Pemerintah sebagai stakeholder kebijakan perlu menindaklanjuti dan mengevaluasi ketidakjelasan RUU PDP, pemerintah harus lebih serius menangani masalah kebocoran data publik dalam meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan sertifikasi elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian untuk tujuan memperoleh, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, menampilkan, menerbitkan, mentransmisikan, menyebarkan, dan menghancurkan data pribadi, memberitahukan secara tertulis pemilik data pribadi dalam hal perlindungan kerahasiaan data pribadi sistem elektronik yang dikelolanya.
Diharapkan stakeholder melakukan desiminasi informasi secara merata kepada publik dan mengevaluasi dalam mengatasi permasalahan kebocoran data pribadi terhadap publik dan menindaklajuti kejelasan RUU PDP, segera sahkan pemberlakuan sanksi untuk memberi efek jera terhadap pelaku, bertindak tegas pemberlakuan UU ITE, Pemerintah lebih tegas dalam penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data, penggeledahan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum pidana.