Mohon tunggu...
Rizky Firani
Rizky Firani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

e-Musrenbang Surabaya: Masih Jauh dari Harapan?

7 Desember 2017   07:39 Diperbarui: 7 Desember 2017   08:24 4285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi mengalami pekermbangan yang pesat, dimana teknologi tidak terlepas dari berbagai lingkup, termasuk instansi pemerintahan yang menggunakan teknologi untuk memberikan pelayanan secara cepat dan mudah kepada masyarakat atau yang disebut e-Government. E-Government sebagai salah satu perangkat yang dapat mengurangi penggunaan diskresi oleh pejabat publik mengingat teknologi akan membuat proses pengurusan menjadi lebih transparan, mudah, dan tidak dapat diintervensi oleh pejabat publik. (Vazquez, Granado, & Boex, 2012) dan bertujuan agar hubungan dalam tata pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat dapat tercipta lebih efiien, efektif, produktif, dan responsive (Klun, 2011)

Indonesia, telah menjalankan e-Governmentsejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Teknologi, Media dan Informasi) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi untuk mendukung good governancedan mempercepat proses demokrasi dalam upaya menunjang kinerja pemerintahan. Penerapan e-Government juga diperkuat lagi dengan adanya Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government melalui Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 yang menjadi dasar dalam seluruh kebijakan detail teknis di bidang e-Governmen. Agar kebijakan pengembangan e-Governmentdapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, maka masih diperlukan peraturan, standarisasi dan panduan yang konsisten dan saling mendukung (Menteri Komunikasi dan Informasi, 2003).

Penerapan e-Government di Indonesia, salah satunya telah dilakukan di Surabaya. Bentuk dari e-Government yang diterapkan adalah e-Musrenbang yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya. E-Musrenbang terebut muncul karena dilatar belakangi oleh beberapa permasalahan, yaitu banyaknya usulan yang masuk dalam bentuk cetak (hard copy), proses rekapitulasi yang lama dan anggaran yang diberikan tidak tepat sasaran. Surabaya menerapkan sistem e-Musrenbang di tahun 2009, yang merupakan sistem yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

Proses e-Musrenbang tersebut dilaksanakan mulai dari tingkat RW. Setiap RW memiliki akses untuk login ke sistem tersebut dengan memberikan dua usulan utama dan satu usulan cadangan dalam proses perencanaan pembangunan. Kemudian usulan dari RW tersebut diteruskan ke Kelurahan. Kemudian dari tingkat Kelurahan, pihak Kelurahan memiliki kewenangan untuk memetakan usulan dan merencanakan usulan dari RW sesuai dengan gambaran maupun peta yang kemudian mengajukannya ke pihak Kecamatan. Setelah memperoleh pengajuan usulan dari pihak Kelurahan, pihak Kecamatan memiliki kewenangan untuk menolak atau menyetujui usulan. Jika telah disetujui oleh Kecamatan, maka usulan dapat dilanjutkan ke tingkat Kota dengan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (dulu bernama SKPD) yang kemudian akan melakukan survei terhadap usulan-usulan yang disetujui. Setelah itu, akan dilanjutkan menjadi KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Penetapan Plafon Anggaran Sementara), penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang dirapatkan dengan legislatif, sampai pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Adanya penerapan e-Musrenbang ini menjadi salah satu wadah dalam pencapaian prinsip Good Governance yang dikemukakan oleh United Nation Development Program (UNDP),diantaranya adalah prinsip partisipasi, efektif dan eifisien, transparansi dan akuntabilitas. E-Musrenbang mampu membuka ruang partisipasi yang luas kepada masyarakat dari segala tingkatan untuk memberikan aspirasi terkait pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kemudahan kepada kelompok sosial atau warga Kota Surabaya yang memiliki kepedulian untuk turut berpartisipasi memberikan usulan pada perbaikan Kota Surabaya. 

Disisi efektivitas dan efisiensi, sistem e-Musrenbang dapat memberikan informasi-informasi tentang usulan yang masuk, sehingga usulan lebih cepat dan efisien diverifikasi oleh tim musrenbang, dan masyarakat yang ingin mengetahui dan memberi usulan kegiatan di wilayahnya dapat dengan mudah mengakses informasinya melalui situs e- Musrenbang yang ada, yaitu pada website: musrenbang.surabaya.go.id atau bappeko.surabaya.go.id. Sistem ini juga diyakini dapat menyajikan data lebih akurat dan lebih efektif menyaring usulan warga, serta penerapan e-Musrenbang juga mendorong transparansi dan akutabilitas data usulan yang masuk dari masyarakat (Leba, 2015). Wujud lain transparansi yang pada sistem e-Musrenbang adalah, adanya ketersediaan data terkait usulan yang diberikan, yang terdiri dari jenis usulan, sumber usulan, tipe usulan (fisik atau non-fisik), dana yang dibutuhkan, dijadikan prioritas atau tidak, dan terlihat pula apakah usulan tersebut lolos tahap awal atau tidak. Data tersebut tersedia mulai dari tahun 2009 sampai pada tahun 2017

Selain itu, pengimplementasian sistem e-Musrenbang ini, menyumbang dalam hal penghematan anggaran. Ditahun 2016, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan bahwa bentuk dari e-Government dapat menghemat anggaran puluhan hingga ratusan juta, pada awalnya itu dapat menghemat hingga 300 juta

Namun, penerapan dari sistem e-Musrenbang ini tidak lepas dari beberapa masalah. Jika dilihat secara mendalam, bahwa proses pembuatan kebijakan masih tergantung pada faktor ekonomi politik hubungan antar kelompok instansi-instansi pemerintah, hal ini dapat dilihat melalui teori yang dikemukakan oleh Brinkerhoff dan Crosby (2002), yag menyaakan bahwa partisipasi dapat dilihat melalui dua dimensi praktis, yaitu sisi suplai dan permintaan. Jika partisipasi ingin berjalan efektif, mereka memandang perlunya sisi suplai yaitu instansi penyelenggara untuk bersikap menerima masukan dari pihak luar, transparan, terbuka serta mempunyai kewenangan yang memadai. Dari sisi permintaan, terjaringnya aspirasi masyarakat tergantung antara lain pada lingkungan yang kondusif untuk berlangsungnya partisipasi, adanya tradisi partisipasi dan kemampuan masyarakat dalam berkelompok dan menyampaikan tuntutan mereka (Komarudin & Siagian, 2007). Sedangkan dalam hal keterwakilan dan kemampuan menangkap aspirasi, keterwakilan dalam akses e-Musrenbang belum cukup menjamin aspirasi dari bawah tersampaikan atau menjadi bagian dari pengambilan keputusan di tahap selanjutnya. Karena, dalam proses penjaringan aspirasi, peluang untuk menyampaikan aspirasi belum sepenuhnya diberikan secara luas kepada masyarakat. Aspirasi atau usulan hanya diberikan kepada beberapa pihak saja dalam hal ini elite di tingkat RW atau Kelurahan. 

Selain itu, e- Musrenbang ini masih dapat memiliki peluang terjadinya penyimpangan dalam perencanaan pembangunan. Elite capture sebagai suatu fenomena masih terjadi dalam setiap proses musrenbang. Dalam hal ini elite capture dipahami sebagai suatu sikap atau tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan  atau keputusan agar hasilnya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri. Misalnya, sekalipun usulan bersumber dari RW dan Kelurahan, tetapi yang memberikan validasi usulan kepada pemerintah Kota adalah Kecamatan. 

Ada indikasi bahwa banyak usulan dari tingkat RW dan Kelurahan yang tidak divalidasi oleh pihak kecamatan meskipun usulan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Contohnya, di tahun 2016, terdapat usulan masyarakat yang mengusulkan untuk melakukan pemeliharaan jalan over lay yang berlokasi Di Wonocolo Pabrik Kulit No.0 RT.03, karena jalan tergenang air dan mengalami kerusakan yaitu berlubang akibat pembangunan saluran box culvert. Mereka beberikan bukti berupa foto terhadap jalanan tersebut (Lihat Gambar)

dok. priabadi
dok. priabadi
sumber: musrenbang-surabaya.go.id, 2016

Namun, usulan tersebut ditolak dengan alasan bahwa kondisi masih layak. Sedangkan, beberapa usulan lainnya dengan keadaan yang tidak terlalu mendesak dibutuhkan oleh masyarakat langsung disetujui. Seperti konstruksi jalan paving baru lebar 2m yang terletak pada Kedurus Gg. II (Depan Punden RT.08) yang dapat dilihat bahwa kondisi jalan tersebut masih layak (Lihat Gambar)

dok. priabadi
dok. priabadi
 sumber: musrenbang-surabaya.go.id, 2016

Selain itu, kebutuhan lainnya seperti permintaan Meja Ping Pong sebanyak 2-5 buah meja di berbagai Kelurahan, mendapatkan persetujuan dari permintaan tersebut. Padahal, kebutuhan tersebut bukan menjadi kebutuhan yang utama jika disandingkan dengan kebutuhan terhadap perbaikan jalan over lay,terlebih lagi terdapat beberapa kelurahan yang memiliki permintaan Meja Ping Pong tidak menyampaikan alasan mengapa mereka membutuhkan Meja Ping Pong tersebut, bahkan dana untuk memenuhi permintaan Meja Ping Pong, dapat mencapai lebih dari Rp. 30.000.000. Sehingga, tampaknya partisipasi yang telah berlangsung dalam proses e-Musrebang masih jauh dari harapan

Selanjutnya, sistem e-Musrenbangini juga difokuskan untuk pembangunan berorientasi lingkungan yang ditujukan untuk peningkatan daya saing ekonomi, karena Surabaya menjadi kota tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Namun, jika usulan yang disaring hanya terbatas pada usulan yang berpotensi untuk meningkatkan pembangunan pariwisata, maka dengan kata lain kebutuhan-kebutuhan yang dianggap prioritas oleh masyarakat dapat terlalaikan atau tidak terpenuhi

Permasalahan lainnya terdapat pada ketidakjelasan data yang terdapat pada website http://musrenbang.surabaya.go.id/. Dari tahun 2014 sampai tahun 2016, disebutkan bahwa dari sekitar 2000 usulan, namun yang disetujui hanya 0 usulan (Lihat Gambar)

tangkapan layar musrenbang-surabaya
tangkapan layar musrenbang-surabaya
Dari gambar tersebut, dapat dilihat bahwa sebanyak 2339 usulan, tidak ada satupun yang disetujui. Hal ini terjadi sampai pada tahun 2016. Namun, jika dilihat dari tabel usulan 2014 sampai 2016, terdapat sekitar 1000 lebih usulan pertahun yang disetujui dan telah dikerjakan oleh pemerintah setempat. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan informasi yang dapat membuat para pembaca merasa bingung dalam memperoleh informasi.

Selain itu, permasalahan juga terdapat pada sesi tanya jawab online yang ada pada website musrenbang-surabaya.go.id. Pada sesi tanya jawab online terdapat beberapa hambatan, para pengguna layanan harus melakukan verifikasi dengan memasukan nama terlebih dahulu lalu akan memasuk chat room. Namun, penulis telah melakukan verifikasi berulang kali dan tidak terjadi perubahan, dengan kata lain, penulis tidak berhasil masuk ke dalam chat room. Penulis mencoba untuk melakukan hal yang sama di waktu yang berbeda dan akhirnya dapat memasuki chat room dan dapat melakukan tanya jawab online. Namun, pertanyaan yang diajukan oleh penulis tidak mendapat tanggapan. Hal ini menunjukan bahwa kurangnya pelayanan yang diberikan dalam sesi tanya jawab onine yang disediakan serta masih kurangnya koneksi untuk masuk ke dalam chat room tanya jawab online

Bedasarkan permasalahan yang ada, upaya mengatasinya dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan mengajukan banding. Banding ini dimaksudkan untuk memperoleh alasan yang jelas mengapa aspirasi masyarakat tidak disetujui. Sehingga dengan adanya banding, dapat meminimalisir terjadinya KKN pada para aparat pemerintah yang berwenang dalam memilih usulan yang disetujui. Cara lainnya dapat dilakukan dengan mempublikasikan dasar dalam menentukan suatu usulan di setujui atau ditolak, dengan kata lain, aparat pemerintah yang bewerwenang tidak hanya sekedar memberikan alasan "mengapa" usulan yang diberikan disetujui ataupun ditolak, tetapi harus berlandaskan dengan dasar yang telah ditentukan, sehingga dengan adanya dasar penentuan tersebut, tidak merugikan masyarakat yang usulannya di tolak. Cara selanjutnya untuk mengatasi permasalahan berikutnya adalah pemilihan usulan dalam e-Musrenbang tidak perlu dibatasi dalam usulan-usulan yang bersifat membangun pariwisata saja. 

Dengan kata lain, e-Musrenbang pemilihannya harus berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan. Jika ingin memajukan pariwisata Kota Surabaya, sebaiknnya dijadikan dalam satu program lainnya yang berfokus pada pariwisata, bukan dengan e-Musrenbang. Selain itu, upaya dalam mengatasi permasalahan yang lain juga dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem informasi pada website e-Musrenbang baik dalam penyesuaian antara tabel usulan dan ringkasan usulan yang disetujui dan perbaikan layanan dalam tanya jawab online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengunjung website dalam memperoleh informasi, sehingga tidak ada informasi yang timpang ataupun tidak sesuai.

Sumber:

Brinkerhoff, D. W., & Crosby, B. (2002). Managing Policy Reform: Concept and Tools for Decision-Makers in Developing and Transitioning Countries. Bloomfield: Kumarian Press.

Klun, M. e. (2011). Proceedings of The 11th European Conference on E-Government. Academic Cpmferences and Publishing International Limited.

Vazquez, J. M., Granado, A. d., & Boex, J. (2012). Fighting Corruption in The Public Sector. London: Elsevier.

United Nations Development Program. (1997). Governance for Sustainable Human Development.

Komarudin, H., & Siagian, Y. (2007). Sudahkan Aspirasi Masyarakat Terakomodir dalam Rencana Pembangunan?: Pelajaran dari Sebuah Aksi Kolektif di Jambi. Governance Brief.

Centro One. (2017). e-Musrenbang Fokus Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Retrieved from http://www.centroone.com/News/Detail/2017/3/30/15908/emusrenbang-fokus-pembangunan-berwawasan-lingkungan

Tempo.co. (2016). Pakai Sistem e-Government, Risma: Anggaran Hemat Rp 300 Juta.

Pemerintah Kota Surabaya. (n.d.). Musrenbang. Retrieved from http://musrenbang.surabaya.go.id

Pemerintah Kota Surabaya. (2016). Musrenbang 2016. Retrieved from https://bappeko.surabaya.go.id/musrenbang2016/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun