Mohon tunggu...
Enok Roswati
Enok Roswati Mohon Tunggu... Guru - PNS, Penulis, Pebisnis

Hal terindah adalah dapat memberikan kebermanfaatan untuk orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menghadapi Kontraktor Rumah yang Kurang Amanah

20 Januari 2022   15:12 Diperbarui: 20 Januari 2022   15:17 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENGHADAPI KONTRAKTOR RUMAH YANG KURANG AMANAH

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Terlebih ketika seseorang telah berkeluarga, rumah menjadi sebuah tuntutan yang wajib dimiliki. "Rumahku Surgaku" begitulah istilah yang diungkapkan beberapa orang.

Setiap keluarga memimpikan sebuah rumah yang dapat memberikan kehangatan, tempat kembali ketika lelah, dan penyejuk dalam segala kegundahan. Rumah impian yang selalu dirindukan, bahkan mimpi itu seperti kepingan puzzle yang mulai tersusun dari waktu ke waktu.

Setiap orang tentu memiliki ceritanya tersendiri untuk mendapatkan sebuah rumah. Ada yang bisa dengan mudah tanpa perjuangan yang berarti, adapula yang harus menemui banyak lika-liku terlebih dahulu sebelum memiliki rumahnya. 

Bahkan ada pula setelah puluhan tahun mengumpulkan tiap sen pundi-pundi rupiah barulah mendapatkan sebuah rumah. Kredit rumah salah satunya, adalah cara tercepat mendapatkan sebuah rumah. 

Namun, bukan tanpa resiko sama sekali. Perjalanan seorang yang berani mengambil langkah kredit rumah, tentu tidaklah mudah. Menyisihkan sebagian penghasilan untuk setoran rumah, artinya mereka harus sedikit mengencangkan ikat pinggang untuk menunda kebutuhan hidup lainnya.

Mewujudkan rumah impian untuk sebagian masyarakat yang awam tentang bangunan, tentu saja jasa kontraktor sangat dibutuhkan dan dicari. Sayangnya, karena terdesak dengan kebutuhan akan hunian yang mereka impikan, terkadang pemilik rumah begitu mudah mempercayai seorang kontraktor. 

Kepercayaan penuh yang diberikan seorang pemiliki rumah kepada seorang kontraktor yang dipercayainya, harusnya dapat dijaga dan diaplikasikan dengan sebaik-baiknya melalui hasil kerja kontraktor tersebut. 

Karena kepuasan seorang konsumen, akan membentuk branding dari kontraktor tersebut. Sehingga, tanpa adanya promosi secara langsung, orang-orang akan mudah menilai dari hasil karya dan kerja keras kontraktor tersebut. 

Di situlah tanpa kita sadari pintu rezeki sang kontraktor itu mulai terbuka satu per satu. Dapat kita lihat, kerjasama seorang pemiliki rumah dan kontraktor tersebut merupakan sebuah kerjasama simbiosis mutualisme. Maka, hendaknya kedua belah pihak dapat menjalani kerjasama tersebut dengan baik bukan?

Lalu, bagaimana jika kita menemukan atau dipertengahan jalan, baru diketahui kontraktor yang kita sewa kurang amanah? Bagaimana cara kita untuk menghadapinya? 

Bahkan, yang paling menyebalkan adalah ketika pemilik rumah yang awam tentang bangunan ini, harus menghadapi oknum kontraktor yang selalu memutar balikan fakta, atau yang dengan sengaja membohongi sang pemilik rumah dengan memberikan harga yang fantastis.

Namun material yang digunakan abal-abal, atau seringkali merubah-ubah isi perjanjian dari awal kesepakatan, dan lebih parahnya lagi ketika sang pemilik rumah meminta pertanggung jawabannya untuk penyelesaian rumahnya yang menggantung, sang kontraktor itu balik menyerang dan menyalahkan pemilik rumah. 

Terlebih, ketika tidak ada hitam diatas putih perjanjian pada awalnya, dan uang untuk pembiayaan rumah tersebut telah diberikan sebagian besar. Ketika uang telah habis, sedangkan pengerjaan rumah masih menggantung. Disitulah masalah semakin pelik.

Ketika diawal tidak ada surat perjanjian, maka bersiaplah tidak ada bukti yang kuat bagi sang pemilik rumah, untuk menggugat atau meminta pertanggung jawaban apapun pada sang kontraktor. 

"Nasi telah menjadi bubur" begitulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkannya. Berusaha mencari solusi, mencoba untuk saling menerima antara kedua belah pihak, dan berfikir positif diantara keduanya. Jika memang masih bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan. 

Maka, solusi satu-satunya adalah melakukan mediasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pemilik rumah, kontraktor yang terlibat, serta hadirkan seorang yang akan bersikap netral dalam masalah ini.  

Pihak netral yang dimaksud adalah orang yang memiliki keahlian dalam hal bangunan juga detail lainnya yang berhubungan dengan pembangunan rumah. 

Di saat melakukan mediasi, jika ada biaya pelunasan akhir dari pengerjaan yang belum dibayarkan, maka saat inilah sebelum uang itu diberikan, terlebih dahulu buatlah sebuah surat perjanjian akhir untuk penyelesaian pengerjaan rumah tersebut yang disepakati oleh kedua belah pihak. 

Dengan surat perjanjian akhir ini, keduanya terikat kontrak secara resmi setelah ditandatangani dan dibubuhi materai dari perjanjian itu. Jikapun, dipertengahan kontraktor tersebut menyimpang dari perjanjian, surat itu akan menjadi penguat bagi sang pemilik rumah.

Berikut beberapa tips untuk terhindar dari kontraktor yang kurang amanah:

1. Identifikasi rumah

Kenali rumah kita, dan buatlah sebuah sketsa rumah yang kita inginkan. Galilah pengetahuan anda tentang hal-hal terkait pembangunan rumah.

2. Perhitungan RAB

3. Pemilihan kontraktor yang tepat

Sebaiknya ketika kita memutuskan memakai jasa kontraktor rumah. Carilah jasa renovasi rumah yang tepat, agar proses renovasi dapat selesai sesuai jadwal yang direncanakan dan dengan kualitas baik. Beberapa hal yang harus disepakati antara pemilik rumah dan kontraktor terkait metode pembayaran:

- Sistem harian, biaya ini hanya untuk biaya jasa saja, belum termasuk untuk biaya material. Kelemahan dari sistem ini, terkadang tukang/pekerja bangunan memperlambat proses pengerjaannya dengan alasan agar pekerjaannya dapat dilakukan lebih lama. 

Namun, akan merugikan pemiliki rumah. Tapi, karena sistem harian ini tidak terikat kontrak maka pemilik rumah bisa kapan saja memberhentikan pekerjanya. 

Dengan catatan pemilik rumah harus memiliki hitungan yang normal dalam proses pembuatan rumah pada umumnya. Pengawasan yang ketat, diperlukan jika menggunakan sistem harian.

- Sistem borongan jasa, biaya yang dikenakan berdasarkan luas proyek. Konsep dari sistem ini, biaya yang harus dibayar sudah pasti. Jika waktu pengerjaan lebih dari target yang ditentukan, pemilik rumah tidak perlu membayar kelebihannya. 

Biaya bahan material ditentukan oleh pemilik rumah. Sistem ini dipilih jika konsumen dalam hal ini pemilik rumah ingin memiliki kepuasan tersendiri dalam menentukan material bangunan untuk rumahnya.

- Sistem borongan penuh, dikenal juga sebagai biaya jasa dan material. Konsep dari sistem ini, pemilik rumah tidak perlu membeli bahan-bahan bangunan yang diperlukan. Biaya yang dibayar sudah termasuk jasa tukang lengkap dengan materialnya. 

Pemilik rumah tidak perlu memikirkan apapun, kasarnya adalah pemilik rumah terima beres dalam hal ini. 

Ketika memilih menggunakan sistem ini, maka perjanjian diawal sebelum pengerjaan harus lebih diperhatikan bahkan hingga detail perincian mulai dari bahan bangunan yang digunakan, hingga tahapan pembayaran yang akan diberikan. Pastikan pula, siapa sajakah yang terlibat dalam pembangunan rumah tersebut.

4. Persiapkan surat perjanjian sebelum memulai pembangunan rumah, sebagai bentuk legalitas dan saling keterikatan dalam sebuah kerjasama. Penentuan dalam isi setiap pasal dalam perjanjian tersebut haruslah

5. Pengawasan dalam proses pengerjaan rumah

Pengawasan diperlukan, terlepas dari sistem pembayaran apa yang kita pilih. Walaupun memilih sistem borongan penuh, namun tetap saja pengawasan dari pemilik rumah sangat diperlukan, untuk mengawal apakah kontraktor yang kita percayai menepati perjanjian yang telah kita sepakati ataukah ada beberapa "kenakalan" dalam proses pengerjaannya.

Demikian artikel ini disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun