Mohon tunggu...
FAHRURIZAL
FAHRURIZAL Mohon Tunggu... Jurnalis - Perawakan Sedang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pakai kacamata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sekali Lagi Tentang Hak Konstitusional Lembaga Legislatif

27 Juli 2019   13:43 Diperbarui: 27 Juli 2019   13:44 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta -- Pansus Hak Angket DPRD Sulsel yang telah melalui proses cukup panjang dan terbukti dengan dihadirkannya beberapa saksi-saksi terkait lima indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Instrument Hak Angket merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
diberikan oleh UUD1945 pasal 20A ayat (2) amandemen kedua UUD 1945.

Proses sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel perlu mendapat perhatian khusus
masyarakat Sulsel agar prosedural tersebut berjalan dengan asas keadilan tanpa pandang bulu, Sidang Pansus Hak Angket sudah memasuki tahap pemanggilan Gubernur Sulsel sebagai saksi dalam sidang Pansus Hak Angket hanya saja Nurdin Abdullah
berhalangan hadir dengan alasan ada agenda lain.

Dokpri
Dokpri


Menurut Akbar Busthami Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS), ketidakhadiran Gubernur Sulsel adalah sebuah tindakan yang telah melecehkan lembaga terhormat DPRD Sulsel dan tidak menghargai amanah dan kepercayaan masyarakat Sulsel yang telah menaruh harapan besar terhadap keberhasilan Sulsel kedepan.

"Hasil rekomendasi pansus Hak Angket DPRD Sulsel merupakan suatu kebijakan positif kearah keberhasilan Sulsel kedepan sehingga dibutuhkan sikap yang serius bagi semua pihak dan terpenting sidang Pansus Hak Angket bersifat TERBUKA agar masyarakat Sulsel mengetahui proses tersebut dan tidak ada indikasi permainan politik transaksional dalam pengambilan keputusan tersebut, disinilah masyarakat Sulsel kembali menguji independensi anggota Pansus Hak Angket dan juga jika hasil rekomendasi tersebut mengarah ke tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka harus ditindaklanjuti
oleh Lembaga Yudikatif," tutur Akbar yang juga alumni Universitas Muslim Indonesia.

Jaringan Aktivis Sulawesi pun terus mengawal dan memantau sidang Pansus Hak Angket itu terbukti dengan masuknya laporan kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang mencurigakan ke beberapa rekening pejabat Pemprov Sulsel dan indikasi korupsi terhadap istri orang nomor satu di Sulsel.

Dokpri
Dokpri
Oleh sebab itu Jaringan Aktivis Sulawesi mendesak kepada Panitia Pansus Hak Angket untuk melakukan Sidang Terbuka pada saat pemeriksaan saksi agar proses tersebut transparan dan media dapat meliput secara langsung pungkas Akbar dalam siaran persnya Jumat, (26/07/2019) di Jakarta. (fri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun