Mohon tunggu...
Ronald Dust
Ronald Dust Mohon Tunggu... Seniman - Seniman Musik dan Jurnalis

Seniman Musik dan Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Modifikasi e-KTP untuk Restrukturisasi Kependudukan

5 Maret 2017   18:39 Diperbarui: 6 Maret 2017   18:01 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Designed by: ronaldhutasuhut

Telah banyak diberitakan media bahwa proyek e-KTP dinodai kasus korupsi. Saking ‘sibuknya’ para pihak yang mengerjakan e-KTP, mungkin mereka melewatkan hal-hal yang paling mendasar yang terjadi dalam penggunaan e-KTP. Akhir-akhir ini juga kita disuguhkan berita tidak menyenangkan dan banyak diantaranya berhubungan dengan kegagalan yang disebabkan kacaunya data kependudukan.

Menyambut mimpi pemerintah untuk mewujudkan e-Government yang mumpuni, saya ingin turut serta memberikan sumbang pikiran saya untuk setidaknya membuka lebih banyak gagasan mengenai hal ini.

Modifikasi e-KTP

Kita perlu memodifikasi e-KTP karena fungsinya sangat penting untuk menunjang kehidupan bernegara dan pertahanan negara kita. Pemikiran untuk memodifikasi e-KTP berawal dari pencantuman masa berlaku KTP “Seumur Hidup”.

Hal yang sangat mendasar adalah dalam rentang waktu masa hidup seorang manusia, termasuk manusia Indonesia, ada obyek-obyek identitas yang berubah sehingga data diri seseorang pun harusnya secara otomatis berubah.  Maka data informasi pada e-KTP seharusnya dipisahkan menjadi dua kategori: Data Dinamis (berubah) dan Data Statis (tetap).

Data-data pada e-KTP dan database-nya di server pemerintah juga seharusnya diberikan batasan akses sehingga ada data yang bersifat publik (public) dan rahasia (confidential). Data publik adalah informasi yang dapat diketahui orang lain secara umum, sedangkan data confidential hanya dapat diakses otoritas.

Pada e-KTP, data-data yang sifatnya dinamis atau berubah masih tetap dicantumkan. Ini sangat rentan menyebabkan kekacauan dan sangat menghambat banyak proses yang melibatkan hubungan pemerintah-rakyat. 5 dari 10 data informasi pada e-KTP bersifat dinamis. Data-data dinamis yang seharusnya tidak dicantumkan lagi pada e-KTP meliputi informasi:

  • Alamat Saya sudah katakan bahwa ini termasuk hal yang sangat mendasar. Banyak sekali dari manusia Indonesia yang berpindah tempat tinggal untuk berdomisili di tempat lain. Faktor alasannya juga beragam; ada yang pindah karena pernikahan, pekerjaan, sudah bosan, ingin dekat si ini/itu, ingin menghabiskan hari tua di sini/situ dan lain-lain.
  • Status Perkawinan Orang yang belum berkeluarga belum tentu membujang selamanya dan yang sudah menikah belum tentu langgeng. Ini fakta.
  • Pekerjaan Ini juga hal yang mendasar sekali. Saya yakin bahwa banyak orang-orang Indonesia mencantumkan lebih dari satu pengalaman kerja pada CV mereka. Ini saja cukup untuk mengindikasikan bahwa orang dapat berpindah-pindah bidang kerja atau beralih profesi.
  • Kewarganegaraan, dan
  • Agama Status agama adalah salah satu data yang dinamis. Fakta.

Jika data-data yang bersifat dinamis tersebut dicantumkan ‘selamanya’ pada e-KTP seseorang yang berlaku seumur-hidup, hal itu akan sangat bisa menyebabkan kekacauan-kekacauan dalam negeri. Solusi yang bisa dipikirkan adalah memodifikasi e-KTP dan database yang dikelola pemerintah, Kemendagri.

Hendaknya e-KTP hanya mencantumkan data informasi yang bersifat statis/tetap seperti Nama, Tempat/tgl lahir, Jenis Kelamin dan Golongan Darah; itu semua dapat digeneralisasikan sebagai data yang tidak berubah. Nama dan jenis kelamin bisa berubah, namun berapa banyak dan berapa kali orang merubah namanya sendiri? Dan kita orang Indonesia tidak percaya bahwa jenis kelamin bisa berubah bukan? Anda percaya?

Sedangkan data informasi yang sifatnya berubah tetap dikumpulkan tapi hanya dimasukkan ke database kependudukan pemerintah untuk dijadikan arsip (istilah prosesnya adalah filing atau pengarsipan).

Ada data-data lain yang sifatnya tetap juga dan semestinya dijadikan sebagai bagian dari data kependudukan. Data-data seperti ijazah pendidikan formal/non formal (dari sekolah usia dini sampai pendidikan terakhir dan kursus-kursus/pelatihan/seminar/dll.), data raihan prestasi (penghargaan, piagam, piala, dsb.. apapun prestasi dan tingkatannya), data kesehatan (medical record. Seperti riwayat kesehatan dan pembiayaannya), laporan kelakuan baik atau criminal record dari kepolisian dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun