Jakarta --- Sebuah kajian terbaru dari Program Studi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menegaskan bahwa audit forensik memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan mencegah praktik fraud di Indonesia. Namun studi tersebut memperingatkan bahwa potensi audit forensik hanya akan maksimal bila didukung regulasi yang harmonis, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan kapasitas auditor.
Dalam makalah bertajuk Audit Forensik sebagai Alat Pencegahan Fraud di Indonesia: Kajian atas Regulasi, Etika, dan Peran Auditor, peneliti melakukan telaah pustaka terhadap peraturan terkait dan literatur ilmiah dalam rentang 2015--2025. Metode yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan analisis konten untuk menyusun gambaran menyeluruh mengenai hambatan dan peluang implementasi audit forensik di ranah publik dan korporasi.
Temuan utama kajian menunjukkan bahwa audit forensik efektif dalam mengungkap modus-modus kecurangan dan dapat berfungsi sebagai deterrent---asalkan hasil temuan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan. Namun kelemahan pada praktik di lapangan menonjol pada beberapa aspek: tumpang tindih kewenangan antar-institusi, lemahnya koordinasi operasional, serta keterbatasan kapasitas teknis auditor.
Kajian juga mengidentifikasi kendala regulasi dan etika. Meskipun terdapat payung hukum seperti peraturan BPK, BPKP, dan sejumlah undang-undang yang relevan, implementasinya masih terhambat oleh inkonsistensi kebijakan dan kurangnya mekanisme rujukan yang jelas antara lembaga audit dan penegak hukum. Soal independensi auditor menjadi perhatian, karena tekanan struktural dan konflik kepentingan berpotensi melemahkan integritas pemeriksaan forensik.
Dari sisi kompetensi, peneliti menekankan kebutuhan pendekatan multidisipliner. Auditor forensik idealnya menguasai akuntansi investigatif, aspek hukum, teknik wawancara, serta kemampuan analitik data. Adopsi teknologi---seperti Computer Assisted Audit Tools (CAATs), data analytics, dan kecerdasan buatan---dapat memperkuat kapabilitas deteksi, tetapi memerlukan investasi pada pelatihan serta tata kelola data yang baik.
Untuk meningkatkan efektivitas, makalah mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan praktis:
Menetapkan standar kompetensi nasional bagi auditor forensik yang menggabungkan pendidikan formal dan sertifikasi profesional.
Membangun mekanisme koordinasi operasional antara BPK, BPKP, APIP, dan aparat penegak hukum melalui protokol rujukan dan pusat koordinasi kasus.
Memperkuat perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblowers) dan jaminan independensi auditor.
Mengalokasikan investasi untuk teknologi forensik serta program capacity building bagi tenaga audit.
Menerapkan kebijakan rotasi, penegakan kode etik, dan pengawasan penggunaan teknologi dalam pemeriksaan forensik.