Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Keuangan Rumah Tangga Konsumen Perspektif Syariah

8 Juni 2021   10:10 Diperbarui: 8 Juni 2021   10:41 1890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Perencanaan keuangan rumah tangga konsumen merupakan suatu proses guna mencapai tujuan keuangan dengan pendekatan pengelolaan keuangan rumah tangga secara terencana. Berarti perencanaan keuangan rumah tangga konsumen tentunya memiliki dampak yang luar biasa. Adapun tujuan perencanaan keuangan rumah tangga konsumen adalah untuk mencapai terwujudnya tujuan keuangan rumah tangga.

Tujuan keuangan rumah tangga tentunya berkaitan erat pula dengan segala pemenuhan kebutuhan rumah tangga konsumen. Adapun tahapan kebutuhan rumah tangga diawali dengan: (1) Kebutuhan primer, sekunder, dan tertier (2) Kebutuhan darurat (3) Kebutuhan hari tua guna mengatasi terdapatnya kesulitan keuangan. 

Berdasarkan urutan dari tingkatan kebutuhan dapat dipahami terdapatnya korelasi secara linear/lurus antara kebutuhan dengan waktu. Hal ini berindikasi bahwa kebutuhan nomor urut tiga akan dipenuhi jika kebutuhan nomor urut dua telah terpenuhi terlebih dahulu. Begitu pula halnya dengan kebutuhan nomor urut dua, akan dipenuhi jika kebutuhan nomor urut satu telah terpenuhi terlebih dahulu.    

            Dalam rangka mewujudkan perencanaan keuangan rumah tangga konsumen secara optimal maka diperlukanlah langkah-langkah sebagai berikut:

  • Rumah tangga konsumen wajib mengenali dan memahami kondisi keuangan rumah tangganya.
  • Menentukan tujuan keuangan rumah tangganya.
  • Melakukan penyusunan rencana keuangan rumah tangganya.
  • Mengimplementasikan rencana keuangan rumah tangganya.  
  • Menjalankan monitoring dan evaluasi dari implementasi rencana keuangan rumah tangga.

Berdasarkan 5 (lima) langkah diatas maka rumah tangga konsumen selayaknyalah melakukan perencanaan keuangan berupa investasi. Investasi yang dilakukan seharusnyalah investasi syariah. Melakukan investasi dalam perspektif syariah tentunya memiliki alasan yang seiring dan sejalan dengan:

  • Al-Qur’an Surat An Nisa [4] Ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orangorang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
  • Al-Qur’an Surat Yusuf Ayat 47 s/d 48: Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan”.
  • As-Sunnah “Sesungguhnya kamu tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup adalah lebih baik daripada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada orang lain” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Investasi perspektif syariah yang dilakukan oleh rumah tangga konsumen tentunya berlandaskan pada beberapa pemikiran dan alasan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Terdapatnya panduan hidup yang Islami bagi umat Islam, diantaranya konsep dari Maqaashid Al-syarii’ah (tujuan-tujuan syariah) terdiri dari lima hal, sedangkan yang terkait secara langsung dengan perencanaan keuangan rumah tangga konsumen adalah: (a) Hifdzhul-maal (menjaga harta) dan (b) Hifdzhun-nasl (menjaga keturunan).
  • Berdasarkan tahapan-tahapan yang terjadi dalam kehidupan manusia, secara general tingkat penghasilan rumah tangga konsumen dari waktu ke waktu tentunya semakin meningkat, seiring dan sejalan pula dengan tingkat kebutuhan rumah tangga konsumen. Akan tetapi tidak pula dapat dihindari bahwasannya suatu ketika pelaku sumber penghasilan rumah tangga akan menghadapi masa tua. Pada saat tersebut tingkat pendapatan akan mengalami trend yang negatif, sementara disisi lain tingkat kebutuhan rumah tangga terus mengalami trend yang positif. Maka dari itulah dibutuhkan investasi guna mengantisipasi terdapatnya risiko tersebut.
  • Terdapat penurunan nilai mata uang, yang dikarenakan adanya inflasi dalam perekonomian. Uang yang dimiliki saat ini nilainya memiliki trend yang negatif atau dengan makna lain nilainya semakin lama cendrung semakin menurun. Misalnya: 10 (sepuluh) tahun yang lalu, dengan uang seratus ribu rupiah (Rp. 100.000,00) dapat memenuhi kebutuhan beras rumah tangga konsumen dengan kualitas premium, akan tetapi untuk saat sekarang hanya dengan kualitas standar. Penurunan nilai uang ini disebabkan oleh inflasi. Satu diantara beberapa tujuan berinvestasi adalah meningkatkan nilai aset yang dimiliki saat ini sehingga dapat diharapkan adanya kenaikan nilai aset akan melebihi daripada inflasi    

Dengan beberapa pemikiran dan alasan diatas, maka cara yang tepat untuk memilih produk investasi dalam perencanaan keuangan rumah tangga konsumen adalah sebagai berikut:

  • Tentukan tujuan keuangan berdasarkan dua dimensi yaitu: (a) Dimensi Jangka Waktu, yang terdiri dari Jangka pendek, dan Jangka Panjang (b) Dimensi Profil Risiko yang terdiri dari Konservatif, Moderat, dan Agresif.
  • Pilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan yang berlandaskan dimensi jangka waktu dan dimensi profil risiko. (a) Jangka waktu yang singkat/pendek dan profil risikonya konservatif, contohnya deposito (b) Jangka waktu yang panjang dan profil risikonya konservatif, contohnya sukuk.
  • Pahami karakteristik produk investasi. Untuk produk investasi dengan ruang lingkup lembaga keuangan non bank, misalnya produk investasi di pasar modal syariah, pastikan produk tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika tidak terdaftar berarti produk tersebut termasuk kedalam investasi bodong (ilegal), untuk lebih mudahnya tinggal Klik link http://sikapiuangmu.ojk.go.id dan untuk pengaduan dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Telepon: 157 atau email: konsumen@ojk.go.id
  • Apabila kita mampu untuk mengimplementasikan cara yang tepat dalam memilih produk investasi dalam perencanaan keuangan rumah tangga konsumen tersebut, tentunya optimalisasi tujuan keuangan rumah tangga konsumen perspektif syariah akan dapat terwujud.

“Wassallam”

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun