Mohon tunggu...
Robert MoetarDillan
Robert MoetarDillan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menonton. mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Intoleransi Merusak Kesatuan

24 April 2024   01:40 Diperbarui: 24 April 2024   01:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang memiliki perbedaan yang sangat banyak, dari etnis, suku, adat istiadat dan juga kepercayaan. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia telah mengakui 6 agama secara hukum, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Konghucu. Seperti yang tertulis di dalam Pancasila Pertama yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa." Pengertian dari Sila pertama adalah bahwa Indonesia mengakui kepercayaan dari orang-orang yang memeluknya. 

Dalam sila ini juga yang mengajari pada kita mengenai toleransi terhadap kepercayaan satu sama lain walaupun berbeda. Pancasila dibentuk untuk dapat menjaga kedaulatan rakyat, yang menyatukan segala perbedaan, seperti semboyan kita yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya walaupun berbeda-beda tetap satu.

Namun, sayangnya belakangan ini banyak sikap-sikap yang membuat kedaulatan rakyat mudah dirusak. Sikap yang saya maksud adalah Intoleransi, sikap ini merupakan tindakan yang tidak baik di mana kita melakukan tindakan yang buruk pada orang-orang yang berbeda dengan kita, seperti berbeda keyakinan, etnis, dan suku.

 Sikap ini sangat merugikan banyak orang dan dapat menyakiti perasaan orang lain. Terutama sikap ini dapat merusak kedaulatan kita. Mengapa? Karena dengan sikap intoleransi ini dapat memecah kesatuan yang telah ditanamkan pada generasi. Hal tersebut harus kita tindak dengan sangat bijak dengan mendidik anak-anak dengan mengajari pentingnya toleransi. Hal ini menjadikan pentingnya kita mengajari sikap toleransi pada anak sejak dini.

Intoleransi agama di tengah masyarakat Indonesia sangat merugikan, hal tersebut juga berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini di mana setiap masyarakat Indonesia bebas untuk memiliki dan menjalankan kehidupan agamanya secara bebas. Sesuai dengan UUD 45, pasal 29 ayat 2 "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi." 

Namun, Faktanya masih sering terjadi penolakan pada pembangunan gereja yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hal ini sangat menentang dari pernyataan tersebut yang menjamin kebebasan masyarakat dalam beribadah. Aksi-aksi penolakan tersebut memberikan dampak yang negatif dan buruk bagi kesatuan Indonesia.

Saya telah mencari beberapa sumber mengenai sikap-sikap intoleransi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Cukup disayangkan bahwa masih sering terjadi tindakan intoleransi yang terjadi. Masyarakat masih melakukan tindakan penolakan pada pembangunan gereja, pembubaran gereja ketika sedang melakukan ibadah. Hal ini sangat bertentangan dengan yang sudah ditulis dalam pernyataan UUD 1945. 

Sudah cukup jelas di dalam UUD 1945, Masyarakat diberikan kebebasan dan hak untuk memilih agama sendiri dan melakukan ibadah secara keyakinan mereka. Sangat jelas juga dalam undang-undang mengatur mengenai perizinan dalam pembangunan tempat ibadah. Jadi menurut saya dalam kebijakan ini sudah seharusnya pemerintah Indonesia harus dapat bertindak dengan tegas. 

Permasalahan ini jika terus-menerus terjadi akan memberikan dampak yang negatif dalam persatuan Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia memiliki agama dan etnis yang beragam. Dengan keberagaman tersebut diharapkan kita mampu untuk bersikap toleransi dan menjaga kesatuan tersebut. Saya berharap bahwa sebagai mahasiswa, masyarakat dapat sadar bahaya dari sikap Intoleransi dalam persatuan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun