Mohon tunggu...
Rochmani Putri
Rochmani Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Rochmani Putri F

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Mudik di Masa Pandemi Covid-19

20 Oktober 2021   22:59 Diperbarui: 20 Oktober 2021   23:12 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah menjadi tradisi bagi setiap warga Indonesia untuk pulang ke kampung halaman menjelang lebaran hari raya keagamaan atau kerap disebut Mudik. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mudik memiliki arti yaitu berlayar atau pergi ke udik (hulu sungai atau pedalaman). 

Tradisi mudik ini bisa dilakukan dengan menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara. Tentunya tujuan mudik ini untuk bersilaturahmi, temu kangen, dan untuk merayakan Lebaran bersama orang tua dan sanak keluarga yang berada di kampung halaman. Mudik ini biasanya dilakukan oleh perantau dari kota-kota besar, seperti Jakarta.

Namun sekarang di masa pandemi Covid-19 yang sudah satu tahun lebih melanda Indonesia. Fenomena ini dilihat tidak seperti biasanya. Adapun ini terjadi karena kebijakan pemerintah yang melarang mudik dari tahun 2020 lalu. 

Karena ditakutkan akan membawa klaster baru yang membuat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, bertujuan untuk mengatur mobilitas masyarakat dan untuk memutus rantai Covid-19. 

Tetapi walaupun dengan adanya larangan itu tetap saja masih ada beberapa warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Lalu apa yang menjadi penyebab masyarakat tetap nekat untuk mudik? Hal ini biasanya disebabkan oleh rasa rindu kepada sanak keluarga dan tentunya tradisi mudik ini sudah selalu dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Melihat fenomena mudik di tahun 2021 ini juga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan. 

Maka pemerintah juga masih menetapkan aturan yang sama dengan tahun sebelumnya. Larangan mudik ini diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi di daerah zona merah Covid-19 pemerintah juga menerapkan sistem PPKM level 4. 

Dan diikuti dengan melakukan penjagaan ketat pada jauh jauh hari sebelum hari H pada batas-batas antar wilayah agar warga luar kota maupun luar pulau tidak bisa masuk pada zona-zona merah yang memungkinkan munculnya resiko baru terhadap peningkatan Covid-19.

Menurut dari Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Terdapat Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19 yang menyatakan bahwa:

  • Peniadaan mudik sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara dalam lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dalam upaya pengendalian mobalitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H.
  • Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik atau pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, untuk kepentingan non mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/kerabat meninggal, kepentingan persalinan, dsb.
  • Pelaku perjalanan sebagaimana yang ada di nomor 2 harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM)
  • Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) ini juga memiliki 3 ketentuan, yaitu Berlaku secara individual, Berlaku untuk sekali perjalanan pergi-pulang, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan diatas 17 tahun ke atas
  • Skrining dokumen Surat Izin Perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif dengan tes RT-PCR rapid test antigen/ tes GeNose C-19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota, atau titik pengecekan (Check Point).
  • Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
  • Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Posko tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
  • Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara firtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat atau keluarga yang tidak satu rumah.

Demikian beberapa peraturan yang diharapkan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia selama kebijakan larangan mudik ini berlangsung. Dan apabila ada yang melanggar akan terkena sanksi denda, sanksi sosial, kurungan, atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(Satuan Tugas Penanganan Covid-19, 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun