Mohon tunggu...
Robi WiliamSupendi
Robi WiliamSupendi Mohon Tunggu... Buruh - buruh harian lepas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

buruh harian lepas

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Bantah BPN, KPU Pastikan Capres-Cawapres Telah Penuhi Syarat

12 Juni 2019   11:08 Diperbarui: 12 Juni 2019   11:13 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Elshinta.com dan diolah kembali oleh penulis

Baru-baru ini, isu yang mempermasalahkan pencalonan cawapres nomor urut 01, KH. Maruf Amin, diungkit kembali. Tetapi hal itu langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BPN Prabowo-Sandi menyebut pencalonan Ketua Umum MUI tersebut tidak sah karena melanggar UU.

Hal itu bermula saat kubu Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam revisi tersebut, mereka menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf (p) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh KH. Ma'ruf Amin.

Hal itu karena Kiai Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Padahal dalam syarat pencapresan, seorang kandidat capres atau cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Menanggapi itu, KPU pun langsung bereaksi. Mereka membantah keras isu yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi tersebut.

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia telah pastikan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.

Tak ada satu pun kandidat yang tak memenuhi syarat, termasuk calon wakil presiden nomor urut 01, Kiai Ma'ruf Amin.

Sejauh ini, KPU telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun