Mohon tunggu...
FAHRURIZAL
FAHRURIZAL Mohon Tunggu... Jurnalis - Perawakan Sedang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pakai kacamata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

45 Advokat Anggota KAI Dikukuhkan di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung

25 Juli 2019   16:06 Diperbarui: 25 Juli 2019   16:11 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung -- Sebanyak 45 orang Advokat dikukuhkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis, (25/07/2019), dan pengukuhan tersebut diinisiasi oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Prosesi pengucapan sumpah terhadap 45 advokat KAI ini, berlangsung dengan penuh khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Y.M. H. Arwan Byrin, S.H., M.H.

dokpri
dokpri
"Selamat datang di dunia Advokasi, persiapkan diri dan mental anda serta percaya diri," pinta Arwan Byrin dalam sambutannya.

Sesuai dengan tradisi penyumpahan advokat KAI di PT Bandung, mereka harus mengucapkan sumpah, terutama yang beragama Islam, lafal sumpahnya sebagai berikut:

  *"DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH:*
- Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;

- Bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu barang kepada siapapun juga;

- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

- Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat Pengadilan atau Pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani;

- Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;

- Bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum didalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian dari tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

dokpri
dokpri
Sementara Presiden KAI, yang dalam hal ini diwakili oleh Bendahara Umumnya, Adv. Yaqutina Kusumawardhani dalam sambutannya mengatakan:
"Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Advokat No.18 tahun 2003. Hari ini merupakan hari yang berbahagia bagi seluruh advokat baru khususnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun