Neologisme ini diimpor dari Inggris. Hemat saya, jika pemikiran Prancis jauh lebih berkembang dari Inggris, maka mungkin hari ini kita menyebut dengan kata "asosiasi" bukan "koperasi".
Robert Owen (1771-1858) seorang sosialis yang berjuang melawan praktek kerja yang tidak bermartabat terhadap kaum pekerja/buruh. Ia beralasan, manusia dilahirkan dalam kondisi baik namun dirusak oleh lingkungan yang buruk. Keprihatinan Owen, dijawab dengan mendirikan empat pabrik tekstil di New Lanark-Skotlandia. Pekerja-pekerja pabrik diperlakukan secara bermartabat dan humanis.
Proyek ini kemudian dikenal dengan komunitarian Owen, sebuah komunitas (masyarakat asosiasi) yang seiring waktu, berkembang menjadi sistem bisnis yang sosialis (bukan kapitalis). Menjelang akhir abad ke-19, bentuk komunitarian Owen ini diidentifikasi sebagai koperasi, lantaran semakin bergemanya gerakan ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip komunal.
Kala itu, koperasi sebagai keseluruhan perusahaan dengan tata kelola bukan kapitalis, yang merespon kebutuhan para anggota (tenaga kerja), bukan pemodal. Dalam era persaingan, koperasi diartikan sebagai kekuatan ekonomi alternatif dalam semangat sosialis.
Karya Robert Owen menginspirasi Victor Aim Huber (1800 -- 1869) di Jerman. Huber seorang Lutheran. Ia tidak hanya mewartakan Injil Kristus tetapi mewartakan "injil koperasi" pada 1844. Pesannya berpusat pada cinta Kristiani, kemandirian, dan cara menyembuhkan masyarakat dari kemiskinan.Â
Huber lalu mendirikan dua asosiasi dan menjalankan aktivitas operasi sebagai lembaga keuangan simpan-pinjam. Pada 1849-1852, ia aktif dalam yayasan sosial not-profit di Berlin. Ia mengatakan, kemiskinan mengakibatkan cacat karakter dan akan memproduksi kejahatan. Bagi Huber, koperasi yang mandiri akan menekan dan mengeliminasi kejahatan-kejahatan itu.
Selanjutnya...
Kerjasama itu soal filsafat sosial yang menawarkan etika dalam hidup sosial dan bermasyarakat. Koperasi itu soal filsafat ekonomi yang sibuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia secara baik.
Meski dalam prakteknya, koperasi mengandalkan kerjasama. Misalnya, awal bentuknya, kata UU harus minimal 20 orang. Keduapuluh orang itu bekerja bersama untuk membentuk sebuah koperasi: menyetor modal bersama.
Sementara, kerjasama tidak meluluh soal ekonomi seperti koperasi. Kerjasama mencakup lebih luas dan kompleks segi kehidupan sosial dan budaya sebuah masyarakat.