Mohon tunggu...
Rizky Firani
Rizky Firani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

e-Musrenbang Surabaya: Masih Jauh dari Harapan?

7 Desember 2017   07:39 Diperbarui: 7 Desember 2017   08:24 4285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi mengalami pekermbangan yang pesat, dimana teknologi tidak terlepas dari berbagai lingkup, termasuk instansi pemerintahan yang menggunakan teknologi untuk memberikan pelayanan secara cepat dan mudah kepada masyarakat atau yang disebut e-Government. E-Government sebagai salah satu perangkat yang dapat mengurangi penggunaan diskresi oleh pejabat publik mengingat teknologi akan membuat proses pengurusan menjadi lebih transparan, mudah, dan tidak dapat diintervensi oleh pejabat publik. (Vazquez, Granado, & Boex, 2012) dan bertujuan agar hubungan dalam tata pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat dapat tercipta lebih efiien, efektif, produktif, dan responsive (Klun, 2011)

Indonesia, telah menjalankan e-Governmentsejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Teknologi, Media dan Informasi) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi untuk mendukung good governancedan mempercepat proses demokrasi dalam upaya menunjang kinerja pemerintahan. Penerapan e-Government juga diperkuat lagi dengan adanya Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-Government melalui Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 yang menjadi dasar dalam seluruh kebijakan detail teknis di bidang e-Governmen. Agar kebijakan pengembangan e-Governmentdapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, maka masih diperlukan peraturan, standarisasi dan panduan yang konsisten dan saling mendukung (Menteri Komunikasi dan Informasi, 2003).

Penerapan e-Government di Indonesia, salah satunya telah dilakukan di Surabaya. Bentuk dari e-Government yang diterapkan adalah e-Musrenbang yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya. E-Musrenbang terebut muncul karena dilatar belakangi oleh beberapa permasalahan, yaitu banyaknya usulan yang masuk dalam bentuk cetak (hard copy), proses rekapitulasi yang lama dan anggaran yang diberikan tidak tepat sasaran. Surabaya menerapkan sistem e-Musrenbang di tahun 2009, yang merupakan sistem yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

Proses e-Musrenbang tersebut dilaksanakan mulai dari tingkat RW. Setiap RW memiliki akses untuk login ke sistem tersebut dengan memberikan dua usulan utama dan satu usulan cadangan dalam proses perencanaan pembangunan. Kemudian usulan dari RW tersebut diteruskan ke Kelurahan. Kemudian dari tingkat Kelurahan, pihak Kelurahan memiliki kewenangan untuk memetakan usulan dan merencanakan usulan dari RW sesuai dengan gambaran maupun peta yang kemudian mengajukannya ke pihak Kecamatan. Setelah memperoleh pengajuan usulan dari pihak Kelurahan, pihak Kecamatan memiliki kewenangan untuk menolak atau menyetujui usulan. Jika telah disetujui oleh Kecamatan, maka usulan dapat dilanjutkan ke tingkat Kota dengan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (dulu bernama SKPD) yang kemudian akan melakukan survei terhadap usulan-usulan yang disetujui. Setelah itu, akan dilanjutkan menjadi KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Penetapan Plafon Anggaran Sementara), penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang dirapatkan dengan legislatif, sampai pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Adanya penerapan e-Musrenbang ini menjadi salah satu wadah dalam pencapaian prinsip Good Governance yang dikemukakan oleh United Nation Development Program (UNDP),diantaranya adalah prinsip partisipasi, efektif dan eifisien, transparansi dan akuntabilitas. E-Musrenbang mampu membuka ruang partisipasi yang luas kepada masyarakat dari segala tingkatan untuk memberikan aspirasi terkait pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kemudahan kepada kelompok sosial atau warga Kota Surabaya yang memiliki kepedulian untuk turut berpartisipasi memberikan usulan pada perbaikan Kota Surabaya. 

