Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

'Uji Kompetensi Keperawatan' Napza/Narkoba Menjadi Perhatian RSKO Jakarta

22 Juli 2019   14:46 Diperbarui: 23 Juli 2019   11:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, RSKO Jakarta (22/7/2019) - Komite Keperawatan RSKO Jakarta pada 16 s/d 18 Juli 2019 melaksanakan kegiatan Workshop Uji Kompetensi  Keperawatan (Kredensial Keperawatan) yang diadakan di lantai 2 gedung A, ruang kepaniteraan II, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode ceramah, tanya jawab, diskusi dan praktik sehingga akan mampu meningkatkan skill bagi personil Komite Keperawatan dalam uji kompetensi kepada perawat RSKO Jakarta. Personil Komite Keperawatan yang mengikuti workshop uji kompetensi keperawatan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang perawat.

Workshop Uji Kompetensi Keperawatan RSKO Jakarta ini dibuka oleh Kepala Bagian keperawatan Elly Hotmida Gultom, S.Kep, NS. Dalam kata sambutannya "Saya mendukung kegiatan workshop uji kompetensi perawat yang berlangsung 3 hari. Saya mengharapkan workshop ini dapat meningkatkan kompetensi dalam kemampuan softskill dan akademisi para perawat di RSKO Jakarta serta ilmu yang didapat bisa ditularkan kepada yang lainnya" tegasnya.

Alasan RSKO Jakarta melaksanakan kegiatan ini karena sebagai rumah sakit, RSKO Jakarta merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Tenaga keperawatan di Rumah Sakit merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar (jumlahnya antara 50-60%), memiliki jam kerja 24 jam melalui penugasan shift, serta merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien melalui hubungan profesional.

Tenaga keperawatan memiliki tanggungjawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya.

Hadir dalam kegiatan workshop ini sekaligus menjadi narasumber, Ketua Komite Keperawatan RSKO Jakarta, Arief Hidayat, S.Kep, RN. Ia menyampaikan "workshop kredensial ini berbasis sistem internasional iso 17024. Saya mengharapkan mudah-mudahan dengan pembekalan ini seluruh personil Komite Keperawatan RSKO Jakarta bisa mengelola kegiatan dengan sistem yang terstandar dimana sistem ini telah diadopsi dan dipraktekkan di negara-negara maju salah-satu nya Australia" ucap nya di kegiatan workshop uji kompetensi keperawatan RSKO Jakarta, 16 Juli 2019.

Bapak Arief menambahkan bahwa Komite Keperawatan RSKO Jakarta, memiliki tugas dan wewenang dalam menjamin mutu asuhan keperawatan melalui serangkaian kegiatan kredensial bagi tenaga perawat RSKO. Dimana kompetensi para penyelenggara kegiatan kredensial diperlukan untuk mampu mengelola dan melaksanakan proses kredential berbasis uji kompetensi yang kredibel.

Lanjutnya untuk itu, workshop uji kompetensi bagi perawat RSKO menjadi sebuah kebutuhan penting. Dalam rangka menyiapkan terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan bagian dari kebutuhan akreditasi RS berbasis SNARS, dan dalam rangka penjaminan mutu asuhan keperawatan kepada konsumen RSKO Jakarta.

Kredensial adalah proses verifikasi kompetensi seorang yang selanjutnya ditetapkan kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan tindakan sesuai dengan lingkup praktiknya. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis (Permenkes 49 thn 2013).

Para perawat dalam menjalankan pekerjaannya wajib melalui tahapan kredensial agar sesuai standar yang ditetapkan. Adapun tahapan yang dilalui yaitu tahapan permohonan kredensial, proses kredensial, proses uji kompetensi, keputusan kewenangan klinis (clinical previllage), rekomendasi, dan penerbitan penugasan klinik (clinical Appointement).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun