Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zakat dan Negara, Bentuk Harmonisasi Kehidupan Umat Beragama Indonesia

17 Februari 2018   23:11 Diperbarui: 17 Februari 2018   23:16 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi zakat | sumber: Beritalangitan.com

Belakangan sebagian kelompok masyarakat dihebohkan berita bahwa Pemerintah akan menghimpun zakat bagi ASN muslim. Pro dan kontra bermunculan, sebagian kaget atau pura-pura kaget. Ada pula yang sengaja mencari sensasi mengail di air keruh. 

Lalu apa yang mereka perdebatkan. Tahun politik ataukah memang sedang jamannya mencari kambing hitam. 

Sebelum jauh berdebat, mari kita kembali ke belakang di awal era Reformasi. Tepatnya tahun 1999. Saat itu telah ditetapkan UU 38 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui UU, negara ingin menyempurnakan sistem pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Dari UU ini juga kemudian dibentuk Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, yang melembaga hingga kecamatan.

Tahun 2011, UU tersebut kemudian direvisi masih dengan nama yang sama, namun konteks dipertajam. Signifikansi revisi UU ini dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna. Sekaligus menegaskan kembali bahwa zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.

Negara tentu menyadari betul bahwa menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu adalah amanat UUD 1945. Di sisi lain, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.

Itulah hebatnya negara Indonesia. Negara ini, meskipun mayoritas beragama Islam, tapi bukan negara agama dimana semua aturan beribadah menjadi kewenangan negara untuk mengaturnya. Indonesia juga bukan negara sekuler, yang mana negara melepaskan semua urusan yang bersinggungan dengan agama dan menjadikannya urusan setiap pribadi warga. 

Disini jelas ada peran hubungan negara dan agama. Negara menjamin setiap warganya menjalankan agama dan kepercayaan yang kemudian semua itu dituangkan dalam berbagai peraturan. 

Seperti halnya haji, Pemerintah memfasilitasi warga negaranya yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah haji. Haji adalah kewajiban dalam beragama, bukan kewajiban dari Pemerintah. Pemerintah berkewajiban menjamin warganya menjalankan ibadah haji.

Begitu pula halnya dengan puasa. Tidak ada kewajiban puasa yang dikeluarkan Pemerintah bagi warga negaranya. Itu adalah kewajiban dari agama. Tugas Pemerintah adalah memfasilitasi, menyampaikan kapan mulai puasa dan kapan berhenti agar tercipta harmoni antar umat beragama.

Sama dalam hal shalat bagi umat Islam dan Ibadah-ibadah bagi umat agama lainnya. Pemerintah tidak pernah masuk dalam urusan shalat, tapi Pemerintah memberikan perlindungan warganya dalam mendirikan rumah ibadah, memelihara dan melindunginya.

----------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun