Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review hasil skripsi dengan judul evektivitas Tugas Nazhir Dalam Pengelolaan Tanah Wakaf

6 Juni 2025   08:15 Diperbarui: 6 Juni 2025   08:15 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Muhammad Rizqi Al fajri

Nim:232121165

 

Review skripsi tentang Efektivitas Tugas Nazir dalam pengelolaan tanah wakaf dikota Bengkulu

nn

Alasan Saya memilih untuk meriview skripsi tentang Efektivitas Tugas Nazir dalam pengelolaan tanah wakaf di kota bengkulu adalah karena permasalahan pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir sering kali kurang mendapat perhatian, padahal sangat berdampak terhadap pemanfaatan aset umat secara optimal. Dalam konteks Kota Bengkulu, ditemukan banyak tanah wakaf yang belum dikelola secara produktif, bahkan dari 21 masjid yang diteliti, hanya 6 masjid atau sekitar 28,57% yang memiliki pengelolaan aktif. Fakta ini menunjukkan bahwa efektivitas tugas nazhir masih jauh dari harapan ideal, baik dalam segi administrasi maupun pemanfaatan tanah wakaf di sektor ekonomi, pendidikan, atau sosial.

A.Pendahuluan

1.Latar belakang masalah

Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki nilai amal jariyah dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Sejak dahulu, masyarakat Indonesia melaksanakan wakaf secara lisan dan berdasarkan kepercayaan tanpa dokumentasi administratif yang jelas. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengelolaan wakaf dituntut menjadi lebih profesional dan produktif.

Salah satu elemen kunci dalam pengelolaan wakaf adalah nazhir, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta wakaf agar tujuan wakaf dapat tercapai. Namun di Kota Bengkulu, meskipun terdapat ratusan tanah wakaf (terutama untuk masjid), pengelolaannya masih belum efektif. Hal ini ditandai dengan rendahnya jumlah tanah wakaf yang benar-benar dimanfaatkan secara produktif, lemahnya pengelolaan administrasi, kurangnya pemanfaatan lahan strategis, serta minimnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi dan keberadaan nazhir.

Banyak nazhir yang hanya berperan formal saat ikrar wakaf, tetapi tidak memiliki rencana strategis atau pemahaman tentang pengembangan aset wakaf. Akibatnya, potensi besar dari tanah wakaf---baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, maupun sosial---tidak tergarap maksimal. Berdasarkan fenomena tersebut, perlu dilakukan kajian terhadap sejauh mana efektivitas tugas nazhir dalam mengelola tanah wakaf di Kota Bengkulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun