C
Karya Inovatif
1.Menemukan teknologi tepat guna
2.Menemukan/menciptakan karya seni
3.Membuat/memodifikasi alat pelajaran
4.Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Penulis meyakini bahwa setiap guru pasti berperan serta aktif dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Diri. Baik itu mengikuti diklat fungsional maupun melaksanakan kegiatan kolektif guru, misalnya MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Kendala utama dalam aturan kenaikan pangkat yang baru adalah adanya kewajiban membuat Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Kedua poin tersebutlah yang seakan-akan melarang guru PNS untuk naik pangkat.
Bukannya tidak ada guru yang mampu membuat karya tulis, namun jumlahnya masih sedikit sekali bila dibandingkan dengan jumlah guru secara keseluruhan. Penelitian masih menjadi barang mewah bagi guru. Dengan berbagai macam alasan yang dikemukakan. Padahal dengan adanya penelitian akan ditemukan hal-hal baru yang tidak terpikirkan sebelumnya. Selain itu, kebanyakan guru merasa tidak memiliki kemampuan menulis yang baik untuk menuangkan ide-idenya ke dalam suatu tulisan. Hal-hal tersebut yang menghambat guru untuk memenuhi unsur-unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) seperti yang disyaratkan dalam proses kenaikan pangkat.
Suatu perubahan tentu saja harus disikapi dengan bijak dan kepala dingin. Aturan tersebut diberlakukan dengan harapan bahwa guru harus terus belajar untuk pengembangan dirinya sehingga terwujud guru profesional yang bukan hanya tertera dalam sertifikatnya sebagai pendidik profesional, tapi juga memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni dan menguasai 4 unsur kompetensi guru yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H