Mohon tunggu...
Rodame Napitupulu
Rodame Napitupulu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Seorang ibu, memiliki tiga orang anak, senang menulis dan ingin berbagi melalui tulisan. Kini berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Salam sehat dan sukses selalu.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Harapan itu Ada Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   22:36 Diperbarui: 6 Januari 2016   22:48 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="BPJS Ketenagakerjaan Menerima Saran Terbuka dari Siapapun (Dok.pri)"][/caption]

Apa yang ada di benak kita ketika pertama kali ketika mendengar ‘BPJS Ketenagakerjaan’? kesehatan, buruh, asuransi? Atau justru bingung dan tidak mengerti harus berkomentar apa. Mungkin saya sama seperti anda, berpikir bahwa BPJS sama saja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Iya kebanyakan dari mereka yang saya tanyai tentang BPJS Ketenagakerjaan menjawab bahwa mereka sudah punya kartunya, sudah menjadi peserta tapi ketika saya jelaskan BPJS berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka justru kaget. Loh, apa bedanya, kan sama-sama BPJS?

Iya betul sekali, memang sama-sama ada BPJS-nya tapi ruang lingkupnya jelas berbeda. BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk dua golongan pekerja baik yang terikat dengan perusahaan tertentu atau istilahnya Pekerja Penerima Upah maupun yang mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) seperti petani, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, penulis lepas, tenaga pengajar honorer seperti saya bahkan juga blogger. BPJS Ketenagakerjaan juga memberi manfaat yang lengkap bukan hanya yang terkait dengan kesehatan kita saja.

Awalnya saya bingung, saya yang masih di KTP beralamatkan Bogor ingin mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Padang Sidempuan, apakah bisa berbeda kota seperti ini? Syukurlah ada twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saya pun bertanya langsung ke akun BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengenai kebingungan saya ini. Berikut hasil tanya jawab saya dan admin BPJS Ketenagakerjaan melalui twitter.

 [caption caption="Hasil Tanya Jawab dari Akun Resmi BPJS Ketenagakerjaan"]

[/caption]

Dengan jawaban yang memuaskan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, saya pun semakin yakin bahwa tidak ada kesulitan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun saat ini saya tinggal di kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Apakah ada alasan lainnya yang memperkuat keyakinan saya untuk menjadi peserta BJPS Ketenagakerjaan? Ada. Selain karena BPJS Ketenagakerjaan menerima profesi yang sifatnya mandiri atau tidak terikat dengan perusahaan dan iurannya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, juga karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan program dari pemerintah dimana cabangnya tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan kita untuk melakukan klaim di kemudian hari. Alasan lainnya adalah karena banyak manfaatnya, diantaranya adalah :

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Mulai dari biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, sementara tidak mampu bekerja, penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa.

Jaminan Kematian (JKM)

JKM diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan 1(satu) anak yang telah memiliki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp. 12.000.000,-

Jaminan Hari Tua (JHT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun