Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manual Prosedur Konsumsi Syariah

15 Januari 2021   00:10 Diperbarui: 15 Januari 2021   00:27 2415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Ketika kami dalam bepergian bersama Nabi SAW, mendadak datang seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke kanan-ke kiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka bersabda Nabi SAW : "Siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak memmpunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan pada orang yang tidak berbekal." kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya”. (H.R. Muslim).

3. Ruang Lingkup

Etika konsumsi dalam ekonomi syariah menekankan pada pengurangan konsumsi bersifat material yang mana perkembangannya saat ini sangat-sangat luar biasa. Disisi lain mendorong peningkatan energi umat manusia untuk mengejar konsumsi bersifat spiritual. Perkembangan konsumsi spiritual yang tentunya bukan merupakan perluasan konsumsi material, wajib dijadikan sebagai cita-cita optimal umat manusia dalam hidup didunia ini. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri juga, bahwasanya kemajuan tekhnologi dan informasi sekalipun tidak merendahkan konsumsi kebutuhan spiritual, akan tetapi telah mengalihkan dorongan kearah perbaikian konsumsi yang bersifat material.

Contoh: Mengkonsumsi handphone android, sipelaku konsumsi (konsumen) dapat memilih penggunaan WA, IG, Facebook, atau yang lainnya. Setiap jenis penggunaan handphone android tersebut sudah dirancang untuk dapat mampu memberikan manfaat bagi pemilik handphone android, baik berupa layananan informasi maupun kepuasan psikis. Tambahan informasi dan kepuasan psikis inilah yang merupakan mashlahah duniawi atau manfaat. 

Disisi yang lain penggunaan handphone android ini dimungkinkan memberikan berkah yang positif ataupun negatif tergantung dari jenis dan tujuan penggunaannya. Misal: ketika sikonsumen handphone android mengungkapkan kekurangan/cacat/aib ataupun keburukan seseorang dengan tujuan yang tidak benar, hal ini berarti telah mendorong perlakuan ghibah yang nyata dilarang dalam nilai-nilai Islam. Dengan demikian sikonsumen handphone android akan memperoleh punishment (dosa) atau berkah yang negatif, walaupun sikonsumen tersebut memperoleh kepuasan psikis. Akan tetapi jika sikonsumen handphone android memilih postingan siaar dan dakwah, maka akan memperoleh kedua-duanya yakni kepuasan psikis dan berkah sekaligus.

Konsumsi dan produksi sama halnya dengan sekeping mata uang logam yang tak bisa terpisahkan, dimana memiliki benang merah yaitu produk yang halal lagi baik. Dengan demikian konsumsi juga memiliki tiga elemen yaitu: (a) Sumber Konsumsi (Pendapatan), (b) Proses Konsumsi (Produk Kebutuhan Material dan Spiritual), dan (c) Mashlahah. Agar lebih mudah dipahami maka ketiga elemen tersebut dapat dijelaskan secara sistimatis sebagai berikut:

a) Sumber Konsumsi

Untuk mengkonsumsi tentunya membutuhkan suber daya ekonomi, lazimnya disebut dengan pendapatan, yang bersumber dari anugerah-anugerah Allah diperuntukkan bagi seluruh umat manusia, baik diperoleh secara langsung maupun tidak langsung. Secara general anugerah-anugerah tersebut merupakan balas jasa dari faktor-faktor produksi yang diperuntukkan oleh Allah buat umat manusia. Balas jasa dari faktor produksi tersebut berupa rent untuk faktor produksi land, wages untuk faktor produksi labour, profit sharing untuk faktor produksi capital, dan terakhir profit untuk faktor produksi skill. 

Balas jasa dari faktor produksi merupakan pendapatan yang diperoleh secara langsung bagi sebagian umat manusia, dimana dalam pendapatan secara langsung ini juga terdapat pendapatan secara tidak langsung bagi umat manusia lainnya. Pendapatan secata tidak langsung ini akan terdistribusikan dalam bentuk ZISWAF ( zakat, infak, sedakah, dan wakaf). Pendapatan yang diperolehan dari balas jasa faktor-faktor produksi tentunya tidak bertentangan dengan syariah dan bersifat legal baik langsung maupun tidak langsung, atau dalam makna lain pendapatan yang halal lagi baik. Pendapatan yang halal dan baik inilah yang jika diperuntukkan buat konsumsi akan mendatangkan mashlahah.

b) Proses Konsumsi

Mengalokasikan pendapatan yang halal lagi baik, diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dalam memenuhi kebutuhan, inilah yang disebut dengan konsumsi, atau dalam makna lain proses menghabiskan atau mengurangi nilai manfaat (utility) dari suatu produk. Dengan demikian sebelum mengkonsumsi tentunya menjalani proses pembelian. Membeli produk dapat pula dimaknai dengan melakukan demand terhadap produk yang tentunya juga halal lagi baik. Melakukan pembelian berarti bertransaksi jual beli, dan wajib memenuhi rukun dan persyaratan. Adapun rukun dan persyaratannya adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun