Mohon tunggu...
Roby Irzal Maulana
Roby Irzal Maulana Mohon Tunggu... Penulis

Follow My Instagram @ Roby_Irzal_Maulana

Selanjutnya

Tutup

Politik

HAM dan Hukum di Indonesia

7 Oktober 2025   13:11 Diperbarui: 7 Oktober 2025   13:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, status ekonomi, atau pendapat politik. Di Indonesia, HAM bukan sekadar prinsip moral mereka memiliki pijakan konstitusional dan payung hukum yang mengikat, serta dioperasikan lewat lembaga-lembaga negara dan mekanisme internasional yang telah diratifikasi. Tulisan singkat ini merangkum kerangka hukum, institusi utama, tantangan implementasi, dan rekomendasi ringkas.

Landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan

  1. Konstitusi (UUD 1945)  Jaminan HAM diperkuat sebagai bagian dari UUD 1945 pasca amandemen: khususnya kumpulan pasal Pasal 28A sampai 28J yang memuat hak hidup, hak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, dan hak-hak sosial-kultural lain. JDIH Badan Pengawas Tenaga Nuklir

  2. Undang-Undang Nasional  Kerangka normatif lebih rinci diberikan oleh undang-undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur pengakuan, jaminan, perlindungan dan pemajuan HAM. Undang-undang lain mengatur mekanisme hukum spesifik: misalnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili pelanggaran HAM berat. BPK Regulations+1

  3. Kovenan Internasional  Indonesia juga mengikatkan diri pada instrumen internasional; contoh pentingnya adalah ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menambah dimensi kewajiban internasional terhadap hak-hak sipil dan politik. BPK Regulations

Lembaga dan mekanisme utama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  lembaga independen yang berfungsi untuk pengkajian, penelitian, pemantauan, penyuluhan, mediasi, serta menerima pengaduan publik terkait dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM bukan pengadilan; ia memberi rekomendasi dan dapat melakukan penyelidikan non-yudisial. Komnasham

  • Pengadilan HAM  dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat (mis. kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide). Prosedurnya berbeda dari peradilan pidana umum dan memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian yang ketat. BPK Regulations

  • Kementerian / Perangkat Pemerintah  selain Komnas HAM, pemerintah menjalankan fungsi penyusunan kebijakan, penegakan hukum, dan layanan publik. Baru-baru ini pemerintah mengatur pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai penguatan birokrasi bidang HAM. (Perpres terkait ditetapkan 2024). BPK Regulations

Tantangan implementasi (ringkasan)

  1. Kesenjangan antara teks hukum dan praktik  meski ada payung konstitusional dan undang-undang, implementasi sering terkendala: penegakan hukum yang lemah, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan kapasitas institusi penegak.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun