Mohon tunggu...
Roni
Roni Mohon Tunggu... Suka tantangan

Menulis boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong............

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PKBM/SPNF SKB Ingin Jadi Sasaran Visitasi Wajib Memiliki Dokumen Ini

10 Maret 2022   17:15 Diperbarui: 13 Maret 2022   10:12 1852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penulis : Roni, Widyaparada Ahli Pertama BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua

Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan satuan pendidikan non formal sanggar kegiatan belajar (SPNF SKB) merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkankemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sebagai lembaga pendidikan PKBM dan SPNF SKB perlu dilakukan akreditasi untuk menjamin kelayakan satuan dan/atau program pendidikan, dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan  SNP. Inturmen dan kriteria juga diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun  2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional terdiri dari 8 standar yaitu :

standar kompetensi lulusan;

  1. standar kompetensi lulusan;
  2. standar isi;
  3. standar proses;
  4. standar penilaian Pendidikan;
  5. standar tenaga kependidikan;
  6. standar sarana dan prasarana;
  7. standar pengelolaan; dan
  8. standar pembiayaan.Dalam proses akreditasi ketersediaan dokumen 8 standar nasional pendidikan sebagai bagian tahapan pengajuan akreditasi, PKBM atau SPNF SKB wajib mengisi penilaian prasyarat akreditasi (PPA) di sistem penilaian akreditasi serta kelengkapan dokumen lainnya.

Dokumen penilaian prasyarat akreditasi PKBM dan SPNF SKB yang harus disiapkan yaitu :

1. Standar Kompetensi Lulusan

1.1 Kompetensi Lulusan

      Di butir ini satuan PKBM / SPNF PKBM harus memiliki dokumen standar kompetensi kelulusan dari setiap program yang             

      diselenggarakan PKBM atau SPNF SKB.

       a. Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan mencakup kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun