Mohon tunggu...
LADA YAH
LADA YAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan Sosiologi UPI

Dusun Pelelangan, Desa Blanakan, Kabupaten Subang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program "Lada, Yah!" sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Desa Blanakan, Subang

27 Oktober 2021   19:34 Diperbarui: 27 Oktober 2021   20:27 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan dana-dana ongkos lelang :

  • Berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dan Peraturan Bupati Subang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan bahwa besarnya potongan ongkos lelang adalah sebesar 5% dari raman kotor (berasal dari nelayan 2% dan dana bakul 3%).
  • Potongan ongkos lelang dari nelayan berdasarkan RAT adalah 4% dari raman kotor.
  • Simpanan sukarela anggota sebesar 5% dari raman kotor.

3. Berupaya menerapkan sistem pembayaran secara kontan dari bakul dengan cara pemberian pinjaman satuan ikan oleh Tim Penanggulan Bon. Bakul membayar secara kontan kepada kasir Unit TPI/KUD.


7. Konsultasi dan pendampingan

Konsultasi berbentuk seminar dan diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh koperasi. Pendampingan yang dilakukan oleh koperasi bekerja sama dengan berbagai instansi pembina. Konsultasi dan pembinaan diselenggarakan untuk seluruh masyarakat di sana, baik anggota koperasi maupun non-anggota.


8. Monitoring dan evaluasi

Hasil Monitoring :

  • Koperasi menjadi sumber modal nelayan dalam keberlangsungan melaut.

  • Hasil laut yang didapatkan oleh nelayan disetorkan pada pihak koperasi (Unit Tempat Pelelangan Ikan) untuk dipasarkan dengan sistem lelang. 

  • Terdapat kerja sama antara nelayan dan keluarganya, mereka biasanya berbagi tugas dalam mencari nafkah. Para nelayan (suami) biasanya mencari ikan di laut dan sepulangnya dari laut para istri nelayan menunggu untuk kemudian memasarkan hasil tangkapan tersebut.


  • Hasil laut dari nelayan disortir terlebih dahulu untuk kemudian ditentukan harganya sesuai kualitas hasil tangkapan. Hasil tangkapan  yang bagus biasanya dibeli untuk selanjutnya dijual kembali. Dan hasil tangkapan yang kurang bagus biasanya dibeli untuk pakan ikan.

  • KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik” Blanakan menjadi pusat pelelangan hasil laut terbesar di Indonesia.

  • Banyak masyarakat Desa Blanakan, khususnya di Dusun Pelelangan yang berinovasi dengan pengolahan ikan seperti ikan asin dan lainnya secara pribadi.

Evaluasi Saat Melaut:

  • Dinas Kelautan mempersulit proses perpanjangan surat izin melaut yang berdampak pada hasil laut yang berkurang.

  • Sistem patrol laut yang dilakukan di darat cukup mempersulit nelayan dalam menangkap ikan, karena setiap laporan nelayan terkadang tidak dipercaya oleh patrol laut. Misalnya saat akan berangkat nelayan harus membuat laporan ke LSO (nama kapten & jumlah ABK). Di tengah perjalanan seringkali ada beberapa ABK yang sakit dan harus dipulangkan dengan cara menitipkannya pada kapal yang akan pulang. Namun saat di lokasi pelaporan selanjutnya, jumlahnya harus sama seperti saat mereka berangkat. Hal ini tentu menyulitkan nelayan karena mereka tidak bisa melanjutkan berlayar. 

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun