Mohon tunggu...
Royan Juliazka Chandrajaya
Royan Juliazka Chandrajaya Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pekerja lepas yang sedang berusaha memahami makna hidup.

Saya suka hal-hal yang berbau fiksi. Jika diberi kesempatan, saya akan terus menulisnya. Instagram : @royanjuliazkach Twitter : @royanazka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menguji Makna Simbol Kedaulatan Negara dalam Undang-Undang Mata Uang: Analisis Kasus Perobekan Uang oleh Nelayan Kodingareng

13 Juni 2022   16:05 Diperbarui: 13 Juni 2022   16:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika menyamakan makna simbol dengan lambang (sesuai KBBI), maka kata lambang negara akan ditemukan dalam pasal 36A UUD NRI 1945 yaitu yang dimaksud Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pun jika mencari lebih jauh terkait Simbol atau Lambang Negara dalam Perundang-undangan, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara (UU Lambang Negara ; Penulis) yang panjang lebar mengulas hal tersebut. Dibagian menimbang huruf (a) sangat jelas disebutkan bahwa "bendera, bahasa dan lambang negara,.....menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", hal yang tidak ditemukan dalam UU Mata Uang. 

Bahkan di dalam UU Lambang Negara, tidak satupun pasal menyebutkan bahwa Mata Uang adalah lambang ataupun simbol negara. Pasal 51 huruf (e) menyebutkan bahwa "Lambang Negara Wajib digunakan di: a)..b)..c)..d)..e) uang logam dan uang kertas;. Artinya Lambang Negara dalam hal ini Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika[2] sebagai Simbol Kedaulatan Negara yang wajib digunakan dalam Mata Uang, bukan Mata Uang yang menjadi simbol dari kedaulatan negara. Mungkin jika disebut sebagai simbol kedaulatan ekonomi, penulis akan cenderung sepakat, tetapi hal ini akan menjadi bahan diskusi yang lain.

Merendahkan Simbol Negara

Kejanggalaan dari kasus Manre' adalah mengenai unsur dalam pasal 25 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara". Sudah penulis uraikan sebelumnya bahwa Mata Uang/Rupiah tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk dikatakan sebagai Simbol Negara pun sebagai Simbol Kedaulatan Negara. 

Jika yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah "dengan maksud merendahkan simbol negara yang terdapat di Rupiah" yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, maka pasal tersebut akan lebih relevan dibahas dalam sudut pandang tulisan ini, tetapi karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka unsur merendahkan simbol negara dalam hal ini Mata Uang/Rupiah dalam kasus Manre' telah gugur dengan sendirinya.

Persoalan kedua yaitu terkait "maksud" atau dalam ilmu hukum dikenal sebagai mens rea, dalam kasus ini juga perlu mendapat perhatian yang mendalam dari penyidik. Actus rea dari Manre' dalam melakukan perobekan amplop yang ternyata berisi uang dari perusahaan penambang pasir laut di wilayah tangkapnya sebagai nelayan tradisional tidak bisa dipisahkan dari konteks konflik ruang yang ada antara pihak perusahaan penambang dengan nelayan tradisional Kepulauan Sangkarrang. Pihak penyidik harus memperluas cakrawala berpikir dan membuka mata hati dan pikirannya terkait latar belakang dan maksud Manre' melakukan perobekan amplop yang ternyata berisi uang dari perusahaan. 

Karena berdasar analisis penulis dalam kasus ini Manre' sama sekali tidak berniat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara (kalaupun benar Rupiah adalah simbol negara). Justru jika pembaca menelisik lebih jauh, banyak benda-benda yang menggunakan simbol negara di dalamnya, seperti yang terdapat pada kertas cukai bungkus rokok, uang mainan dan lain-lain yang tiap hari bisa saja penulis atau para penyidik ikut merusak/merobeknya, tetapi tidak bermaksud merendahkan simbol tersebut.

Manre' dalam kasus ini berusaha menegakkan kehormatan masyarakat kodingareng yang juga adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang tergambarkan dalam Simbol Negara yaitu masyarakat yang berBhinneka Tunggal Ika. Manre' tidak bermaksud merendahkan Simbol Negara yang terdapat pada uang pemberian perusahaan tersebut, tetapi Manre' dalam amatan penulis justru bermaksud merendahkan segala bentuk tindak laku sogok, gratifikasi dan apapun namanya yang dapat merendahkan martabat masyarakat kodingareng. 

[1] PT. Banteng Laut Indonesia adalah salah satu perusahaan pemegang izin konsesi tambang pasir laut di Blok Spermonde/KPU-TB01

[2] Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun