Mohon tunggu...
rizki rhmdhn
rizki rhmdhn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IKOM UMM

Baru belajar nulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tayangan Media Siaran Tv Langgar Aturan P3 dan SPS

27 April 2021   10:47 Diperbarui: 27 April 2021   11:28 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Melihat kondisi sekarang, seperti nya kebanyakan program tayangan di media televisi hanya dikhususkan pada usia dewasa saja dan benar itu yang terjadi sekarang, semua tayangan televisi kebanyakan berisi tentang program untuk orang dewasa. Untuk program yang sifatnya mengedukasi bagi anak anak sangat sedikit bahkan jarang sekali ada, padahal penikmat tayangan televisi tidak hanya orang dewasa tapi juga ada anak - anak. Mereka butuh tayangan yang bersifat edukasi dan menghibur, bukan tayangan yang berisi adegan - adegan yang tidak sesuai dengan usia mereka.  Hal itu juga dibarengi dengan banyakya progam siaran yang melanggar aturan pedoman P3 dan SPS.

Di era sekarang banyak masyarakat yang menggunakan tv sebagai media hiburan dan media informasi, banyak program - program siaran yang disiapkan untuk menghibur masyarakat, mulai dari program berita, talkshow, infotainment, dll. Namun kadang - kalanya beberapa program televisi mendapat teguran karena melanggar aturan P3 dan SPS. P3 dan SPS sendiri adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dimana semua aturan terkait penyiaran dan standar sebuah program siaran dibahas disini. Jika kita mengamati tayangan - tayangan televisi sekarang banyak program siaran yang tidak mengikuti aturan SPS, banyak dari program tersebut menayangkan hal - hal seperti ujaran kebencian , kekerasan, dll.  

Salah satu contoh program televisi yang melanggar aturan SPS adalah :

Program siaran "Kilau DMD Ratu Casting" MNC TV
Program siaran ini ditemukan muatan yang mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Teguran diberikan karena "Kilau DMD Ratu Casting" pada 16 Maret 2020 pukul 23.22 WIB menyiarkan pernyataan dari dari host acara yang mengandung unsur pelecehan (body shamming) dan kekurangsopanan. Pernyataan host yang dinilai tak pantas, "..mohon maaf Nita Thalia banyak yang nonjol tapi bukan prestasi..".
Menurut Mulyo, ungkapan host di atas telah mengabaikan dan melanggar tiga pasal di P3SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Pasal 9 Ayat (1) ayat (2) Standar Program Siaran.

Selain itu contoh kasus lain terkait pelanggaran SPS adalah pada program " Pagi - Pagi Pasti Happy "yang disiarkan oleh Trans TV pada tanggal 8 Juli 2019 pukul 09.10 WIB. Dalam Program tersebut ditayangkan adegan pembicaraan tentang persoalan privasi seseorang, termasuk membicarakan aib/keburukan orang lain. Dalam episode tersebut juga ditayangkan identitas anak yang dilibatkan dalam persoalan konflik.  Hal tersebut melanggar pasal 13 dan 14 peraturan KPI nomor 2 tahun 2012 tentang standar program siaran ( SPS ) bahwa segala sesuatu yang bersifat pribadi tidak boleh dijadikan bahan / materi yang akan disajikan atau ditampilkan, kecuali berhubungan dengan kepentingan publik.   

Sebenarnya hal yang bersifat individu atau dengan kata lain " privasi " seseorang tidak boleh dijadikan bahan untuk konsumsi publik, namun hal tersebut berbanding terbalik dengan realita yang kita lihat sekarang. Sekarang banyak media yang meliput kehidupan pribadi - pribadi artis mereka melakukan itu karena banyak dari masyarakat juga yang menginginkan hal tersebut. Ada istilah " karena rating tinggi " kata itu membuat program - program televisi dengan rating yang  tinggi tetap terus mempertahankan bagaimana agar tetap tinggi , meski harus berkaitan dengan privasi seseorang. Namun juga tidak banyak dari mereka yang memilih untuk mengekspos kehidupan pribadinya untuk alasan  biar terkenal.

KPI sendiri hingga sekarang masih menyangkan banyak sekali program televisi yang tidak pantas masih banyak tayang dilayar kaca, bahkan kekerasan dalam bentuk non verbal masi terjadi pada progream seperti variety show, kekerasan verbal seperti melumuri wajah dengan tepung, menakut - nakuti seseorang dengan hewan liar dll hingga seakarang masih terjadi di beberapa acara variety show. Sedangkan pada program acara sinetron terdapat banyak adegan kekerasan terhadap anak dan perempuan, ucapan kata - kata yang bersifat menjatuhkan seseorang, memaki, memfitnah dll, dan mendiskret anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut masih sering kita temukan dalam tayangan sinetron di pertelevisian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun