Mohon tunggu...
Rmdhnfr
Rmdhnfr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai hüküm

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Sertifikasi Halal di Caffe Trijata, Kota Malang

6 November 2022   17:16 Diperbarui: 6 November 2022   17:18 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Sertifikasi Halal di Caffe Trijata Di Kota Malang



Kelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Berlian Puspita Wibowo, Firlia Nurani Rakhma, Beatrix Indi Prastika, Muhamad Fajar Ramadhan, Triana Dewi Cahyaningrum dan Dosen Pengampu Muhammad Hilmy, SH, menggelar sosialisasi terkait sertifikasi halal dalam produk makanan dan minuman. Pelaksanaan sosialisasi sertifikasi halal tersebut dilakukan di Caffe Trijata yang bertempat Jl. Nusa Indah Atas No.36, Jatomulyo, Kec. Lowokwaru , Kota Malang, Jawa Timur pada hari Jumat (04/11/2022)

Sosialisasi ini mengangkat topik pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, terutama juga bagi pelaku UMKM , seperti caffe trijata ini apalagi juga mengeluarkan produk makanan dan minuman bisa sekali untuk mendaftar sertifikasi halal untuk produk Caffe mereka.

"Kami melakukan sosialisasi dan wawancara langsung bersama owner Caffe Trijata tersebut, yaitu mas Naufal Hakim Fawaz  yang biasa dikenal  Mas Naufal , Menurut info yang kami dapat Caffe Trijata ini berdiri pada bulan Februari 2022."  Ungkap Muhamad Fajar Ramadhan

Lebih lanjut, kelompok mahasiwa dari fakultas hukum UMM ini menanyakan terkait bahan-bahan pokok yang digunakan dalam produk caffe Trijata , mereka menggunakan bahan yang halal dari supplier Caffe mereka, tetapi ada beberapa bahan yang mereka cari sendiri bukan dari supplier . Kami pun menjelaskan tekait pengertian produk halal itu sendiri  yaitu dari Halal dzatnya, Halal cara memperolehnya, Halal dalam memprosesnya, Halal dalam penyimpanannya, Halal dalam pengangkutannya, Halal dalam penyajiannya.
Selanjutnya, Kami juga menjelaskan terkait jenis-jenis produk halal Produk tersebut meliputi barang/jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Lalu kami juga menjelaskan terkait Urgensi Sertifikasi Halal, Halal haram makanan, masing-masing Di maksudkan untuk mewujudkan maslahat dan memusnahkan mudharat bagi umat manusia. Karena itulah Islam memberikan batasan antara makanan yang halal dan makanan yang haram.

Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pangan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan, perdagangan pangan yang jujur, bertanggungjawab dan pengaturan terhadap kecukupan pangan nasional.

Sebelumnya kami juga menyakan apakah mas Naufal sudah mengerti atau mengetahui sertifikasi halal sebelumnya, nah kebetulan mas Naufal sudah mengerti, tetapi agar lebih jelas dan detail kami jelaskan Kembali terkait apa yang dimaksud sertifikasi halal Sertifikasi dapat diartikan sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan yang penyelenggaraannya dapat dilakukan secara laboratoris/cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sedangkan yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label Halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikankepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim.

Setelah kami jelaskan pengertiannya kami juga menjelaskan alur prosedut sertifikasi halal pada UMKM. Dan dari hasil wawancara kami mas Naufal tertarik untuk mendaftarkan  Produi caffe nya dalam sertifikasi Halal, bahkan sebelum kami sosialisasi ternyata mas Naufal memang sudah. Tertarik dan memang ingin mendaftar sertifikasi halal setelah kami sosialisasi beliau menjadi semakin yakin untuk mendaftar sertifikasi halal. Semoga hal tersebut bisa bermanfaat dan menjadi dobrakan untuk pelaku UMKM seperti Caffe Trijata.

(Triana Dewi Cahyaningrum)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun