Mohon tunggu...
Muhamad Rodin
Muhamad Rodin Mohon Tunggu... Aktivis Pulau Seribu / Aktivis HMI / Aktivis GPII / Aktivis Pemuda Nusantara

Aktivis Pulau Seribu / Kader HMI dan Kader GPII, Serta Pejuang Politik. Menulis Adalah Bagian Dari Ikhtiar Perjuangan dan Senjata Perubahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mafia Migas Ancam Presiden? Ini Saatnya Negara Taklukkan Pengkhianat Dalam Selimut

29 Juni 2025   12:50 Diperbarui: 29 Juni 2025   12:50 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika Presiden Republik Indonesia dikabarkan mendapat tekanan dan bahkan ancaman dari mafia migas karena mengusut kasus korupsi di Pertamina, maka ancaman tersebut bukan hanya menyasar pemimpin, tapi menusuk jantung kedaulatan negara.

Ini bukan sekadar isu teknis sektor energi, ini konflik ideologis antara negara hukum dan kekuatan gelap yang mengakar dalam sistem. Ketika keinginan untuk bersih justru dibalas dengan upaya penggulingan, maka itu bukan kritik---itu bentuk makar terselubung yang harus dilawan bersama.

Regulasi yang Mengikat, Presiden di Pihak yang Sah

Negara memiliki pijakan hukum yang kuat dan sah untuk bertindak tegas terhadap mafia migas:

> UUD 1945 Pasal 1 ayat (3):

"Negara Indonesia adalah negara hukum."

Segala bentuk ancaman terhadap penegakan hukum adalah pelanggaran konstitusi.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945:

"Cabang produksi penting dan sumber daya alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat."

Praktik rente dan korupsi di sektor migas jelas melanggar prinsip ini.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun