Koordinasi tersebut telah melahirkan sejumlah keputusan dan tertuang dalam Keputusan Presiden RI bapak Jokowi. Untuk mengurangi dampak negatif Covid-19 yang lebih besar, 3 stimulus yang berpengaruh terhadap beragam sektor yang ada di masyarakat yaitu:
1. Stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Seperti :
Sebuah. Pembebasan sementara pajak atau PPh pasal 21 selama 6 bulan untuk industri pengolahan. Hal ini dapat mempertahankan daya beli pekerja yang bekerja disektor industri. Peraturan ini mulai usaha bulan April hingga September 2020.
b. Penundaan pembayaran tahap impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan. Peraturan Ini mulai usaha bulan April hingga September 2020.
c. Pengurangan pajak PPh pasal 25 sebesar 60% selama 6 bulan. Peraturan ini mulai usaha bulan April hingga September 2020. Hal ini diharapkan dapat memberikan arus kas bagi industri dengan penundaan pajak, mulai bulan April hingga September 2020
d. Pembebasan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk 10 destinasi wisata dan 33 kota dan kabupaten. Peraturan ini mulai usaha bulan April hingga September 2020.
e. Percepatan penyaluran untuk bantuan sosial, subsidi untuk perumahan rakyat serta implementasi kartu pekerja.
f. Diskon tiket penerbangan hingga 50% untuk setiap 25 kursi bagi pesawat dan dari dan menuju 10 tempat wisata utama.
g. Asuransi dan santunan bagi para tenaga yang bertugas pasien-pasien yang terjangkit wabah virus corona.
h. Relaksasi restitusi untuk pajak pertambahan nilai atau PPN dipercepat selama 6 bulan. Hal ini diharapkan dapat membantu likuiditas dari dampak dari pandemi Covid-19 .
2. Stimulus Non Fiskal yang berkaitan dengan ekspor dan impor.