New
Share
https://youtu.be/R_NiCRhvpHw?si=IrNzW63iGgcuCloa buatkan artikel dari sumber tersebut
Copy message
Edit message
BLACKBOXAI
Tragedi Penusukan Kakak Adik di Kudus: Tetangga Jengkel karena Kegaduhan Saat Anak Sakit
Kudus, Jawa Tengah -- Sebuah insiden tragis terjadi di Kudus, Jawa Tengah, pada Minggu (14/9), di mana sepasang kakak adik tewas akibat ditusuk dan dibacok oleh tetangga mereka sendiri. Peristiwa kejam ini dipicu oleh rasa jengkel pelaku terhadap kegaduhan yang terjadi saat anak korban sedang sakit.
Kronologi Kejadian
Kedua korban, yang merupakan kakak beradik, menjadi korban amarah tetangga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Menurut informasi yang beredar, pelaku merasa terganggu oleh suara gaduh dari rumah korban, yang disebabkan oleh kondisi anak mereka yang sedang sakit dan memerlukan perhatian ekstra. Ketegangan ini memuncak menjadi kekerasan mematikan, di mana pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang keduanya.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat. Sayangnya, luka-luka serius yang diderita membuat nyawa mereka tak tertolong. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Pencarian Pelaku
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur setelah melakukan penyerangan. Tim Reserse Kriminal Polres Kudus telah mengerahkan personel untuk mengumpulkan bukti dan saksi mata. Motif utama yang diduga adalah rasa kesal akibat kebisingan, meskipun hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku. Keamanan di wilayah Kudus telah ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa.
Dampak dan Respons Masyarakat
Tragedi ini mengejutkan warga Kudus, yang dikenal sebagai daerah yang relatif damai. Banyak tetangga yang menyatakan keterkejutan atas aksi kekerasan yang dipicu oleh hal sepele seperti kegaduhan rumah tangga. Keluarga korban menerima dukungan doa dan bantuan dari masyarakat sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara damai. Otoritas setempat diharapkan dapat segera menangkap pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban.
Motifnya adalah rasa jengkel pelaku terhadap kegaduhan atau kebisingan dari rumah korban.
Hukumnya adalah ia akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama selama 15 tahun
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI