Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Benar Investasi itu Mahal?

3 November 2017   10:44 Diperbarui: 3 November 2017   11:09 2081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (http://bisniskeuangan.kompas.com)

Menabung adalah satu hal yang selalu diingatkan oleh orang tua saya. Bahkan dulu pada waktu masih kecil sempat dibuatkan sebuah tabungan khusus untuk saya menabung. Namun sayangnya saat ini bunga tabungan jauh lebih kecil dibandingkan dengan inflasi.

Inflasi adalah kenaikan harga barang yang kita konsumsi setiap tahunnya. Misalkan hari ini harga sebutir permen adalah sekitar 200 rupiah tahun depan mungkin harganya akan meningkat menjadi 220 rupiah. Berarti nilai uang 200 rupiah yang hari ini seharga sebutir permen, tahun depan hanya seharga 0,9 butir permen.

Cara untuk melindungi uang tabungan kita agar nilainya tidak tergerus inflasi adalah dengan menaruh uang kita ke dalam suatu investasi

BNP Paribas Investment Partners
BNP Paribas Investment Partners
Dari paparan yang diberikan oleh Vivian Secakusuma Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners di Kompasiana Nangkring 28 Oktober 2017. Terlihat di gambar di atas sebuah diagram tentang perbandingan antara risiko dengan potensi pengembalian investasi (return) atau boleh dibilang keuntungan dari investasi.

Dimulai dari Deposito yang memiliki risiko rendah tetapi hasilnya juga rendah. Sampai dengan properti yang memiliki risiko yang tinggi tapi hasilnya juga tinggi.

Dalam investasi ada istilah " High risk high gain, No risk no gain", yang berarti jika kita menginginkan imbal hasil yang tinggi maka kita harus siap untuk menanggung risiko yang tinggi. Deposito sampai dengan nilai Rp 2 Milyar dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi boleh dibilang kita tidak memiliki risiko asalkan bunga deposito tidak melebihi bunga deposito yang dijamin oleh LPS.

Tetapi untuk memiliki deposito kita harus memiliki uang yang cukup banyak.  Salah satu bank yang saya tahu mensyaratkan jumlah minimal Rp 8 juta untuk deposito. Terkadang sulit untuk disiplin mengumpulkan uang sampai dengan nilai minimal deposito.

Reksadana menurut saya adalah sebuah investasi yang bisa mengatasi kendala "tidak punya uang" atau mahal. Nilai uang yang dibutuhkan hanyalah sebesar Rp 100 ribu seperti yang dipaparkan oleh Vivian (terlihat di gambar dibawah).

BNP Paribas Investment Partners
BNP Paribas Investment Partners
Selain itu dengan kita menginvestasikan uang kita di reksadana maka kita bisa mengibaratkan bahwa kita merekrut seorang yang ahli (manajer investasi) untuk mengurus uang kita. Reksadana adalah juga sarana untuk meningkatkan kekuatan bernegosiasi dengan pihak lain. Misalnya punya uang Rp. 1 juta mau deposito mungkin ditolak, tetapi dengan membeli reksadana pasar uang dana yang terkumpul dengan para pembeli lain mungkin saja bisa mencapai Rp 1 Milyar. Sehingga bisa bernegosiasi untuk mendapatkan bunga deposito yang lebih besar dari pasaran umum.

Salah satu perusahaan investasi yang mengeluarkan produk reksadana adalah  BNP Paribas Investment Partners. Sebuah perusahaan investasi yang telah berdiri sejak tahun 1992. Bagian dari BNP Paribas Group yang berpusat di Perancis. Sekarang ini mengelola dana sekitar Rp 31,5 Triliun dan merupakan perusahaan investasi resmi yang terdaftar di OJK.

BNP Paribas Investment Partners
BNP Paribas Investment Partners
Menurut Vivian agar kita dapat menikmati proses investasi. Kita harus menyesuaikan investasi yang kita pilih dengan tujuan dan profil risiko kita. Terlihat dari diagram di atas tingkat risiko, potensi imbal hasil dan skala waktu investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun