Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota DPR Baru, Harapan Baru?

3 Oktober 2019   20:31 Diperbarui: 1 Desember 2019   05:38 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jateng.tribunnews.com

Masa jabatan Anggota MPR, DPR, DPD periode 2014-2019 sudah berakhir pada 30 September 2019 yang lalu. Namun dengan berakhirnya masa jabatan lembaga tinggi negara tersebut- khususnya DPR- masih menyisakan beberapa PR  rancangan undang-undang yang belum disahkan, seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disiapkan sebagai penganti KUHP warisan kolonial Belanda yang sudah berusia 101 tahun. 

Selain itu juga ada RUU KPK yang sudah disahkan oleh DPR Periode 2014-2019 namun menjadi kontoversi karena dinilai justeru melemahkan KPK. Selama menjabat, DPR periode 2014-2019 hanya berhasil mengesahkan 87 RUU dari 189 target yang harus diselesaikan, atau sekitar 46,03 %. Diantara Rancangan Undang-undang yang belum disahkan yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P/KS), RUU Pertanahan, RUU Pesantren, RUU Pemasyarakatan, dan masih banyak yang lainnya.

Selanjutnya tugas para anggota MPR,DPR, dan DPD periode 2014-2019 dilanjutkan oleh para anggota MPR, DPR, dan DPD yang baru untuk masa jabatan lima tahun kedepan ( 2019-2024) . Para anggota MPR, DPR, dan DPD yang baru ini dilantik pada hari Selasa, 1 Oktober 2019. 

Jumlah total anggota MPR yang baru sebanyak 711 orang, terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Usia termuda untuk anggota DPR periode ini yaitu 23 tahun, diantaranya Hillary Brigitta Lasut -putri dari Bupati Kabupaten Talaud Elly Engelbert Lasut- dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Farah Puteri Nahlia dari Parta Amanat Nasional (PAN), dan Muhammad Rahul dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sementara untuk anggota DPR tertua yaitu Abdul Wahab Dalimunthe yang sudah berusia 80 tahun.

Dari 575 anggota DPR periode 2019-2024, 298 orang diantaranya merupaka pejabat incumbent dan sisanya merupakan pendatang baru. Dari data ini dapat kita lihat bahwa anggota DPR yang terpilih kembali sekitar 51, 83 % atau separuh lebih. Berdasarkan komposisi anggota DPR yang baru saja dilantik dapat kita saksikan sekitar dua puluh orang merupakan anggota DPR berlatar belakang artis, diantaranya Mulan Jameela dari Gerindra, Krisdayanti dari PDI Perjuangan, Tommy Kurniawan dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Farhan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Komposisi jumlah anggota DPR periode 2019-2024 didominasi oleh PDI Perjuangan sebanyak 128 kursi. Jumlah ini lebih banyak 19 kursi jika dibandingkan tahun 2014. Disusul Golkar sebanyak 85 kursi, Gerindra 78 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi.

Perlu kita ketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 3 fungsi yaitu, yaitu fungsi Legislasi (membuat undang-undang), fungsi budgeter (membuat APBN), dan fungsi controling (pengawasan). Tugas DPR untuk mengkaji kembali RKUHP dan RUU yang lain merupakan bagian dari fungsi legislasi yang harus segera dituntaskan, mengingat daya serap pengesahan RUU periode DPR yang lalu hanya 46,03 % dan ini dianggap kinerja DPR terburuk pasca reformasi. 

Selanjutnya DPR juga bertugas menyusun Rancangan Anggaran Belanja Negara yang mana kita ketahui bahwa dalam penyusunan RAPBN diupayakan sedemikian agar APBN yang disusun tidak defisit, sehingga perlu dipikirkan sumber-sumber pendapatan negara yang potensial dan terhindar dari kebocoran-kebocoran anggaran dan jebakan utang luar negeri. Fungsi DPR yang ketiga adalah fungsi pengawasan, dan ini yang sangat penting. Mengapa sangat penting? karena lembaga eksekutif perlu diawasi dalam menjalankan roda pemerintahannya, jangan sampai presiden dan para menterinya berbuat di luar koridor konstitusi karena tidak ada yang bertindak sebagai penyeimbang kekuatan. Namun apakah ini dapat terjadi? jika kita melihat komposisi kursi DPR yang ada sekitar 60 %nya adalah bagian dari partai koalisi pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun