Mohon tunggu...
roy simanjuntak
roy simanjuntak Mohon Tunggu... Konsultan

Hidup penuh semangat pantang menyerah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Inklusif melalui Kebijakan Perlindungan Konsumen oleh OJK

3 September 2025   22:32 Diperbarui: 3 September 2025   22:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penulis: Roy Jhonpiter simanjuntak

Email   : roysimanjuntak99@gmail.com

Pendahuluan

Menurut saya, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Hal ini karena perkembangan sektor jasa keuangan—baik perbankan, asuransi, pasar modal, maupun fintech—tidak lepas dari berbagai risiko yang dapat merugikan masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat dan kebijakan yang jelas, konsumen bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Industri jasa keuangan merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perbankan, asuransi, pasar modal, hingga layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) semakin berkembang pesat seiring transformasi digital. Namun, di balik perkembangan tersebut, risiko terhadap konsumen pun semakin kompleks. Banyak kasus muncul, mulai dari praktik penawaran produk yang menyesatkan, klaim asuransi yang sulit, hingga pinjaman daring dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Dalam konteks inilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peran OJK bukan hanya menjaga stabilitas industri, melainkan juga memastikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi.

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

  1. Bidang Perbankan
    OJK mengatur agar setiap produk perbankan disampaikan secara transparan, mulai dari bunga pinjaman, biaya administrasi, hingga hak dan kewajiban nasabah. Pengawasan ini mencegah terjadinya praktik yang merugikan konsumen, seperti biaya tersembunyi atau penyalahgunaan data pribadi.
  2. Bidang Asuransi
    Banyak masyarakat masih menghadapi masalah ketika mengajukan klaim asuransi. Di sinilah OJK berperan mengawasi perusahaan asuransi agar mematuhi prinsip keterbukaan, keadilan, dan kepatuhan hukum. OJK juga menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan atau merugikan nasabah.
  3. Bidang Fintech dan Lembaga Pembiayaan
    Perkembangan fintech lending dan dompet digital membawa kemudahan, tetapi juga risiko baru seperti bunga pinjaman yang mencekik atau penyalahgunaan data konsumen. OJK menerapkan aturan yang ketat, termasuk daftar resmi perusahaan fintech legal, agar masyarakat dapat terhindar dari praktik ilegal.

Kebijakan OJK dalam Menyelesaikan Permasalahan

Dalam menyelesaikan persoalan di sektor jasa keuangan, OJK mengedepankan kebijakan yang seimbang antara stabilitas industri dan perlindungan konsumen. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Membentuk Satuan Kerja Perlindungan Konsumen yang fokus menangani pengaduan.
  • Mendorong edukasi literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas memilih produk keuangan.
  • Mengeluarkan regulasi dan sanksi tegas terhadap lembaga jasa keuangan yang melanggar aturan.
  • Menyediakan Layanan Konsumen OJK (Kontak 157) sebagai saluran aduan dan informasi.

Dengan kebijakan tersebut, OJK tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru di masa depan.

Imbauan kepada Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun