Mohon tunggu...
Rabhitah Maahid Islamiyah
Rabhitah Maahid Islamiyah Mohon Tunggu... lainnya -

Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah (RMI) adalah lembaga Nahdlatul Ulama dengan basis utama pondok pesantren yang mencapai + 14.000 buah di seluruh Indonesia. Lembaga ini lahir sejak 20 Mei 1954 dengan nama Ittihad al-Ma’ahid al-Islamiyah yang dibidani oleh KH. Achmad Syaichu dan KH. Idham Kholid. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama 2010 Bab V Pasal 18 huruf c menyebutkan bahwa Rabithah Ma’ahid Islamiyah adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan. Disinilah RMI berfungsi sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilitator bagi pondok pesantren menuju tradisi mandiri dalam orientasi menggali solusi-solusi kreatif untuk Negeri. Rabithah Ma’ahid Islamiyah berpijak pada upaya pengembangan kapasitas lembaga, penyiapan kader-kader bangsa yang bermutu, dan pengembangan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengumumam Program Beasiswa Santri Berprestasi

3 Januari 2012   13:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:23 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

HALAQAH STRATEGI MEMBANGUN SDM PESANTREN

RABITHAH MA’AHID ISLAMIYAH (RMI) BEKERJASAMA DENGAN KEMENTRIAN AGAMA RI

Tanggal 26 s.d. 27 Desember 2011

Halaqah ini dihadiri 50 pimpinan pondok pesantren se-Jawa Timur yang sebagian besar mempunyai santri peserta PBSB Kementerian Agama RI, Pengurus Pusat RMI dan unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Beberapa poin penting yang disepakati bersama dalam pertemuan dimaksud adalah:


  1. Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dinilai sangat strategis untuk mengangkat martabat para santri dan upayanya memberdayakan pondok pesantren; Kementerian Agama diminta untuk tetap melanjutkan program ini bahkan untuk meningkatkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
  2. Seluruh peserta pertemuan telah menunjukkan komitmennya untuk mengawal alumni PBSB agar benar-benar dioptimalkan perannya memberdayakan pesantren melalui Program Pengabdian Pasca Lulus Peserta PBSB;
  3. Santri PBSB yang telah menyelesaikan studi dimohon untuk segera memberitahukan diri dan siap mengabdi di pesantren asal. Jika karena satu dan lain hal pesantren asal belum memungkinkan dimohon santri yang bersangkutan mencari pesantren lain untuk pengabdian seizin dengan pengasuh pesantren asal; Jika ternyata belum mendapatkannya yang bersangkutan diminta untuk melapor kepada Kemenag untuk ditugaskan di pesantren sesuai dengan program-program kementerian;
  4. Program Pengabdian merupakan salah satu indikator keberhasilan PBSB dalam rangka memberdayakan pesantren, sebagaimana cita-cita awal penggagas program ini. Oleh karena itu kepada semua pihak, Pimpinan Pesantren, Alumni PBSB dan Kementerian Agama untuk saling memperkuat komitmen menjalankan pengabdian alumni PBSB;
  5. Untuk menjamin komitmen pengabdian peserta PBSB, peserta halaqah memandang perlu Kementerian Agama untuk ikut menyimpan ijazah sampai yang bersangkutan menyelesaikan program pengabdian; Karena jika ijazah diberikan akan menyulitkan pengontrolan pengabdian. Bahkan ada beberapa pengasuh yang bersedia menyimpan ijazah santri yang bersangkutan;
  6. Upaya meningkatkan kualitas para santri akan terus dilakukan dengan pelbagai program pengembangan. Kementerian Agama bersama-sama pondok pesantren akan terus berupaya mengoptimalkan peran alumni bagi pengembangan pesantren dengan tidak mengabaikan pengembagan potensi santri alumni PBSB.

Selain kesimpulan di atas, Halaqoh Pimpinan Pondok Pesantren merekomendasikan beberapa poin berdasarkan pengarahan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ketua PP. RMI serta pemikiran yang berkembang selama pertemuan tersebut berlangsung, bersama ini peserta dimaksud merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Pendaftaran dan Seleksi PBSB Kemenag RI Tahun 2012 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Januari-Pebruari. Untuk itu agar di informasikan kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia, dan hendaknya mempersiapkan santri calon peserta baik secara akademik maupun administratif;
  2. Diharapkan kepada pimpinan pesantren untuk memfasilitasi peserta PBSB yang sedang menjalankan pengabdian dan sedapat mungkin untuk dipikirkan gaji (bisyaroh) sesuai dengan kemampuan pesantren untuk menopang keperluan hidup sehari-hari;
  3. Pimpinan pesantren diminta untuk membimbing dan mengarahkan peran-peran yang diberikan kepada peserta pengabdian, sehingga cita-cita pengembangan pesantren dapat lebih dioptimalkan dengan hadirnya para santri alumni PBSB; Kendatipun berperan sebagai ustadz/guru namun perlu dioptimalkan sesuai dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki peserta.
  4. Diharapkan kepada pimpinan pesantren untuk tidak serta merta mengabulkan permohonan alumni PBSB untuk melanjutkan studi sebelum terlebih dahulu menjalankan pengabdian sekurang-kurangnya satu tahun; Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam buku pedoman pengabdian pasca lulus;
  5. Diharapkan kepada seluruh alumni PBSB untuk secara pro aktif berkomunikasi baik dengan pimpinan pesantren maupun Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI demi keberhasilan bersama.
  6. Kepada pimpinan pesantren diharapkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen pendidikan islam, Kemenag RI bahwa alumni PBSB tersebut telah memulai pengabdian.

Mojokerto, 27 Desember 2011

Berita Terkait:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun