Mohon tunggu...
Nurul Hidayah
Nurul Hidayah Mohon Tunggu... Guru - Nurul Hidayah, S.Pd.I., Gr., C.LMP., C.LCWP. GEG.

Trainer Daerah PPKB GPAI. Guru PAIBP SDN 1 Nagrikidul Purwakarta, Penulis Poduktif dan Duta Literasi Nusantara (QM). Suka menulis, mendengarkan music dan traveling.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Budayakan Tertib Berlalu-lintas bersama Polres Purwakarta

13 September 2022   20:25 Diperbarui: 13 September 2022   20:37 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
S0sialisasi cara menyebrang jalan  dengan aman

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

pengertian dari Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Adapun Jenis - jenis dan Fungsi Rambu sebagai berikut :

1. RAMBU PERINGATAN yang digunakan untuk peringatan kemungkinan ada bahaya / tempat berbahaya di bagian jalan di depan anda.

Pengenalan marka jalan dan rambu lalu-lintas
Pengenalan marka jalan dan rambu lalu-lintas
2. RAMBU LARANGAN yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.

3. RAMBU PERINTAH Di gunakan untuk menyatakan Perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
4. RAMBU PETUNJUK Di gunakan untuk menyatakan Petunjuk jurusan, jalan, situasi kota, tempat, pengaturan, fasilitas umum dan lain-lain bagi pemakai jalan.
5. RAMBU TAMBAHAN Di gunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu - waktu tertentu jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya
6. RAMBU SEMENTARA tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu ujar beliau mengakhiri pemaparan sosialisainya.

Pengenalan rambu-rambu larangan
Pengenalan rambu-rambu larangan

Khusus Kab. Purwakarta ada peraturan SK Bupati No. 46 tahun 2014 untuk anak yang di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan bermotor, karena belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM. Bahkan jika dibonceng ke sekolahpun harus memakai helm, supaya aman dan sesuai peratuaran tegas beliau mengakhiri pemaparan sosialisasinya.


Syarif Hendriana, M.Pd., Hayatinupus, M.Pd., Sifan, Ipda Ucup dan Aiptu Untung berfoto bersama
Syarif Hendriana, M.Pd., Hayatinupus, M.Pd., Sifan, Ipda Ucup dan Aiptu Untung berfoto bersama

Acara berikutnya pemberian medali emas yang di raih oleh Ananda sifan dari kelas 1D dalam kejuaraan lomba sepatu roda tingkat Nasional, juara 1 untuk ketiga kalinya. Pemberian Medali Emaspun mendapat kehormatan  diberikan langsung oleh Ipda Ucup Supriadi, SH., Aiptu Untung Joko Prasetya dan Kepala Sekolah Syarif Hendriana, M.Pd. Selamat kepada Ananda sifan atas prestasi yang di raih.

#Salam Literasi; Indonesia_Berkarya!!!
#Salam Guru Literat; Semangat_Hebat_Literat!!!

REFERENSI:

https://sumbarprov.go.id/home/news/3640-apa-itu-marka-dan-apa-pula-itu-rambu.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun