Mohon tunggu...
Rizky Akbar
Rizky Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seseorang yang masih belajar dan ingin terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pandemi atau Ekonomi

11 Januari 2021   05:28 Diperbarui: 11 Januari 2021   05:51 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini dapat dilihat dari data penerimaan pajak pemerintah di Semester I 2020 hanya mencapai Rp513,65 Triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres No 72 Tahun 2020 Rp 1.198,8 Triliun. Angka tersebut terkontraksi sampai 12,01 persen dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 Triliun.

Kondisi ekonomi yang sulit membuat para pelaku usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kemudian menciptakan banyak pengangguran. Masyarakat yang tidak memilki pendapatan berpengaruh terhadap tingkat konsumsi masyarakat yang rendah. Selain itu pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, menyebabkan terjadinya pelemahan ekonomi yang berdampak pada menurunya harga komoditas dan membuat kegiatan ekspor terhambat.

Pandemi yang berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian membuat investasi menjadi lemah dan berdampak pada tutupnya usaha. Kondisi seperti ini mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia, menurut data BPS pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II minus 5,32 persen, sementara pada Kuartal III minus 3,49.

Pertumbuhan ekonomi yang minus di dua kuartal membuat Indonesia masuk ke jurang resesi. Resesi ekonomi menyebabkan minimnya investasi yang masuk sehingga menghilangkan lapangan kerja yang berdampak pada banyaknya pengangguran. Pandemi yang berkepanjangan sangat menyulitkan masyarakat, selain itu, ancaman akan bahaya Virus Corona juga terus meningkat.

Di satu sisi masyarakat perlu untuk terus bermobilitas demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Kesulitan ekonomi hingga kini yang diakibatkan dari pandemi yang belum bisa ditangani dengan baik, pemerintah dainggap belum bisa mengendalikan pandemi Virus Corona karena hingga kini pertambahan kasus semakin tinggi yang menyebabkan kehidupan perekonomian masih belum dapat pulih seperti sedia kala.

Untuk mengatasi dampak kesehatan dan dampak ekonomi yang diakibatkan oleh adanya pandemi COVID-19 maka dari itu pemerintah membuat berbagai macam kebijakan baik untuk sektor kesehatan maupun ekonomi yang keduanya saling terkait. Perbulan April pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menghimbau untuk dilakukannya work from home dan pembelajaran dari rumah. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko tertular Virus Corona.

Kebijakan ini juga dianggap sesuai dengan apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan perekonomian. Namun perlahan kebijakan ini belum cukup untuk membendung laju penyebaran Virus Corona. PSBB yang masih diterapkan hingga kini belum dapat menekan angka penyebaran Virus Corona, sebaliknya PSBB yang masih diterapkan hingga saat ini malah menghambat kehidupan perekonomian masyarakat.

PSBB menyebabkan mobilitas masyarakat menjadi terbatas, sehingga kehidupan menjadi semakin sulit ditambah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membuat jumlah pengangguran semakin bertambah. Kebijakan PSBB dirasa tidak efektif dan berlarut-larut hingga kini dan menyebabkan kehidupan perekonomian terus merosot dan jatuh ke jurang resesi.

Menanggapi kebijakan PSBB yang belum efektif pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru yang dikenal dengan new normal atau tatanan kehidupan baru. Dimana ini dimaksudkan untuk menghindari kejatuhan ekonomi dengan melakukan relaksasi terhadap kebijakan PSBB. 

Kebijakan new normal dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sektor ekonomi yang mati dan lesu akibat adanya pembatasan dari pemerintah. Dengan menerapkan standar protokol kesehatan diharapkan kehidupan perekonomian dapat kembali membaik.

Untuk mengatasi perekonomian yang lesu, pemerintah memberlakukan kebijakan untuk memulihkan perekonomian nasional dengan  mendorong konsumsi rumah tangga. Kebijakan ini diwujudkan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 203,9 Triliun untuk perlindungan sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun