Penulis : Roni, Widyaparada Ahli Pertama BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua
Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar (SPNF SKB) merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkankemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Sebagai lembaga pendidikan PKBM dan SPNF SKB perlu dilakukan akreditasi untuk menjamin kelayakan satuan dan/atau program pendidikan, dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan  SNP. Inturmen dan kriteria juga diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun  2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional terdiri dari 8 standar yaitu :
standar kompetensi lulusan;
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses;
- standar penilaian Pendidikan;
- standar tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar pembiayaan.Dalam proses akreditasi ketersediaan dokumen 8 standar nasional pendidikan sebagai bagian tahapan pengajuan akreditasi, PKBM atau SPNF SKB wajib mengisi penilaian prasyarat akreditasi (PPA) di sistem penilaian akreditasi serta kelengkapan dokumen lainnya.
Dokumen penilaian prasyarat akreditasi PKBM dan SPNF SKB yang harus disiapkan yaitu :
1. Standar Kompetensi Lulusan
1.1 Kompetensi Lulusan
   Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen standar kompetensi kelulusan dari setiap program yang       Â
   diselenggarakan PKBM atau SPNF SKB.
    a. Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan mencakup kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan   Â
      keterampilan lulusan yang harus dicapai dari setiap program.
    b. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak PAUD, mencakup sikap dan keterampilan anak usia dini.
    c. Standar kompetensi lulusan pendidikan kursus dan pelatihan mencakup kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik setelahÂ
      mengikuti program kursus.
    d. Standar kompetensi lulusan PNF sejenis sesuai dengan bidang program yang dilaksanakan.
    Dokumen kompetensi lulusan memuat kompetensi lulusan sesuai program dilaksanakan dan disahkan oleh ketua penyelenggara.
1.2 Profil Lulusan
    Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen profil lulusan sesuai indikator yang diakui oleh pemerintah, Â
    asosiasi/komunitas program belajar atau stakeholder lainnya pada setiap program yang diselenggarakan PKBM atau SPNF SKB.
    Pada dokumen ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen setiap program yang berisi deskripsi profil lulusan setiapÂ
    alumni, terkait sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai mata pelajaran yang diampuh dan tindak lanjut jenjang yang lebihÂ
    tinggi setelah selesai belajar di PKBM / SPNF SKB.
    Dokumen kompetensi lulusan memuat profil lulusan setiap program, seperti pendidikan kesetaraan, pendidikan anak usia dini,Â
    pendidikan kursus dan pelatihan dan PNF yang dilaksanakan PKBM atau SPNF SKB dan disahkan oleh ketua penyelenggara.
2. Standar Isi
   2.1 Muatan Kurikulum
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen muatan kurikulum PKBM atau SPNF SKB yang meliputi :
      a. Kompetensi yang berisi kompetensi inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sesuai program  yang diselenggarakan.
      b. Stuktur kurikulum memuat mata pelajaran umum, mata pelajaran peminatan dan mata pelajaran kelompok khusus, setiapÂ
        mata pelajaran terdapat bobot satuan kredit kompetensi yang ditempuh, dan dokumen di tanda tangani oleh ketua PKBM Â
        atau  SPNF SKB.
      c. Program  tahunan dibuat setiap mata pelajaran, memuat satuan pendidikan, mata pelajaran, tingkatan / jenjang, tahunÂ
        pelajaran dan isi. Isi memuat kompetensi dasar selama setahun dengan alokasi waktu dan di tandatangani oleh tutor dan Â
        ketua PKBM atau SPNF SKB.
     d. Dokumen program semester memuat mata pelajaran, tingkatan atau jenjang, tahun pelajaran, semester, tema / kompetensiÂ
        dasar, jumlah jam setiap selama 1 semester, dan ditandatangai oleh tutor dan ketua PKBM atau SPNF SKB.
     e. Program berkala dibuat dengan acuan kalender pendidikan, yang dijabarkan kegiatan disetiap semester denganÂ
        memperhitungkan hari efektif.
     f. Jadwal pelajaran atau jadwal harian berisi, kop lembaga, keterangan jadwal kegiatan pembelajaran,  sesuai program, tahunÂ
        ajaran, jadwal berisi waktu dengan penjelasan mata pelajaran yang dibahas, dokumen ditandatangani ketua PKBM atau SPNF Â
        SKB.
     g. Panduan kegiatan ekstrakurikuler satuan PKBM atau SPNF SKB dibuat berisi pendahuluan, program kegiatan, pelaksanaan Â
        dan penutup.
  2.2 Kalender pendidikan
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki kalender pendidikan setiap program yang disusun sendiri berisi :
      a. awal program pembelajaran
      b. hari efektif
      c. hari libur
      d. kegiatan penunjang program.
3. Standar Proses
   3.1 Silabus / RPPM
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen silabus/RPPM pada setiap program pendidikan kesetaraan, Â
      kursus, dan PAUD yang diselenggarkan berisi :
      a. tema / mata pelajaran
      b. muatan / materi pembelajaran
      c. metode
  3.2 RPP/RPPH
     Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen RPP/RPPH pada setiap program pendidikan kesetaraan, kursus,      dan PAUD yang diselenggarkan berisi
     a. tujuan pembelajaran
     b. langkah-langkah kegiatan pembelajaran memfasilitasi peserta didik kreatif, produktif, dan inovatif
     c. penilaian pembelajaran (assessment) pada setiap program yang diselenggarakan
 3.3 Pengawasan Pembelajaran
     Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen pengawasan pembelajaran yang diselenggarakan PKBM atauÂ
     Satuan PNF sejenis yang memuat :
     a. materi dan pembelajaran
     b. presensi siswa
    c. presesndi pendidik
4. Standar Penilaian Pendidikan
   4.1 Dokumen jumlah dan kualifikasi akademik pendidik
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen jumlah dan kualfikasi pendidik dan tenaga kependidikan Â
      berupa table berisi, jenis program, jenjang pendidikan yang mengampu setiap jenis program.
JENIS PROGRAMS3S2S1DIPLOMASLTA1. Paket A/ Ula
2. Paket B/Wustho
    3. Paket C/Ulya
    5......................
    Jumlah
   Â
Table yang telah dibuat dilakukan pemutakhiran data di Dapodik, dengan melampirkan bukti fisik ijasah
   4.2 Dokumen Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
       Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. Di dokumen iniÂ
       mendata kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan berupa peningkatan kompetensi melalui berbagai kegiatan, sepertiÂ
      diklat atau pelatihan-pelatihan sejenis. Dokumen dibuat dalam bentuk tabel seperti berikut :
NamaPendidikan TerakhirPenugasan pada programJenis PTKDiklat Yang Diikuti (tahun)
Table yang telah dibuat dilakukan pemutakhiran data di Dapodik dengan melampirkan  sertifikat atau bukti lainnya yangÂ
menerangkan keikutsertaan kegiatan tersebut.
  4.3 Dokumen Pengalaman Pekerjaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen yang menerangkan pengalaman pekerjaa PTK sesuai dengan Â
   tabel sebagai berikut :
No
Nama
Tahun Pengangkatan
Pengalaman Pekerjaan
Table yang telah dibuat dilakukan pemutakhiran data di Dapodik dengan melampirkan  surat keputusan (SK), pengalaman kerja atauÂ
bukti lainnya yang menerangkan hal tersebut.
5. Standar Tenaga Kependidikan
   5.1 Ketersediaan Peralatan Pembelajaran
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen data peralatan yang membantu dan memberikan manfaat  Â
      dalam proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
No.
Jenis Sarana
Jumlah
Kondisi
Keterangan
1
Infokus / LCD
2
Masih layak
Milik sendiri
2
....
      Data sarana di atas adalah sarana yang dipakai atau yang dimanfaatkan dalam pembelajaran dan diupdate atau dimutakhirkan  Â
      di Dapodik.
   5.2 Penggunaan Media pembelajaran
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM diminta untuk mendata pemanfaatan media pembelajaran atau alat peraga yang Â
      dimanfaatkan dalam pelayanan pendidikan.
NoÂ
Media
URL/ACCOUNT
1
Media Sosial
Facebook, WhatsApp.....
2
.....................
Â
Â
       Dokumen penggunaan media pembelajaran harus sesuai dengan yang digunakan dengan di dalam table, dan di mutakhirkan Â
       di Dapodik
   5.3 Prasarana Ruangan
       Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen data prasarana rungan belajar dan kantor yang digunakan Â
       untuk pelaksanaan pendidikan.
No
Jenis Prasarana
Panjang (M)
Lebar (M)
Jumlah Ruangan
Luas Ruangan (M2)
Keterangan
1.
Ruang Kelas
2
9
10
90
Baik
2.
..............
3.
      Keberadaan prasarana dengan dokumen dalam tabal harus sesuai  dan di muthakirkan di Dapodik
   5.4 Kepemilikan Prasarana
       Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen dan data kepemilikan atau penggunaan lahan dan gedung  Â
       berupa :
       a. milik sendiri / lembaga bukti fisik dalam bentuk sertifikat atas nama lembaga
       b. hibah / wakaf  bukti fisik surat keterangan hibah / wakaf dari pemilik tanah
       c. milik pihak bisa berupa sewa, pinjam pakai bentuk fisik surat sewa atau pinjam pakai antara pemilik tanah dengan lembaga.
Â
6. Standar Sarana Dan Prasarana
   6.1 Dokumen Profil Pimpinan / Ketua
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen profil pimpinan yang diisi langung langsung di aplikasiÂ
      dengan memuat nama lengkap dan gelar, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, pengalaman memimpin dan prestasi yangÂ
      pernah diraih. Profil pimpinan PKBM atau SPNF SKB harus didukung bukti dokumen yang dunggah, seperti Data Riwayat Â
      Hidup, Ijasah terakhir, piagam-piagam atau sertifikat.
   6.2 Diklat/Kursus Manajerial yang Pernah Diikuti oleh Pimpinan/Ketua PKBM atau SPNF SKB
       Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki data dalam tabel jenis diklat / kursus manajerial yang pernah diikutiÂ
       pimpinan/ketua SPNF SKB dan dilampirkan sertifikat atau dokumen yang menerangkan hal tersebut.
   6.3 Visi, Misi dan Tujuan
       Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki visi, misi dan tujuan yang sejalan atau bisa diturunkan dalam rencana Â
       strategis, rencana kerja tahunan dan rencana anggaran. Dokumen visi, misi dan tujuan harus memuat
       a. Visi, misi dan tujuan
       b. Rencana strategis
       c. Rencana kerja tahunan (RKT) dan rencana anggaran
       Ada dua bukti dokumen visi, misi dan tujuan, 1. Dalam bentuk dokumen dibuat dengan ditandatangain oleh ketua/pimpinanÂ
       PKBM atau SPNF SKB. 2. dalam bentuk baliho di pasang di tempat yang mudah dilihat.
   6.4 Kemitraan
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen kerjasama antara
      PKBM atau SPNF SKB dengan lembaga lain. Bukti fisik dokumen ini dengan pengisian tabel di sispena memuat nama, alamat,Â
      bentuk kerja sama dan periode kerjasama dan didukung dokumen kemitraan yang sudang di tandatangai oleh kedua pihak danÂ
      dokumen akan diupload di sispena.
   6.5 Pelaksanaan
      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki data jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar. Data jumlahÂ
      peserta didik sesuai tabel yang disediakan dengan dilengkapi dokumen yang menunjukan rombongan belajar. Dokumen pesertaÂ
      didik dibuat memuat pogram, jumlah rombel, jumlah peserta didik per rombel dan total peserta didik ditandangani dan cap  Â
       oleh  ketua PKBM atau SPNF SKB,  dan dokumen akan diupload di sispena.
Â
7. Standar Pembiayaan
   Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen penerimaan dan pengeluaran biaya meliputi buku/jurnal kasa   Â
   umum, buku/jurnal kas pembantu, laporan lainnya dalam satu tahun terakhir. Dokumen yang yang harsu dimiliki berupa :
   a. Buku / Jurnal Kas Umum
   b. Buku / Jurnal Kas Pembantu
   c. Laporan Keuangan
Â
8. Standar Penilaian
   8.1 Dokumen Panduan / Pedoman Penilaian
       Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki panduan / pedoman penilaian sesuai dengan program yang
       diselenggarakan. Panduan / pedoman penilaian dibuat setiap program yang diselenggarakan oleh PKBM atau SPNF SKB.
       a. Panduan penilaian pendidikan kesetaraan
       b. Panduan penilaian pendidikan anak usia dini
       c. Panduan pendidikan kursus dan pelatihan
       d. Panduan PNF lainnya
Dokumen panduan memuat pendahuluan, konsep dasar penilaian kelas, teknik penilaian, langkah-langkah pelaksanaan penilaian,Â
pengelolaan hasil penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian kelas dan lampiran-lampiran.
8.2 Pelaksanaan Penilaian
Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen penilaian / asessmen memuat berkala dan penilaian akhir programÂ
yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan seluruh program yang diselenggarakan. Â Dokumen pelaksanaan penilaian /Â
asessmen harus memuat :
a. Penilaian berkala
b. Penilaian akhir program.
8.3 Data Peserta Didik yang Terdaftar dan Selesai Mengikuti Pembelajaran
Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen daftar peserta didik yang selesai mengikuti pembelajaran / lulusÂ
ujian akhir / ujian kompetensi pada satuan pendidikan. Dokumen daftar selesai mengikuti pembelajaran / lulus ujian / uji kompetensiÂ
dibuat memuat Program yang diselenggarakan, daftar peserta didik yang awal dan yang lulus tahun berjalan, daftar peserta didikÂ
dengan daftar yang lulus tahun sebelumnya dan daftar peserta didik dan peserta yang lulus dua tahun sebelumnya. Dokumen dibuatÂ
sesuai format yang baku ada kop lembaga, dan ditandatangi oleh ketua PKBM atau SPNF SKB, dan datanya harus sesuai dengan tabelÂ
yang ada  Dapodik.
Kelengkapan dokumen disetiap butir dari standar 1 -- standar 8 diatas sebagai bagian tahapan akreditasi, dalam penilaian prasyaratÂ
akreditasi. Penilaian prasyarat akreditasi ditentukan BAN PAUD dan PNF, dan satuan nonformal PKBM atau SPNF SKB harusÂ
mencapai diatas nilai minimum, sehingga bisa melanjtukan ke tahapan berikutnya dilakukan visitasi.
Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 71 / P / tahun 2021 Tentang  Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI