Mohon tunggu...
Rizqi Nurul Barokah
Rizqi Nurul Barokah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030102 Ilmu Komunikasi UIN SUNAN KALIJAGA

nulisnya sesuai mood

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjadi Warga Negara Yang Baik, Yuk Daftar Ini Sekarang!

15 April 2024   15:59 Diperbarui: 15 April 2024   16:09 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-empat di dunia. Menempati posisi tersebut tentu menjadi sebuah keuntungan sekaligus permasalahan bagi negara. Permasalahan yang muncul-pun banyak ragamnya, mulai dari kepadatan penduduk, konflik sosial, pengangguran, kemiskinan, tingginya angka kriminalitas, serta rendahnya perdapatan perkapita dan permasalahan ekonomi lainnya. 

Dari permasalahan-permasalahan ekonomi yang ada, masyarakat Indonesia tetap dituntut untuk harus membayarkan pajak pada negara. Hal itu tidak mudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia hingga terkadang kebanyakan dari masyarakat Indonesia telat atau bahkan tak jarang pula yang sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yaitu membayar pajak.

Pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara sehingga setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membayar pajak.

Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"

Mari kita menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak!

Menjadi bagian dari warga negara Indonesia yang baik merupakan keinginan yang dimiliki oleh semua orang  bukan? Tapi, langkah apa sih yang bisa kita lakukan untuk bisa menjadi bagian tersebut? Yuk simak informasi selanjutnya!

Banyak diantara kita sudah berusaha untuk selalu menjadi warga negara yang baik dengan melakukan segala hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Akan tetapi tak sedikit pula yang masih belum bisa memahami setiap hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga mereka tidak menjalankan bahkan melupakan hak serta kewajibannya sebagai warga negara. Salah satunya terkait masalah pajak.

Lalu, siapa saja orang-orang yang diwajibkan untuk membayar pajak?

Dilansir dari blogkonsulpajak.com menyebutkan bahwa orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dibagi menjadi 2, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri atas satu orang saja (personal) dan Wajib Pajak Badan atau sekumpulan orang yang melakukan kesatuan untuk membangun sebuah badan/usaha.

Kemudian untuk bisa terdaftar menjadi bagian dari orang wajib pajak, kalian harus mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Waib Pajak terlebih dahulu nih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun