Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

Bantah BPN, KPU Pastikan Capres-Cawapres Telah Penuhi Syarat

12 Juni 2019   11:08 Diperbarui: 12 Juni 2019   11:13 87 0
Baru-baru ini, isu yang mempermasalahkan pencalonan cawapres nomor urut 01, KH. Maruf Amin, diungkit kembali. Tetapi hal itu langsung dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BPN Prabowo-Sandi menyebut pencalonan Ketua Umum MUI tersebut tidak sah karena melanggar UU.

Hal itu bermula saat kubu Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam revisi tersebut, mereka menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf (p) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh KH. Ma'ruf Amin.

Hal itu karena Kiai Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Padahal dalam syarat pencapresan, seorang kandidat capres atau cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Menanggapi itu, KPU pun langsung bereaksi. Mereka membantah keras isu yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi tersebut.

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia telah pastikan seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.

Tak ada satu pun kandidat yang tak memenuhi syarat, termasuk calon wakil presiden nomor urut 01, Kiai Ma'ruf Amin.

Sejauh ini, KPU telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.

Di sisi lain, bila kita merujuk pada UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan seperti BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukanlah termasuk kategori BUMN.

Karena dua perusahaan itu tidak dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung, melainkan dimiliki oleh induknya yang merupakan BUMN.

Dengan demikian, Kiai Maruf dapat dipastikan tidak bekerja pada perusahaan BUMN. Sehingga dia tidak perlu mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai cawapres.

Melihat itu, maka gugatan BPN Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan pencalonan KH. Maruf Amin karena menjabat sebagai Dewan Pengawas di beberapa Bank Syariah bisa dikatakan gugur seketika.

Kalaupun itu benar, lucunya mengapa tak digugat sejak awal dulu? Kenapa setelah mereka kalah baru mempermasalahkan pencalonan tersebut?

Padahal, proses itu sudah berjalan hampir setahun lalu. Dan saat itu, mereka menerima semua keputusan KPU dengan senang hati.

Bantahan KPU ini, sekaligus deretan fakta di atas, menunjukan bahwa kubu Prabowo-Sandi sedang mengangkat isu sesat untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Mereka berani menghalalkan segala cara demi memenuhi ambisi politik. Bila sudah begitu, dimana letak kenegarawannya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun