Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kebijakan Komunikasi di Penyiaran III: Penyiaran Publik (RRI dan TVRI)

6 April 2021   12:03 Diperbarui: 6 April 2021   12:10 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Definisi Penyiaran Publik

Penyiaran publik merupakan program televisi dan radio yang disiarkan untuk memberi hiburan maupun informasi kepada masyarakat tanpa timbal balik yang diharapkan seperti keuntungan. Penyiaran yang disiarkan dibiayai oleh publik dan untuk publik itu sendiri.

Sistem Tata Kelola Penyiaran Publik

Penyiaran publik mempunyai ciri khasnya sendiri dalam hal tata kelola dibandingkan dengan penyiaran milik swasta dan pemerintah. Kepengurusan penyiaran publik diharuskan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam konteks pengelolaan program dan manajemen organisasi. Terdapat beberapa kunci untuk menandakan seberapa sehat penyiaran publik yang disiarkan yaitu: (1) Target penyiaran publik dijamin dan ditetapkan secara hukum; (2) Penanganan penyiaran publik tidak diskriminatif; (3) Penanganan penyiaran publik dilakukan secara berdaulat melalui proses yang transparan; (4) Penyiaran publik melibatkan masyarakat dan organisasi milik masyarakat sipil.

Radio Republik Indonesia (RRI)

Pada era orde lama, RRI merupakan satu-satunya radio dengan jaringan nasional yang dapat menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Dari awal didirikan pada 11 September 1945, RRI digunakan sebagai alat perjuangan bangsa untuk membela dan menegakkan kemerdekaan NKRI. Selain itu, RRI digunakan sebagai alat komunikasi bagi pemerintah dengan rakyat. Pada masa ini, norma dan moral siaran yang ditetapkan yaitu pegawai RRI harus yakin dan setia kepada perjuangan RRI, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan aliran dalam membina penyiaran radio. Selanjutnya pada era orde baru, RRI menyandang status sebagai Perusahaan Jawatan yang berada di dalam Dirjen Radio Televisi (RTF) dan dibawah kementrian penerangan. RRI dijadikan sebagai radio pemerintah dan disebut sebagai "Corong Pemerintah". Statusnya tersebut menjadikan fungsi RRI yang awalnya netral menjadi terus menerus menyiarkan hal-hal positif pemerintah saja.

Barulah pada era reformasi terjadi perubahan status RRI akibat perubahan pada sistem pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2000 tentang pendirian Perusahaan Jawatan (Perjan), status RRI dinyatakan sebagai perusahaan jawatan. Kemudian, setelah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan, saat ini RRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa RRI sebagai LPP bersifat independen, netral, tidak komersil, dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. RRI yang semula government oriented, sekarang telah menjadi public oriented. Selanjutnya pada 18 Maret 2005, penjelasan mengenai RRI sebagai LPP dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 Tahun 2005.

Televisi Republik Indonesia (TVRI)

TVRI berdiri sejak 24 Agustus 1962 dan berfokus pada penyiaran mengenai pelaksanaan turnamen dan pelaksanaan pembangunan. Pada masa Orde Baru, tahun 1963 TVRI mulai menayangkan iklan dalam siaran karena terbentuk badan hukum melalui Kepres No. 215 tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan TVRI, setelahnya pada tahun 1975 TVRI memiliki status ganda yaitu sebagai Yayasan Televisi RI dan Direktorat televisi. Konten-konten yang disiarkan pada masa Orde Baru masih di bawah kendali pemerintah sehingga TVRI digunakan sebagai alat propaganda. Sekitar tahun 1980-an penonton TVRI mengalami penurunan sampai pada puncaknya yaitu tahun 1987 saat Indonesia memasuki era deregulasi yang ditandai dengan munculnya televisi swasta (RCTI tahun 1987 dan SCTV tahun 1990).

Sedangkan saat Era Reformasi tahun 2000 TVRI mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) menurut Perpu No.36 tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia, karena hal ini TVRI berjalan sesuai prinsip kebijakan televisi publik. TVRI sejak tahun 2005 sampai saat ini berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) diatur dalam Perpu No.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Tugas dari LPP tersebut adalah memberikan pelayanan informasi seperti pendidikan atau hiburan sebagai perekat dan kontrol sosial.

Wacana Penggabungan RRI dan TVRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun