Mohon tunggu...
Rusdi
Rusdi Mohon Tunggu... Rakyat -

se-enak-enak manusia adalah yang tidak ingin menjadi 'apa-apa'.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Hadis Berdasarkan Jumlah Periwayat dan Kualitas

10 Januari 2015   01:09 Diperbarui: 22 Maret 2021   11:27 17016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata gharib, berasal dari kata gharaba, yaghrubu yang berarti munfarid (menyendiri). Hadis gharib ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu: pertama, hadis gharib mutlak yaitu penyendirian itu berkaitan dengan jumlah personalianya, yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadis tersebut. Kedua, hadis gharib Nisbi yaitu relatif, yakni penyendirian itu bukan pada perawi atau sanadnya, melainkan mengenai sifat atau keadaan tertentu yang berbeda dengan perawi lainnya. (baca: Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, hlm.,148).

Sedangkan ulama hadis terdahulu membagi kualitas hadis menjadi dua saja, yaitu hadis shahih dan hadis dla'if. Hadis hasan dimasukkan dalam kategori hadis shahih. Lihat , Kasman, Hadis., hlm. 34-35

Hadis shahih li dzatih ialah hadis telah memenuhi syarat-syarat ke-shahih-an hadis dengan sendirinya, bukan karena dukungan dari jalur lain. Sedangkan shahih li ghayrih adalah hadis hasan li dzatih yang naik derajatnya menjadi hadis shahih, karena adanya jalur lain yang sepadan atau lebi kuat, baik lafal maupun maknanya. Begitupun dengan hadis hasan li dzatih ialah yang memenuhi syarat untuk disebut hadis hasan dengan sendiriya, bukan karena dukungan dari jalur lain. Sedangkan hadis hasan li ghayrih ialah hadis dla'if yang memiliki banyak jalur, dan ke-dla'if-annya tidak disebabkan oleh kefasikan dan kedustaan periwayatnya. Lihat: Kasman, Hadis., hlm 34-35, lihat juga Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadis.,hlm, 155-185

Ibid., hlm. 35.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun