Tidak hanya mengejar pembaca yang banyak,akan tetapi juga bisa menjadi media yang mendidik dengan menghasilkan berita dengan kualifikasinya yang sesuai dengan aturan jurnalistik.
Tidak hanya "line today", masih banyak jurnalisme online baik yang ternama ataupun tidak yang melakukan pelanggaran dalam mengembangkan jurnalisme online melalui web-web yang mereka kelola.Â
Bahkan tidak sedikit pada web online, jurnalis tidak mencantumkan nama penulis, sehingga tidak adanya pertanggung jawaban atas tulisan yang sudah dibuat. Pelanggaran ini yang kemudian belum memperlihatkan adanya perubahan dari pihak yang berwenang. Pengikatan yang sulit dilakukan pada jurnalisme online ini membuat akan terus berkembangnya pelanggaran kode etik jurnalistik yang sudah ada.
Inilah yang kemudian melahirkan berita palsu, karena jurnalisme online yang di warnai oleh pelanggaran. Sedangkan publik yang tidak memahami jurnalistik secara baik dan hanya mementingkan kepuasan informasi yang dibutuhkan tentu tidak peduli dengan hal ini. Maka berawal dari seorang jurnalislah yang mengendarai jurnalisme online ini yang harusnya bisa mematuhi kode etik yang berlaku, agar berita yang tersebar pada media online bukan hanya berita bohong belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Santana K., Septiawan. 2017. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Pasrah, Heri Romli. (2008). Kode Etik Jurnalistik dan Kebebasan Pers dalam Perspektif Islam. Jurnal Dakwah, 9, 118-119. http://ejournal.uin-suka.ac.id
.................. (2016). Posisi Media Cetak di Tengah Perkembangan Media Online di Indonesia, 5, 60-61. Â ojs.atmajaya.ac.id