasil negative maupun rapid test antibody virus SARS-CoV-2 dengan hasil non reaktif tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar virus SARS-CoV-2 sehingga tidak dapat dinyatakan bebas virus SARS-CoV-2"

----

Salam hangat RSKO Jakarta
Penulis : Andri Mastiyanto SKM (Penyuluh Kesehatan masyarakat)
Nara Sumber : dr.Bagus Ario Wibowo MM (Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun