Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ujian Nasional (UN) Dihapus, Apa Dampaknya?

13 Desember 2019   19:55 Diperbarui: 13 Desember 2019   20:00 6733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UNBK SMA Putra Bangsa Depok (www.kupasmerdeka.com)

2). Ujian Nasional (UN) menjadi beban bagi peserta didik, guru, dan orang tua karena menjadi indikator keberhasilan peserta didik sebagai individu. Padahal Ujian Nasioana (UN) seharusnya berfungsi sebagai pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian peserta didik. 

3). Ujian Nasional (UN) hanya menilai aspek kognitif (pengetahuan) dari hasil belajar, belum menyentuh karakter peserta didik secara menyeluruh. 

Berdasarkan tiga hal ini, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang rencananya berdasakan POS UN akan dilaksanakan pada 16-19 Maret 2020 untuk SMK dan 30 Maret- 2 April 2020 bagi SMA/MA merupakan pelaksanaan Ujian Nasional yang terakhir kalinya. 

Dengan kata lain UN dihapus untuk Tahun Pelajaran 2020/2021. Sebagai gantinya berupa Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) dan Survei Karakter. Penilaian Kompetensi Minimum yang dimaksud berupa Penilaian Literasi (kemampuan bernalar tentang menganalisis suatu bacaan serta kemampuan memahami konsep di balik tulisan) dan Penilaian Numerasi (kemampuan menganalisis dengan menggunakan angka-angka). Sedangkan Survei Karakter mengacu pada kompetensi sikap sosial dan nilai-nilai Pancasila.

Hal ketiga yang menjadi arah kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah masalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Mengacu pada Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan no. 22 tahun 2016, bahwa komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ada 13 aspek meliputi : identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan; identitas mata pelajaran atau tema/subtema; kelas/semester; materi pokok; alokasi waktu; tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD; kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; materi pembelajaran yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; metode pembelajaran; media pembelajaran; sumber belajar; langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan penilaian hasil pembelajaran. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menilai bahwa komponen RPP yang ada dapat disederhanakan menjadi 3 komponen utama yaitu: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan assesment (penilaian), sementara komponen yang lain sebagai pelengkap. 

Para guru diharapkan dapat menyusun RPP secara efektif dan efisien sehingga mereka memiliki waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran yang telah dilakukan. RPP tidak lagi disusun secara kaku dan hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi belaka. Setelah selesai disusun tidak lagi dilihat dan digunakan dalam proses pembelajaran. 

RPP harus dapat digunakan dalam persiapan dan proses pembelajaran, tidak perlu berlembar-lembar bahkan satu halaman pun cukup bila memang dapat merekam setiap rencana pembelajaran yang ada, dan setelah proses pembelajaran selesai RPP yang telah disusun sebelumnya dapat dilihat kembali untuk diberi catatan sebagai sebuah evaluasi.

Hal keempat yang menjadi arah kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Prosentase Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) pada tahun lalu  untuk jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi maksimal 15%, dan jalur perpindahan maksimal 5 %. 

Sedangkan arah kebijakan tahun 2020 ada sedikit perubahan terkait jalur zonasi berkurang menjadi minimal 50% sedangkan jalur prestasi mengalami peningkatan menjadi maksimal 30%. 

Hal ini didasari adanya keluhan terkait sulitnya peserta didik berprestasi untuk masuk sekolah negeri karena kendala jarak yang jauh antara rumah dan sekolah serta masalah lain seperti kurang terakomodirnya perbedaan situasi daerah dan pemerataan jumlah guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun