Mohon tunggu...
Scriptana Nusantara
Scriptana Nusantara Mohon Tunggu... Kabar Baik untuk Bangsa

Merupakan Ruang Kabar Baik dan Positif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Indonesia Masih Ada 30 Kabupaten Tertinggal 2025-2029

21 Juni 2025   10:37 Diperbarui: 21 Juni 2025   10:51 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ada 30 kabupaten baru yang masuk kategori daerah tertinggal untuk periode 2025--2029 (Foto: Istimewa)

Informasi terbaru dari Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ada 30 kabupaten baru yang masuk kategori daerah tertinggal untuk periode 2025--2029. Mana saja?

Sebagaimana yang dirilis, bahwa 30 daerah tertinggal tersebut tersebar di beberapa Provinsi. Yakni, Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua.

Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kondisi ini ditandai dengan rendahnya kualitas pembangunan, infrastruktur yang buruk, akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta tingkat kemiskinan yang tinggi.

Sebagai informasi sebagaimana yang berada di lama resmi Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Bapak Marwan Ja'far. Dan kemudian pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Bapak Eko Putro Sandjojo.

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Bapak Abdul Halim Iskandar.

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Karenanya, mari kita sadari bawah kemajuan Indonesia tak bisa hanya dari kota---pembangunan harus menyentuh hingga ke pelosok negeri. Bahwa setiap titik di peta ini bukan sekadar wilayah---mereka adalah harapan.

Untuk itulah, mari kita kuatkan komitmen untuk membangun Indonesia yang lebih merata, adil, dan sejahtera. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun