Mohon tunggu...
Rizki Nur Thoyibah
Rizki Nur Thoyibah Mohon Tunggu... -

Sedang berkuliah di Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SKTS, Penting Tapi Belum Banyak Diperhatikan oleh Pendatang

30 Desember 2014   05:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:12 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tinggal di kota luar domisili asal, kita harus tau berbagai info baru yang ada untuk lebih mudah dalam beradaptasi atau bahkan mengurus hal apapun yang dibutuhkan. Salah satu info yang perlu diketahui oleh pendatang adalah mengenai SKTS. SKTS? Apasih SKTS itu?

SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana, yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang tinggal sementara di suatu wilayah. Adapun acuan yang terkait SKTS yaitu UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang menyebutkan bahwa seseorang yang tinggal lebih dari enam bulan sampai setahun di suatu wilayah di luar domisili asli, wajib mengurus surat keterangan pindah.

Surabaya adalah salah satu kota besar yang memiliki kepadatan penduduk yang tergolong tinggi. Banyak pendatang yang tinggal sementara di Surabaya untuk bekerja ataupun menempuh pendidikan. Menurut data Dispendukcapil Kota Surabaya, jumlah penduduk musiman di Surabaya sebanyak 31.851 orang. Banyak penduduk musiman/pendatang yang tidak memiliki SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) salah satunya adalah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Surabaya. Padahal Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah No. 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi yang dalam pasal 9 berbunyi “Bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS ”. Namun banyak mahasiswa yang masih belum memiliki SKTS. Hal itu disebabkan karena kurang adanya sosialisasi mengenai program SKTSbagi mahasiswa. Banyak mahasiswa yang tidak mengetahui adanya SKTS dan bagaimana cara mengurusnya setelah mengetahui pentingnya SKTS.

Pendaftaran SKTS dapat dilakukan langsung ke instansi terkait dengan cara membawa fotocopy KTP dari daerah asal, fotocopy kartu pegawai/karyawan atau kartu pelajar/santri, surat keterangan pindah sementara dari daerah asal, dan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dengan tampak wajah 70% dengan ketentuan tahun kelahiran ganjil latar belakang foto warna merah dan tahun kelahiran genap bewarna biru. Selanjutnya pihak instansi akan memverifikasi dan validasi mengenai berkas pengajuan sementara pemohon mengisi form dan permohonan tinggal sementara ditandatangani rangkap 3. Setelah itu, lembar 1 dan 2 di bawa ke Kecamatan oleh pemohon untuk pengesahan. Bagi yang kesulitan mengurus SKTS secara langsung, saat ini pelayanan mengenai SKTS bagi pendatang memperoleh kemudahan dari Pemerintah Surabaya. Semenjak 23 0ktober 2014, para pendatang yang tinggal sementara di Surabaya dapat mendaftarkan diri melalui sistem SKTS online yang bisa diakses langsung melalu website “dispendukcapil.surabaya.go.id” dan masuk ke dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Selanjutnya akan diarahkan pada SKTS online dengan tata cara mengisi form pendaftaran, mencetak tanda bukti pendaftaran, dan membawa hasil cetak form beserta persyaratan ke Kecamatan untuk diverifikasi petugas. Pelayanan SKTS tidak harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asal hanya perlu adanya jaminan tempat tinggal di Surabaya.

Jadi, bagi penduduk pendatang yang tinggal di Surabaya segera untuk membuat SKTS sebelum terkena razia yustisi. Karena menurut Pasal 97 Perda No. 14 tahun 2014, penduduk pendatang yang tinggal sementara/penduduk musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita sepatutnya bisa mensukseskan program pemerintah dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi arus urbanisasi.

Referensi

http://dispendukcapil.surabaya.go.id/

Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 14 Tahun 2014

http://www.informall.co.id/informasi-271-surat-keterangan-tinggal-sementara-skts.htm/

http://infosh4re.blogspot.com/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun