Mohon tunggu...
RnP AcSES
RnP AcSES Mohon Tunggu... Dosen - FEB UNAIR

Divisi Research and Paper Kelompok Studi Ekonomi Islam Acses FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Islam

4 April 2022   22:40 Diperbarui: 4 April 2022   22:50 3702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya: "telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Ashbagh bin Zaid dari Katsir bin Murrah Al Hadlrami dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam, maka hubungan dia dengan Allah putus dan Allah pun memutuskan hubungan dengannya. Dan siapa saja memiliki harta melimpah sedang ditengah-tengah mereka ada seorang yang kelaparan, maka sungguh perlindungan Allah SWT telah terlepas dari mereka. (HR. Ahmad: 4648).

Berdasarkan hadits diatas dapat disimpulkan bahwa islam melarang keras penimbunan barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara baru menjualnya kembali ketika harga sudah melonjak. Dalam hadits tersebut Nabi melarang menimbun barang makanan selama 40 hari, karena biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada di pasar karena ditimbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan.

Dalam kasus penimbunan minyak goreng di atas, telah ditetapkan didalam islam bahwasannya perlakuan seperti itu diharamkan, dikarenakan dapat mendzolimi orang lain. Selain itu juga dikarenakan sifat minyak goreng yang merupakan bahan pokok masyarakat umum. Imam Al-Ghazali berkata Adapun yang bukan makanan pokok dan bukan pengganti makanan pokok, seperti obat-obatan, jamu dan za'faran, tiada sampailah larangan itu kepadanya, meskipun dia itu barang yang dimakan. Adapun penyerta makanan pokok, seperti daging, buah-buahan, dan yang dapat menggantikan makanan pokok dalam suatu kondisi, walaupun tidak mungkin secara terus menerus, maka ia termasuk dalam hal yang menjadi perhatian". Maka Sebagian ulama ada yang menetapkan haram menimbun minyak samin, madu, minyak kacang, keju, minyak zaitun, dan yang sejenisnya (Ghazali,2003). Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan bahwa perilaku penimbunan akan diancam dengan siksaan yang sangat pedih. Hal tersebut telah dijelaskan pada surah At-Taubah ayat 53 yang berisi bahwa penimbunan digambarkan seperti menimbun emas dan perak yang dilarang dalam Islam (Saraswati, 2022).

Dikutip dari artikel yang ditulis oleh Huzain (2021) bahwasanya, suatu perbuatan penimbunan barang bersifat haram apabila seorang produsen menjualkan barangnya kepada distributor pada saat harga murah, kemudian sang distributor menimbun barang tersebut hingga mahal harganya dipasaran dan masyarakat merasa sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan tujuan daripada penimbunan barang itu sendiri, agar seorang distributor mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil penjualannya.

Sedangkan pandangan dari tokoh Islam seperti yang dilakukan oleh Prof Yadi Janwari Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bidang Kepakaran Ilmu Ekonomi Islam mengatakan, bahwa kenaikan harga di sejumlah harga secara teoritis merupakan bagian dari kajian mekanisme pasar. Mekanisme pasar sendiri digambarkan dengan produsen dan konsumen akhirnya menyepakati harga barang. "Jadi ada tawaran dari produsen, lalu ada permintaan dari konsumen, dan kemudian sampai batas tertentu dia akan menemukan kesepakatan," jelasnya.

Profesor Yadi kemudian merujuk pada kisah sahabat Anas bin Malik, yang mengatakan kepada saya bahwa ini terjadi pada masa Nabi dan beberapa harga naik. Saat itu, teman atau orang datang mengadukan masalah tersebut kepada Nabi. Kemudian Nabi bersabda bahwa Allah SWT memang berhak menetapkan harga. Ini berarti bahwa para nabi pada waktu itu takut untuk menetapkan harga. "Pada dasarnya tidak ada hubungannya dengan pengusaha atau pemerintah, yang memiliki kekuasaan untuk menentukan harga, kekuatan penentu harga adalah mekanisme pasar," terangnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari hadits di atas bahwa baik negara maupun pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan harga. Penetapan harga adalah mekanisme pasar.

Kesimpulan

Secara umum kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh adanya kendala distribusi di Indonesia. Kelangkaan ini mengakibatkan harga minyak melonjak naik hingga menyebabkan kerugian ekonomi. Salah satu faktor di balik fenomena ini adalah terjadi penimbunan minyak goreng bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dilihat dari sudut pandang Islam, penimbunan merupakan sesuatu yang dilarang dalam perdagangan karena barang ditimbun untuk kemudian dijual kembali ketika harga tinggi demi keuntungan pribadi (penjual).

Secara khusus, Islam telah membatasi penimbunan barang makanan selama 40 hari untuk menghindari fluktuasi. Adapun penimbunan yang dilakukan sebagai bagian dari proses distribusi selama beberapa hari, maka hal tersebut diperbolehkan. Fenomena kenaikan harga merupakan hasil dari mekanisme pasar yang mana baik pemerintah maupun pengusaha tidak memiliki hak untuk ikut campur terhadapnya.

Meskipun demikian, fenomena ini dapat diantisipasi dan dikurangi dampaknya dengan adanya pemerataan distribusi. Selain memberikan subsidi, pemerintah dan aparat berwajib harus menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng demi keuntungan pribadi. Dari sisi pengusaha dan penjual, mereka dihimbau untuk menjual minyak dengan keuntungan yang masih wajar dan tidak berlebihan untuk mengurangi lonjakan harga. Beberapa pembatasan pembelian juga harus dilakukan untuk mengatasi panic buying dan mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di masyarakat.

REFERENSI

Catriana, E. 2022. Riset IDEAS: Kerugian Masyarakat Akibat Krisis Minyak Goreng Capai Rp 3,38 Triliun. https://money.kompas.com/read/2022/03/12/180000826/riset-ideas--kerugian-masyarakat-akibat-krisis-minyak-goreng-capai-rp-3-38?page=all. Diakses pada tanggal 31 Maret 2022.

Darmawan, R.K. 2022. Terbongkarnya Penimbunan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng di Lebak dan Palu. https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/133141978/terbongkarnya-penimbunan-puluhan-ribu-liter-minyak-goreng-di-lebak-dan-palu?page=all. Diakses pada tanggal 4 April 2022.

Ghazali, Imam. 2003. Hukum Perjanjian Islam. Jakarta: pustaka Nasional, 2003.

Handoyo, R.D. 2022. Ekonom Unair Paparkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia. http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/ekonom-unair-paparkan-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng-di-indonesia. Diakses pada tanggal 20 Maret 2022.

Huzain, H. (2021). Penimbunan Barang Dalam Perindustrian Berdasarkan Perspektif ekonomi Islam. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Diakses di https://osf.io/dxjue/.

Litang MPI. 2022. 3 Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Mulai dari PT hingga Pedagang Kecil. https://nasional.okezone.com/read/2022/02/24/337/2552545/3-kasus-penimbunan-minyak-goreng-mulai-dari-pt-hingga-pedagang-kecil. Diakses pada tanggal 4 April 2022.

 Muhammad, azhfar. 2022. Distribusi Minyak Goreng Murah Belum Merata, Pedagang Pasar Jual Minyak Curah. https://www.inews.id/finance/bisnis/distribusi-minyak-goreng-murah-belum-merata-pedagang-pasar-jual-minyak-curah. Diakses pada tanggal 31 Maret 2022.

Santoso, S.P. 2022. Kasus Penimbunan Minyak Goreng 31.320 Liter, Polda Kalsel Tetapkan Pemilik Gudang Tersangka. https://kabar24.bisnis.com/read/20220316/16/1511604/kasus-penimbunan-minyak-goreng-31320-liter-polda-kalsel-tetapkan-pemilik-gudang-tersangka. Diakses pada tanggal 4 April 2022.

Saraswati, Devi. (2022). Heboh Panic Buying Minyak Goreng Bagaimana Dalam Pandangan Islam.https://jamberita.com/read/2022/01/27/5971941/heboh-panic-buying-minyak-greng-bagaimana-dalam-pandangan-islam-/

Timorria, I.F. 2022. Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Rp11.500 per Liter Mulai 1 Februari 2022. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220127/12/1494210/pemerintah-tetapkan-het-minyak-goreng-rp11500-per-liter-mulai-1-februari-2022. Diakses pada tanggal 4 April 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun