Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenang Prof. Muladi, Dan Kupas KUHP Belanda Dengan RKUHP Nasional Secara Logika Hukum

2 Januari 2021   14:17 Diperbarui: 15 Februari 2021   17:02 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh sebab itu, muncul lah sebuah pertanyaan. Mana yang wajar dan harus diterima?, KUHP yang baru, yang mengikuti jaman dan sudah dipengaruhi oleh wawasan nasional dan internasional. Ataukah KUHP yang lama, yang sama sekali tidak dipengaruhi wawasan nasional dan wawasan internasional? Sudah pasti RKUHP. Jika kita kaji secara saksama, KUHP yang masih berlaku sekarang saja masih banyak yang bertentangan dengan wawasan nasional, terutama dengan hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu dalam pasal 1 KUHP adalah hukum yang berlaku hanya hukum belanda, hukum adat tidak berlaku. Maka dari itu dengan adanya pasal itu Belanda mematikan hukum yang hidup di masyarakat indonesia, dan hanya hukum yang dibuat belanda saja yang berlaku. Yang sudah pasti bertentangan dengan nilai-nilai bangsa indonesia.  Dengan adanya pasal 1, seolah-olah hukum yang hidup dimasyarakat dimatikan. Inilah yang disebut dijajah secara halus. Dengan itu, jika kita melihat RKUHP pastilah sudah terpengaruh juga dengan hukum yang hidup di masyarakat (living law). Dengan demikian bahwa hukum yang seharusnya adalah aturan yang berlaku karena sebuah tingkah laku dimasyarakat. Sedangkan KUHP bukanlah cerminan tingkah laku masyarakat dan pasti  bertentangan dengan kebiasaan dan moral bangsa indonesia dan dengan hukum yang hidup di Indonesia

Oleh karena itu, kita patut mendukung penggantian hukum kolonial belanda. Karena bisa dibilang kita sudah merdeka tapi belum merdeka. Karena kitapun masih bergantung pada hukum kolonial. Dengan adanya RKUHP, Indonesia bisa menjadi negara yang merdeka dan mandiri. Bukan hanya lepas dari penjajahan secara de facto dan de jure, tetapi dalam segi aturan hukumnyapun harus bebas dari hukum Kolonialisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun