Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisis Yuridis Terhadap Produk Hukum yang Dibuat Berdasarkan Kewenangan yang Bersifat Non-Atributif

3 Mei 2015   14:12 Diperbarui: 4 April 2017   17:45 13072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Yuridis Terhadap Produk Hukum yang Dibuat Berdasarkan Kewenangan yang Bersifat Non-Atributif

BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

Dalam pembuatan produk hukum, peraturan perundang-undangan adalah sah jika dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak berbentur dengan peraturan perundangan lainnya. Produk hukum dibuat oleh aparat pemerintah yang berwenang, unsur aparat Pemerintah adalah elemen yang sangat penting dalam tata pemerintahan.

Kedudukan aparat pemerintah dalam menjalankan fungsinya sangat penting. Menurut Muchsan, terdapat 5 aspek untuk membahas Pemerintah, yakni: aspek struktur organisasi/lembaga pemerintah; aspek kewenangan aparat pemerintah; aspek fungsi aparat pemerintah; aspek produk hukum yang dihasilkan; aspek sarana yang diperlukan; aspek pengawasan.

Setiap Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pejabat Pemerintahan memiliki legitimasi, yakni kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka aparat pemerintah diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya sehingga kewenangan atau wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat pemerintah harus memiliki legitimasi dari rakyat supaya rakyat tertib.

Pejabat administrasi atau pelaksana kebijakan publik memiliki fungsi yang diperintahkan undang-undang berfungsi memimpin masyarakat, mengendalikan pemerintahan, memberi petunjuk, menghimpun aspirasi, mengawasi, menilai, mendukung, dan melindungi masyarakat.

Dengan adanya fungsi pelayan umum ini, maka Pemerintah tidak saja melaksanakan peraturan perundang-undangan itu sendiri, oleh karenanya Pemerintah berhak menciptakan kadiah hukum konkrit guna mewujudkan tujuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, perbuatan aparat pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun diskresi jika tidak terawasi dengan baik maka akan mudah terjadi perbuatan tercela.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah dalam membuat produk hukum harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dewasa ini Pemerintah harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap pejabat negara, pejabat publik, Aparatur Sipil Negara memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Kewenangan menurut Prajudi Atmosudirdjo,

“Kewenangan adalah  apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaa yang berasal dari  Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang. Wewenang adalah kekuasaan

untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik.”

Kewenangan dapat diperoleh dari 3 (tiga) cara, yakni diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi diperoleh melalui Undang-Undang, kewenangan non-atributif diperoleh dari mandat ataupun delegasi.

Produk hukum dapat dibuat oleh Pejabat Publik yang memiliki kewenangan yang diperoleh dari kewenangan non-atributif untuk melaksanakan pemerintahan.


  1. Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah diatas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut:

1)Bagaimana analisis yuridis terhadap produk hukum yang dibuat berdasarkan kewenangan yang bersifat non-atributif?


  1. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah:

1)Untuk mengetahui analisis yuridis terhadap produk hukum yang dibuat berdasarkan kewenangan yang bersifat non-atributif

2)Untuk memenuhi tugas mata kuliah Politik Hukum dengan dosen pengampu Prof.Muchsan.

BAB II

PEMBAHASAN MASALAH

Pengertian Produk Hukum

Menurut Prof. Sudikno, hukum adalah sekumpulan peraturan – peraturan atau kaidah-kaidah bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaanya.

Untuk mengahsilkan produk hukum yang baik, maka dibentuk berdasarkan sumber hukum,  sumber hukum dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

1)Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah tempat/sumber dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum atau kaidah/kaidah hukum, serta untuk dapat mengetahaui apa yang menjadi hukum positif.

Sumber hukum formil yakni:

1.Undang-undang, yakni setiap peraturan tertulis yang dibuat oleh badan berwenang dan ditaati oleh setiap warga yang menjadi masyarakat itu.

2.Kebiasaan dan adat istiadat

3.Traktat, yakni perjanjian antara dua atau lebih Negara, dimana isinya mengikat Negara yang mengadakan perjanjian tersebut. Dalam suatu perjanjian tersebut berlaku prinsip pacta sunt servanda, dimana perjanjian harus ditepati oleh para pembuatnya.

4.Yurisprudensi, ialah suatu putusan hakim yang tertinggi yang diakui oleh hakim-hakim di Pengadilan lainnya mengenai kasus yang hampir sama.

5.Doktrin atau ilmu pengetahuan ialah anggapan seorang ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan kemudian pendapatnya itu dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara.

Sumber hukum materiil, yakni:

Sumber hukum dalam arti materiil ialah suatu perbuatan untuk memperdalam teori hukum berdasarkan pendekatan sejarah, falsafah, sosiologi, ekonomi, agama, dan hukum itu sendiri.

Produk Hukum menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011

Pada tahun 2011, DPR dan Presiden membentuk sebuah Undang-Undang yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82 dan Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5234.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal  ayat (1), hierarki peraturan perundang-undangan tersebut yakni:

1.Undang-Undang Dasar Negara Kesaturan Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen ke-IV

2.Ketetapan MPR;

3.Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4.Peratuan Pemerintah

5.Peraturan Presiden

6.Peraturan Provinsi

7.Peraturan Kabupaten/Kota

Ketentuan dalam Pasal  7 ayat (1) dengan tegas menerangkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan adalah perjenjangan setiap peraturan perundang-undangan yang didasarkan asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, disebutkan bahwa “ Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang ,DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Namun jenis peraturan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebh tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pengertian Kewenangan

Pengertian kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Menurut Ibrahim (1:2011) dalam “Penggunaan Wewenang Menurut Hukum” menjelaskan bahwa wewenang adalah kekuasaan hukum untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup menjalankan kebijakan publik. Sedangkan menurut Sutarto (2001:141) berpendapat wewenang adalah hak seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik.

Menurut Prajudi Atmosudirjo, kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif, diberikan oleh Undang-Undang, atau dari kekuasaan eksekutif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap golongan tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu hal tertentu saja, wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik.

Menurut SF, Marbun, wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik yakni kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum, setelah dinyatakan dengan tegas bahwa wewenang tersebut adalah sah.

Menurut H.Muladi, merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata  Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat  menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Keabsahan  tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perihal kewenangan dapat dilihat dari Konstitusi  Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan Lembaga Negara  dalam menjalankan fungsinya. Wewenang adalah kemampuan bertindak yang  diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum.

Kewenangan memiliki sifat 2 (dua) macam, yakni kewenangan yang bersifat atributif dan kewenangan yang bersifat distributif. Kewenangan yang bersifat atributif adalah kewenangan yang melekat yang langsung diberikan oleh undang-undang, sedangkan kewenangan yang bersifat non-atributif adalah kewenangan yang misalnya diberikan oleh atasan kepada bawahannya dan hanya bersifat sementara.

Terdapat 3 (tiga) sumber kewenangan, yakni:

1)Sumber atribusi, pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang. Contoh: Atribusi kekuasaan Presiden dan DPR membentuk Undang-Undang.

2)Sumber delegasi, adalah penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari badan/lembaga pejabat tata usaha Negara lain dengan konsukuensi tanggung jawab beralih pada penerima. Contoh: Pelaksanaan Persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah.

3)Sumber mandat, adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab masih dipegang oleh Pemberi Mandat. Contoh: tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh Menteri dimandatkan kepada bawahannya.

Kewenangan yang Bersifat Atributif

Wewenang yang bersifat atributif adalah wewenang yang langsung diberikan oleh Undang-Undang. Penulis ambil contoh dalam hal Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jelas diatur mengenai tugas dan wewenang lembaga DPR dalam pasal 71.

Dalam Pasal 71 huruf (a) membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika terjadi kegentingan yang memaksa.

Dalam Pasal  7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 terlihat bahwa bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur oleh kelompok berkualifikasi wewenang, baik dari lembaga yang berwenang membentuknya ataupun sumber wewenangnya. Hal ini sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yakni organ pembentuk yang tepat diartikan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.

Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang. Menurut Philipus M.Hadjon (1994), kewenangan yang dimilki oleh lembaga pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata untuk mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi atau mandat.

Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, dengan ketentuan bahwa harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan yang diatur dan jenis peraturan perundang-undanganya.

Polanya mengandung beberapa alternatif, yakni materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam peraturan perundang-undangan yang telah mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam peraturan perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau sub-delegasi.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga mengatur bahwa pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang kepada Menteri, pimpinan lembaga pemerintah non kementrian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri namun dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Kewenangan yang Bersifat Non-Atributif

Kewenangan non-atributif adalah kewenangan yang diberikan oleh atasan kepada bawahan yang bersifat sementara. Kewenangan non-atributif terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pertanggungjawaban, yakni:

1. Mandat

Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan dimana letak pertanggungjawabannya tetap melekat kepada si pemberi mandat. Hal tersebut dimaksudkan agar bawahan dapat membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi mandat. Dalam pemberian mandat, pemberi mandat dapat menggunakan kewenangan yang telah diberikannya itu setiap saat. Penerima mandat atau mandataris tidak dapat memberikan mandat kepada orang lain. Jika Penerima mandat telah melaksanakan maka secara otomatis mandat tersebut berakhir tanpa harus diberikan surat penarikan mandat. Contohnya adalah jika Gubernur berhalangan hadir karena harus ke luar daerah, dan pada saat bersamaan harus memberikan persetujuan untuk sesuatu hal, maka Gubernur tersebut dapat memberikan mandat kepada Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerahnya untuk mendandatangani persetujuan tersebut. Apabila terjadi permasalahan dengan keputusan tersebut maka Gubernur yang bertanggung jawab.

Dalam hal mandat tidak ada pemindahan kewenangan, tetapi pemberian mandat memberiakn kewenangan kepada organ lain untuk membuat suatu keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya. Misalnya antara Menteri dengan Diretkur Jenderal, Menteri sebagai pemberi mandat menugaskan Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri melakukan suatu tindakan hukum dan mengambil serta mengeluarkan keputusan-keputsan Tata Usaha Negara tertentu. Secara yuridis tetap Menteri yang berwenang karena sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang bertanggung jawab.

Dalam Hukum Administrasi Negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh  pemberi  mandat, dan  tidak terjadi  peralihan tanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut, apabila wewenang yang diperoleh organ pemerintahan secara atribusi itu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan, yaitu dari  redaksi pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan. Penerima dapat  menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggung jawab intern dan ekstern pelaksanaan wewenang yang diatribusikan sepenuhnya berada pada  penerima wewenang (atributaris)

2. Delegasi

Menurut Maria Farida ( 2000 : 55-56 ), delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah, baik dinyatakan dengan tegas mamupun tidak dinyatakan dengan tegas. Pada kewenangan delegasi tidak diberikan, melainkan bersifat semetara, kewenangan dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada.

Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Hal tersebut berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi kepada yang menerima delegasi. Ketika penyerahan delegasi dilakukan maka aparat penerima delegasi tersebut berwenang menciptakan suatu produk hukum, contohnya adalah ketika Pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah di daerah masing-masing sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yang diterimanya.

Menurut Philipus M.Hadjon, pada dasarnya terdapat perbedaan antara delegasi dan mandat. Dalam hal delegasi, mengenai prosedur pelimpahannya berasal dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab gugat beralih kepada delegatataris/penerima delegasi.

Pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang asas contarius actus, artinya setiap perubahan, pencabutan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setingkat atau yang lebih tinggi.

Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggun jawab dan tanggng gugat tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu.

Syarat-syarat delegasi antara lain:

a)Delegasi harus definitif, artinya pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.

b)Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan;

c)Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi;

d)Kewajiban memberi keterangan/penjelasan, artinya pemberi delegasi/delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut;

e)Peraturan kebijakan artinya pemberi delegasi memberikan instruksi/petunjuk tentang penggunaan wewenang tersebut

Misalnya, ketika Bupati pergi Haji/Umroh, maka Bupati mendelegasikan kepada Wakil Bupati semua kewenangan yang dimiliki Bupati.

Stroink  dan Steenbeek sebagaimana dikutip oleh Ridwan, mengemukakan

pandangan  yang berbeda, sebagai berikut :

“Bahwa hanya ada dua cara untuk memperoleh wewenang, yaitu atribusi dan delegasi. Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain; jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi). Mengenai mandat, tidak dibicarakan mengenai penyerahan wewenang atau pelimbahan wewenang. Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan.

Syarat Sah atau Tidaknya Ketetapan

Ketetapan Sah ( rechtgelidge beschiking)

Syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan itu bersifat sah menurut Van der Pot adalah


  1. Ketetapan harus dibuat oleh alat (organ) yang berkuasa (bevoged) membuatnya.
  2. Dalam pembentukan kehendak dari alat negara yang mengeluarkan suatu ketetapan, tidak boleh ada kekurangan yuridis, kekurangan yuridis dapat disebabkan karena salah kira (dwaling), paksaan (dwang), dan tipuan (bedrog).
  3. Ketetapan yang dimaksud adalah harus diberi bentuk yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatan keputusan tersebut harus juga memperhatikan cara/prosedur pembuatan keputusan/ketetapan yang dimaksud.
  4. Isi dan tujuan dari ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan dalam peraturan dasarnya.
  5. Ketetapan tidak sah ( niet- rechtsgeldige beschikking).

Kewenangan Non-Atributif Bersifat Insidental

Kewenangan non-atributif bersifat insidental, tidak permanen. Dalam wewenangnya aparat penegak hukum tidak berwenang membentuk suatu produk hukum. Penyebab aparat tidak berwenang atau disebut onbevoegheid ada 3, yakni:


  1. Ratione Material, aparat Pemerintah tidak berwenang karena isi/materi kewenangan tersebut. Misalkan: Wakil Presiden membuat Keputusan Wakil Presiden, hal tersebut adalah tidak sah, karena hanya Presiden yang dapat membuat Keputusan.
  2. Ratione Loccus, aparat pemerintah tidak berwenang kaitannya dengan wilayah hukum. Misalnya, Keputusan Walikota Yogyakarta tidak sah jika diberlakukan di wilayah Kulonprogo.
  3. Ratione Temporis, aparat Pemerintah tidak berwenang karena daluwarsa atau telah lewat waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Misalkan, kewengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai jangka waktu 40 hari.

Dalam Hukum Tata Negara, terdapat 3 (tiga) teori tentang teori kebatalan, yakni batal mutlak, batal demi hukum, dan dapat dibatalkan. Ke-3 (tiga) teori ini memiliki perbedaan berdasarkan 2 (dua) aspek, yakni:

1)Berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan, yakni akibat-akibat hukum yang mengikuti jika terjadi pembatalan. Hal tersebut adalah konsekuensi logis yang muncul dan tidak dapat dihindari.

2)Lembaga atau Pejabat yang berhak menyatakan batal, yakni mengenai kewenangan pembatalan dalam arti pejabat yang berhak untuk melakukan proses pembatalan tersebut.

Teori Batal Mutlak

Batal mutlak berakibat semua perbuatan yang pernah dilakukan, dianggap tidak pernah ada. Dalam konteks ini, perbuatan yang dinyatakan tidak pernah ada tersebut, berlaku prinsip semua orang atau subjek hukum dianggap tahu hukum. Dalam hal batal mutlak ini, yang berhak menyatakan batal mutlak hanyalah peradilan dalam Undang-Undang Kehakiman.

Batal Demi Hukum

Akibat hukumnya ada 2 (dua) alternatif. Alternatif pertama adalah perbuatan yang sah dilakukan, dianggap tidak ada atau tidak sah secara hukum, dan alternatif kedua adalah perbuatan yang dilakukan sebagaian dianggap sah, dan sebagian lagi dianggap tidak sah. Dalam hal batal demi hukum ini, pejabat yang berhak menyatakan batal atau tidak adalah pihak yudikatif dan eksekutif.

Dapat Dibatalkan

Dalam hal dapat dibatalkan, memiliki konsekuensi hukum dimana keseluruhan dari perbuatan hukum yang pernah dilakukan sebelumnya ,tetap dianggap sah. Artinya keseluruhan perbuatan di masa silam tetap menjadi kekuatan hukum yang tidak dapat dibatalkan atau tetap berlaku pada masa itu. Adapun pejabat yang berhak membatalkan adalah pihak yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

Konsekuensi yuridis kewenangan yang tidak sah adalah batal demi hukum, sama halnya dengan konsekuensi yuridis perbuatan hukum aparat pemerintah yang dinyatakan batal demi hukum pada mulanya didasari dengan kewenangan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat ketentuan yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan aparat pemerintah dinyatakan sah.

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

Menurut Jimly Asshiddiqie (2007), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Direktur Jenderal atau bukan Menteri tidak diperkenankan menetapkan suatu peraturan yang bersifat mengikat untuk umum. Peraturan yang mengikat umum harus dituangkan dalam bentuk peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang diangkat sebagai Pejabat Negara berdasarkan prinsip political appointment, bukan pegawai negeri yang bekerja sebagai administrator. Pegawai Negeri harus bekerja sebagai pelayan masyarakat, bukkan mengatur dan mengikat masyarakat dengan peraturan yang bersifat memaksa.

Pejabat Negara sebagai pelayan publik memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Terdapat 3 (tiga) sumber kewenangan, yakni:

1)Sumber atribusi, pemberian kewenangan pada badan atau lembaga/pejabat negara tertentu baik oleh pembentuk Undang-Undang Dasar maupun pembentuk Undang-Undang. Contoh: Atribusi kekuasaan Presiden dan DPR membentuk Undang-Undang.

2)Sumber delegasi, adalah penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari badan/lembaga pejabat tata usaha Negara lain dengan konsukuensi tanggung jawab beralih pada penerima. Contoh: Pelaksanaan Persetujuan DPRD tentang persetujuan calon wakil kepala daerah.

3)Sumber mandat, adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab masih dipegang oleh Pemberi Mandat. Contoh: tanggung jawab memberi keputusan-keputusan oleh Menteri dimandatkan kepada bawahannya.

Pejabat Negara yang telah mendapatkan kewenangan non-atributif, yakni kewenangan yang diperoleh dari delegasi, dan mandat dapat membentuk produk hukum untuk menunjang pemerintahan yang baik jikalau Pejabat Negara yang berwenang misalkan Menteri berhalangan hadir, maka kewenangan Menteri tersebut dimandatkan ataupun didelegasikan kepada Pejabat Eselon ataupun Direktur Jenderal di Kementrian tersebut.

Namun, Pejabat Negara yang telah mendapatkan kewenangan tersebut dan dalam membuat produk hukum harus tetap memegang teguh asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi jikalau Pejabat Negara ataupun Aparatur Sipil Negara yang telah diberikan kewenangan non-atributif untuk membentuk produk hukum baik berupa Keputusan, Ketetepan, Peraturan lainnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya maka produk hukum tersebut dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum.

Daftar Pustaka

Buku

Assiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia pasca

Reformasi. Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.

Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.

Jakarta

Hadjon, Philpus M, et al.1994. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Gadjah

Mada University Press, Yogyakarta

HR, Ridwan. 2002. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada. Jakarta

SF, Marbun dan MD, Moh. Mafhud. 2006. Pokok-Pokok Hukum Administrasi

Negara. Liberty. Jogjakrata.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 ,hasil Amandemen

ke-IV

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan


Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta

Hlm. 29

H.Muladi.2005. Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif dan Masyarakat. PT.Rafika Aditama. Bandung. Hlm.248

SF Marbun. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Liberty.Jogjakarta. hlm.154

Ridwan, HR., 2003,  Hukum  Administrasi  Negara,  Yogyakarta,  UII Pres,  hlm. 74-75

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun