Mohon tunggu...
RIZKY AMALIAPUTRI
RIZKY AMALIAPUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

220910101140

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Arti Negara Beserta Hak dan Kewajiban Selaku Warga Negara

4 November 2021   23:10 Diperbarui: 4 November 2021   23:20 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilansir dari Encylopedia Britanica (2016) kewarganegaraan atau cictizenship memiliki arti hubungan individu dengan suatu negara. Kewargenagaraan menunjukan kebebasan dan warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu.

 Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti hal yang berhubungan dengan warga negara, keanggotaan sebagai warga negara.

Sebagai warganegara Indonesia, kita pun memiliki hak dan kewajiban yang mana wajib dipatuhi. Hak merupakan merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), sedangkan kewajiban  adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

 Tertuang dalam Undang -- Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Terdapat delapan pasal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Terdapat dalam pasal 27 hingga 34.

Contoh nya adalah :

Pasal 27

Hak = Mendapat perlindungan hokum, mendapat kedudukan hokum yang sama

Kewajiban = Menjunjung tinggi serta menaati hokum dan pemerintahan

Hak = Dibela oleh negara

Kewajiban = Ikut serta dalam membela negara

Pasal 28 E

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun