Mohon tunggu...
Rizky NurAfni
Rizky NurAfni Mohon Tunggu... Guru - Pelajar/Mahasiswi

Pintu kebaiakan tidak hanya satu

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Indonesia, Teokrasi atau Sekuler?

13 April 2020   11:13 Diperbarui: 16 April 2020   10:13 3068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini, hubungan agama dan negara banyak menuai perbincangan. Hubungan negara dan agama sangat berbeda dan beragam sesuai dengan dasar ontologis manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat berpengaruh terhadap konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia.

Negara teokratis adalah negara yang sistem pemerintahannya berdasarkan aturan dan firman-firman Tuhan. Dalam penerapannya, bukan berarti menutup kemungkinan bahwa penduduknya adalah multireligius. Sebagaimana yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dengan ditetapkannya piagam Madinah.  Contoh negara yang menerapkan paham teokarasi adalah Pakistan, Afghanistan, dan Iran.

Negara sekuler adalah negara yang memisahkan antara negara dan agama. Agama tidak ada kaitannya sama sekali dengan negara. Akan tetapi, negara sekuler membebaskan penduduknya untuk memeluk agama yang diinginkan masing-masing tanpa membawa agama dalam persoalan negara. Contoh negara yang menerapkan paham sekularisme adalah Amerika.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar didunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Global religious futures, hampir 90% penduduk Indonesia adalah umat Muslim. Namun, negara Indonesia bukan merupakan negara teokratis yang menerapkan seluruh aturan negara berdasarkan aturan syariat, bukan pula negara sekuler yang memisahkan hubungan antara urusan negara dengan agama. Para penduduk Indonesia bebas untuk memilih agama apapun yang hendak dianut. Ada beberapa agama yang telah diakui secara resmi di Indonesisa yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu. Salah satu bentuk pengakuan dan toleransi beragama adalah adanya hari libur nasional bagi setiap agama dalam perayaan hari besar masing-masing.

Indonesia merupakan negara Pancasila,  dimana Pancasila adalah sebagai idiologi bangsa. Hukum-hukum dan undang-undang di Indonesia ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UU Dasar tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang menjadikan Indonesia hingga kini tetap bersatu dan saling toleransi terhadap berbagai perbedaan yang ada, seperti suku, budaya, agama, dan masih banyak lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun