Mohon tunggu...
rizky agro putra
rizky agro putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Hobi saya bermain bola, saya pendiam, dan suka menyendiri kadang suka bersosialisasi jika banyak orang yang saya kenal, dan saya suka menonton film serta mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bhineka Tunggal Ika dan Toleransi di Indonesia

15 Juni 2022   22:26 Diperbarui: 16 Juni 2022   19:03 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BERBEDA - BEDA TETAPI TETAP SATU 

Berbicara tentang toleransi terlebih dulu kita harus mengetahui arti atau makna dari toleransi itu sendiri menurut KBBI toleransi yaitu bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Sedangkan Toleransi menurut KBBI yaitu sifat atau sikap toleran. Menurut saya sendiri, toleransi adalah suatu sikap yag menghargai perbedaan satu sama lain.

Dalam perkembangannya, toleransi pada zaman sekarang sudah lebih baik dari pada zaman dahulu. Sebagai contoh, toleransi pada zaman Abdurrahman Wahid atau biasa dipanggil Gus Dur. Di masa ini, masyarakat tak asing lagi dengan gagasan toleransi antar umat beragama. 

Gus Dur dalam tulisannya mengatakan bahwa masalah pokok di hubungan antar umat beragama adalah pengembangan rasa saling pengertian yang tulus dan berkelanjutan. Artinya bangsa akan kukuh jika umat antar beragama saling mnegerti, bukan hanya sekedar menghormati, " Yang diperlukan adalah rasa saling memiliki (sence of belonging), bukannya hanya saling bertenggang rasa satu terhadap yang lain". Tulis Gus Dur.

Indonesia pada masa Gus Dur juga menerbitkan keputusan presiden nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Dimana isi dari Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 yaitu bahwa pemerintah hanya mengakui lima agama, diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. 

Artinya agama Konghucu bukanlah agama yang di akui oleh pemerintah. Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap perkembangan kebebasan beragama maupun kebebasan untuk berkspresi. 

Agama konghucu sekarang bebas di anut oleh warga negara Indonesia. Banyak kebijakan pemerintah pasca reformasi yang mengakomodasi kepentingan umat konghucu dan 1 etnis Tionghoa.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau sering di kenal SBY istilah "China" diganti menjadi "Tionghoa" dengan pengeluaran Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2014 tentang pencabutan surat edaran predisium 1 kabinet ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967. Menurut SBY, pandangan dan perlakuan diskriminatif 

terhadap seseorang, kelompok, komunitas, atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai atau prinsip perlindungan HAM dan bertentangan dengan UUD RI 1945, undang -- undang tentang HAM, dan undang -- undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebagai contoh agama yang ada di Indonesia ini bermacam-macam dan berbeda-beda, ada Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, dan Konghucu. Semua agama ini berbeda dan bukan satu. Tetapi meski berbeda, semua agama ini Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tidak hanya tentang agama tetapi juga warna kulit, ras, bahkan pandangan.

TOLERANSI DI INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun