Dilansir dari Encylopedia Britanica (2016) kewarganegaraan atau cictizenship memiliki arti hubungan individu dengan suatu negara. Kewargenagaraan menunjukan kebebasan dan warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu.
 Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti hal yang berhubungan dengan warga negara, keanggotaan sebagai warga negara.
Sebagai warganegara Indonesia, kita pun memiliki hak dan kewajiban yang mana wajib dipatuhi. Hak merupakan merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), sedangkan kewajiban  adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
 Tertuang dalam Undang -- Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Terdapat delapan pasal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Terdapat dalam pasal 27 hingga 34.
Contoh nya adalah :
Pasal 27
Hak = Mendapat perlindungan hokum, mendapat kedudukan hokum yang sama
Kewajiban = Menjunjung tinggi serta menaati hokum dan pemerintahan
Hak = Dibela oleh negara
Kewajiban = Ikut serta dalam membela negara
Pasal 28 E