Disisi efektivitas dan efisiensi, sistem e-Musrenbang dapat memberikan informasi-informasi tentang usulan yang masuk, sehingga usulan lebih cepat dan efisien diverifikasi oleh tim musrenbang, dan masyarakat yang ingin mengetahui dan memberi usulan kegiatan di wilayahnya dapat dengan mudah mengakses informasinya melalui situs e- Musrenbang yang ada, yaitu pada website: musrenbang.surabaya.go.id atau bappeko.surabaya.go.id. Sistem ini juga diyakini dapat menyajikan data lebih akurat dan lebih efektif menyaring usulan warga, serta penerapan e-Musrenbang juga mendorong transparansi dan akutabilitas data usulan yang masuk dari masyarakat (Leba, 2015). Wujud lain transparansi yang pada sistem e-Musrenbang adalah, adanya ketersediaan data terkait usulan yang diberikan, yang terdiri dari jenis usulan, sumber usulan, tipe usulan (fisik atau non-fisik), dana yang dibutuhkan, dijadikan prioritas atau tidak, dan terlihat pula apakah usulan tersebut lolos tahap awal atau tidak. Data tersebut tersedia mulai dari tahun 2009 sampai pada tahun 2017

Selain itu, pengimplementasian sistem e-Musrenbang ini, menyumbang dalam hal penghematan anggaran. Ditahun 2016, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyatakan bahwa bentuk dari e-Government dapat menghemat anggaran puluhan hingga ratusan juta, pada awalnya itu dapat menghemat hingga 300 juta

Namun, penerapan dari sistem e-Musrenbang ini tidak lepas dari beberapa masalah. Jika dilihat secara mendalam, bahwa proses pembuatan kebijakan masih tergantung pada faktor ekonomi politik hubungan antar kelompok instansi-instansi pemerintah, hal ini dapat dilihat melalui teori yang dikemukakan oleh Brinkerhoff dan Crosby (2002), yag menyaakan bahwa partisipasi dapat dilihat melalui dua dimensi praktis, yaitu sisi suplai dan permintaan. Jika partisipasi ingin berjalan efektif, mereka memandang perlunya sisi suplai yaitu instansi penyelenggara untuk bersikap menerima masukan dari pihak luar, transparan, terbuka serta mempunyai kewenangan yang memadai. Dari sisi permintaan, terjaringnya aspirasi masyarakat tergantung antara lain pada lingkungan yang kondusif untuk berlangsungnya partisipasi, adanya tradisi partisipasi dan kemampuan masyarakat dalam berkelompok dan menyampaikan tuntutan mereka (Komarudin & Siagian, 2007). Sedangkan dalam hal keterwakilan dan kemampuan menangkap aspirasi, keterwakilan dalam akses e-Musrenbang belum cukup menjamin aspirasi dari bawah tersampaikan atau menjadi bagian dari pengambilan keputusan di tahap selanjutnya. Karena, dalam proses penjaringan aspirasi, peluang untuk menyampaikan aspirasi belum sepenuhnya diberikan secara luas kepada masyarakat. Aspirasi atau usulan hanya diberikan kepada beberapa pihak saja dalam hal ini elite di tingkat RW atau Kelurahan. 

Selain itu, e- Musrenbang ini masih dapat memiliki peluang terjadinya penyimpangan dalam perencanaan pembangunan. Elite capture sebagai suatu fenomena masih terjadi dalam setiap proses musrenbang. Dalam hal ini elite capture dipahami sebagai suatu sikap atau tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan  atau keputusan agar hasilnya memberikan keuntungan bagi mereka sendiri. Misalnya, sekalipun usulan bersumber dari RW dan Kelurahan, tetapi yang memberikan validasi usulan kepada pemerintah Kota adalah Kecamatan. 

Ada indikasi bahwa banyak usulan dari tingkat RW dan Kelurahan yang tidak divalidasi oleh pihak kecamatan meskipun usulan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Contohnya, di tahun 2016, terdapat usulan masyarakat yang mengusulkan untuk melakukan pemeliharaan jalan over lay yang berlokasi Di Wonocolo Pabrik Kulit No.0 RT.03, karena jalan tergenang air dan mengalami kerusakan yaitu berlubang akibat pembangunan saluran box culvert. Mereka beberikan bukti berupa foto terhadap jalanan tersebut (Lihat Gambar)

dok. priabadi
dok. priabadi
sumber: musrenbang-surabaya.go.id, 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun